Pendaftaran PPDB/SPMB Jakarta Online 2025-2026, Syarat dan Jadwalnya
Simak informasi mengenai syarat pendaftaran dan jadwal pelaksanaan PPDB Jakarta 2025-2026 secara online seperti di bawah ini.
Daftar Dokumen Persyaratan Peserta/SPMB
Setelah memahami apa saja persyaratan secara umum untuk pendaftaran PPDB/SPMB Jakarta online 2025-2026, kali ini tidak kalah pentingnya.
Tentunya saat melakukan pendaftaran, kamu akan diminta untuk mengumpulkan sejumlah dokumen penting sebagai persyaratan.
Dokumen tersebut biasanya terdiri dari beberapa informasi pribadi yang diperlukan untuk kepentingan yang berkaitan dengan akademik.
Maka dari itu, pastikan bahwa dokumen yang kamu serahkan nantinya sudah benar dan sesuai ketentuan yang ada.
Mengingat bahwa pelaksanaan seleksi PPDB/SPMB sendiri melalui online, maka pengiriman dokumen juga akan dilakukan secara online.
Biasanya kamu hanya perlu untuk mengunggah hasil scan dari dokumen sesuai ketentuan tersebut.
Saat mengunggah dokumen tersebut, pastikan bahwa ukuran dari file sudah memenuhi ketentuan yang diberikan.
Hal ini dilakukan agar nantinya file dari dokumen bisa dibaca oleh pihak penyelenggara PPDB/SPMB itu sendiri.
A. Jenjang SMP
Berikut daftar syarat dokumen yang perlu untuk dipenuhi saat pendaftaran PPDB/SPMB Jakarta online 2025-2026 jenjang SMP diantaranya:
- Kartu Keluarga atau KK.
- Nilai rapor mulai dari kelas 4 semester pertama hingga kelas 6 pada semester pertama (Sebanyak lima semester).
- Sertifikat akreditasi untuk sekolah.
- Surat keterangan peringkat dari nilai rapor peserta didik yang dikeluarkan oleh sekolah.
- Sertifikat prestasi akademik jika memilikinya.
- Sertifikat prestasi non-akademik jika ada.
- Surat pertanggungjawaban mutlak atau SPTJM mengenai keabsahan dokumen.
B. Jenjang SMA/SMK
Berikut berbagai syarat dokumen saat pendaftaran PPDB/SPMB Jakarta online 2025-2026 untuk jenjang SMA/SMK diantaranya:
- Kartu Keluarga atau KK.
- Nilai rapor selama lima semester mulai dari kelas 7 sampai dengan kelas 9 semester pertama.
- Sertifikat akreditasi untuk sekolah.
- Surat keterangan peringkat dari nilai rapor peserta didik yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.
- Sertifikat prestasi akademik maupun non-akademik jika ada.
- Surat keputusan dari kepala sekolah tentang susunan dalam kepengurusan OSIS.
- Surat keputusan kepala sekolah mengenai susunan pengurus ekstrakurikuler yang terkait.
- Surat pertanggungjawaban mutlak atau SPTJM mengenai keabsahan dokumen.
Halaman:

