Pendaftaran PPDB Banjarmasin 2024/2025 [banjarmasin.siap-ppdb.com]
Informasi pendaftaran PPDB Online tahun jaran baru 2024.
2. Pasal 9
- Selain calon peserta harus bisa memenuhi apa yang jadi persyaratan di pasal sebelumnya, juga harus bisa memiliki surat rekomendasi izin untuk belajar kalau sekolah asalnya di luar negeri.
- Permohonan surat rekomendasi harus di sampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan dasar, usia dini, pendidikan menengah untuk semua calon peserta didik baru SMP atau SMA.
- Semua ketentuan yang sudah disebutkan di ayat 1 dan juga di ayat 2 bisa berlaku untuk semua peserta didik yang merupakan warga negara Indonesia atau warga negara asing.
3. Pasal 10
- Untuk sekolah yang akan menerima siswa baru bukan dari warga negara Indonesia harus menyelenggarakan program matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia minimal selama 6 bulan di sekolah.
- Kalau sekolah sampai tidak menyelenggarakan program tersebut untuk peserta didik yang asalnya dari negara asing seperti yang disebutkan di ayat 1 maka sekolah tersebut akan mendapatkan sanksi administratif.
4. Pasal 11

Advertisement
Calon peserta penyandang disabilitas dikecualikan dari persyaratan seperti berikut ini.
– Batas usia seperti yang dimaksudkan di Pasal 3, 4 ayat 1 dan juga Pasal 6 ayat 1.
– Ijazah dan juga dokumen lainnya yang sudah disebutkan di Pasal 8.
Persyaratan yang Harus Peserta Didik Lengkapi
- Syarat untuk calon peserta didik kelas 10 SMA dan SMK adalah sebagai berikut.
- Usia calon peserta maksimal 21 tahun saat masuk hari pertama tahun pelajaran dimulai.
- Mempunyai Ijazah, STTB SMP atau Madrasah Tsanawiyah dan juga dokumen bentuk lainnya yang sederajat.
- Mempunyai SHUN SMP atau dokumen lainnya yang fungsinya sama.
- Mempunyai surat keterangan lahir atau Akte Kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan sudah dilegalisasi oleh kepala desa atau lurah yang bertugas di daerah domisili peserta didik.
- Sekolah Menengah Kejuruan dengan program keahlian, bidang keahlian atau juga kompetensi keahlian tertentu bisa membuat persyaratan tambahan khusus untuk menerima peserta didik kelas 10.
- Untuk peserta didik yang bukan dari sekolah dalam negeri alias dari sekolah luar maka tidak perlu memenuhi syarat yang ada di ayat 1.
- Peserta didik dari luar negeri wajib mengikuti matrikulasi pendidikan bahasa yang diadakan oleh sekolah yang peserta didik tuju. Peserta harus mengikutinya sampai selesai dan waktunya sampai 6 bulan.
- Untuk peserta didik yang dari Indonesia atau negara asing yang sekolahnya di luar negeri wajib memenuhi syarat yang sudah disebutkan di pasal 5. Selain itu juga harus mendapatkan surat keterangan yang dikeluarkan direktur jenderal yang menangani semua bidang pendidikan dasar dan juga menengah.