Pendaftaran PPDB Jabar Online 2024/2025 Syarat dan Tata Caranya
Aturan yang berlaku di setiap daerah sangat mungkin berbeda. PPDB di Jawa Barat bisa berbeda dengan PPDB di wilayah lainnya.
Jalur Pendaftaran PPDB Online Jabar 2024/2025
Terdapat beberapa macam jalur pendaftaran yang dibuka untuk PPDB online 2024/2025 di Jawa Barat. Sesuaikan kondisi apabila berencana mendaftar melalui jalur tertentu.
1. PPDB jalur zonasi: kuota minimal 50% dari total daya tampung sekolah.
2. PPDB jalur afirmasi: kuota minimal 15% dari total daya tampung sekolah.
3. PPDB jalur perpindahan orang tua atau wali: kuota minimal 5% dari total daya tampung sekolah.
4. PPDB jalur prestasi: dibuka oleh Pemerintah Daerah apabila masih ada kuota di sekolah.
Syarat PPDB Online Jabar 2024/2025
Apabila kamu akan mendaftar PPDB online Jawa Barat tahun 2024, berikut ini adalah tata cara yang berlaku.
1. Pengumuman PPDB Jabar dilakukan melalui sekolah, media cetak, internet, televisi, serta lainnya.
2. Pelaksanaan PPDB dilakukan melalui daring langsung atau melalui operator sekolah.
3. Hasil seleksi PPDB diumumkan melalui website atau blog resmi milik sekolah atau madrasah.

Advertisement
Setiap jenjang yang dibuka pada PPDB memiliki alur pendaftaran berbeda. Berikut ini adalah rincian persyaratan untuk tingkat SD, SMP, dan SMA.
Syarat PPDB Online SD Jabar 2024/2025
1. Pendaftar kelas 1 SD berusia 7 – 12 tahun atau paling rendah 6 tahun per tanggal 1 Juli 2024.
2. Sekolah wajib menerima pendaftar dengan usia tersebut.
3. Pendaftar berusia 6 tahun adalah pengecualian dan ditujukan bagi calon siswa dengan potensi kecerdasan atau bakat istimewa. Kondisi tersebut dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog atau dewan guru sekolah.
Syarat PPDB Online SMP Jabar 2024/2025
1. Pendaftar kelas 7 SMP berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli 2024.
2. Pendaftar memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen yang menerangkan kelulusan
Syarat PPDB SMA/SMK/SLB Jabar 2024/2025
1. Pendaftar dinyatakan lulus SMP/MTs/Sederajat dan dibuktikan dengan ijazah.
2. Usia pendaftar maksimal 21 tahun (per 1 Juli tahun 2024) dan dibuktikan akta kelahiran.
3. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK), KTP telah berdomisili (minimal 1 tahun).
4. Pendaftar yang merupakan korban bencana dapat menunjukkan bukti surat domisili.
5. Buku rapor SMP.
6. Membawa kartu program penanganan kemiskinan (khusus jalur KETM).
7. Menunjukkan surat tugas orang tua (untuk jalur perpindahan/anak guru).
8. Melampirkan piagam prestasi dan foto video kegiatan lomba (jika ada).
9. Melampirkan surat tanggung jawab mutlak orang tua siswa.