Advertisement
Source : Canva/@studioindonesia

Pendaftaran PMB Madrasah DKI Jakarta Jenjang MIN 2026, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Apakah kamu sedang membutuhkan informasi lengkap tentang pendaftaran PMB Madrasah DKI Jakarta untuk jenjang MIN 2026 yang lengkap dengan jadwal dan persyaratannya? Yuk, temukan jawabannya hanya di sini!

11 Mei 2026 Zuly Kristanto

Jalur Seleksi PMB Madrasah DKI Jakarta Jenjang MIN 2026

Berikut ini adalah beberapa jalur yang bisa kamu pilih untuk bisa diterima di MIN tujuan di DKI Jakarta

1. Jalur Domisili

Kuota untuk jalur ini terbilang besar yakni sekitar 20% dari jumlah tampung sekolah. Jalur ini dikhususkan bagi CMB yang tinggal dekat sekolah tujuan dengan prioritas utama CMB yang tinggal satu RT dengan sekolah, RT berbatasan langsung dengan sekolah, dan satu kelurahan dengan sekolah.

CMB hanya boleh memilih 1 sekolah tujuan. Apabila CMB yang melakukan pendaftaran memiliki alamat yang sama, seleksi akan dilakukan dengan berdasarkan usia yakni dari yang tertua ke yang muda.

Bagi CMB yang dinyatakan lolos seleksi wajib segera melakukan Lapor Diri dan apabila tidak segera Lapor Diri sampai batas akhir, maka CMB akan dinyatakan gugur dan tidak bisa mendaftar di jalur lain.

2. Jalur Mutasi

Jalur dengan kuota 10% dari daya tampung sekolah ini dikhususkan bagi anak guru atau anak tenaga kependidikan yang bekerja di sekolah tujuan. Selain itu, anak TNI/Polri yang pindah tugas dekat dengan sekolah tujuan juga bisa mendaftar menggunakan jalur ini.

Bagi CMB yang dinyatakan lolos seleksi dengan menggunakan jalur ini tetapi tidak melakukan Lapor Diri akan dinyatakan gugur.

3. Jalur Reguler

Jalur ini adalah jalur dengan kuota terbesar yakni mencapai 35%, yang bisa diikuti oleh siapa saja. Seleksi untuk jalur ini dihitung dari peserta tertua ke termuda.

CMB yang menggunakan jalur ini hanya bisa memilih satu madrasah tujuan. CMB yang dinyatakan lolos seleksi, tetapi tidak segera lapor diri sampai batas akhir yang telah ditentukan akan dianggap gugur.

4. Jalur Madrasah

Jalur ini juga memiliki kuota 35% dengan syarat CMB harus menempuh pendidikan di RA. Seleksi dilakukan dari usia tertua ke termuda.

Setiap CMB hanya boleh mendaftar 1 madrasah saja dan bagi yang lolos CMB, tetapi tidak Lapor Diri sampai batas yang telah ditentukan akan dianggap gugur.

5. Tahap Akhir

Jalur ini hanya bisa digunakan apabila jumlah PMB dari masing-masing kuota yang tersedia tidak terpenuhi. Adapun dasar seleksinya dimulai dari tertua ke termuda.

Selain itu, jalur ini hanya bisa diikuti oleh CMB yang belum melakukan pendaftaran di jalur manapun, CMB yang sudah mendaftar, tetapi tidak lolos seleksi, dan bukan dari kelompok CMB yang dinyatakan gugur karena telat melakukan Lapor Diri.

Semoga informasi tentang PMB Madrasah DKI Jakarta Jenjang MIN 2026 ini dapat membantu kamu untuk bisa diterima masuk di MIN impian. 🧒🏻🎒

Referensi:


Halaman:

Advertisement