Pendaftaran PPDB Jambi SMA SMK 2024/2025 beserta Jadwalnya Lengkap

Kalau kamu tinggal di Provinsi Jambi, dan membutuhkan informasi lengkap terkait pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jambi, maka kamu bisa membaca artikel ini.

07 Juni 2024 Fajar Laksana

Ketentuan lain pada jalur zonasi di pendaftaran PPDB Jambi SMA SMK 2024/2025 antara lain:

  1. Calon siswa/siswi dapat memilih 2 pilihan sekolah, atau bisa jadi dalam kondisi tertentu pilihan sekolah ke-2 secara otomatis ditentukan oleh sistem berdasarkan pemenuhan daya tampung sekolah
  2. Penerimaan calon siswa/siswi untuk SMK tidak diatur menurut zonasi
  3. Penentuan zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan atau desa dengan menimbang populasi lulusan SMP/se-derajat sesuai dengan usulan pihak sekolah dan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah)
  4. Domisili calon siswa/siswi didasarkan pada data KK paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB Jambi SMA SMK 2024/2025
  5. Seluruh data identitas calon siswa/siswi harus selaras dengan seluruh dokumen berkas data diri yang dilampirkan. Tidak boleh ada perbedaan nama, entah itu nama anggota keluarga atau malah nama sendiri. Selain itu, apabila terdapat perbedaan nama, harus mengurus surat keterangan perbaikan yang disahkan oleh instansi terkait, dalam hal ini instansi yang dimaksud adalah Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) di tingkat Kabupaten/Kota terdekat
  6. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian untuk calon siswa/siswi SMKN di Jambi maksimal memilih tiga pilihan dalam sekolah yang sama
  7. Untuk calon siswa/siswi SMK, pilihan kompetensi keahlian dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi pada pendaftaran PPDB Jambi SMA SMK 2024/2025 ditujukan bagi calon siswa atau siswi yang membutuhkan perlakuan khusus, misalnya kondisi ekonomi keluarga atau disabilitas.

Baik kondisi ekonomi keluarga maupun kondisi disabilitas harus dapat dibuktikan dengan surat bertanda tangan dar pejabat yang berwenang.

Contohnya, apabila kondisi ekonomi keluarga kurang mampu, maka wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan.

Untuk jalur afirmasi, tersedia kuota 15 persen dari total siswa/siswi yang diterima di SMA SMK Jambi.

Adapun ketentuan yang lebih lengkap terkait jalur afirmasi adalah:

  1. Calon siswa/siswi yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar yang masih aktif, kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih aktif atau bukti ikut serta pada program penanganan keluarga tidak mampu yang diterbitkan Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  2. Calon siswa/siswi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan atau dokter spesialis atau psikolog atau kartu penyandang disabilitas yang diterbitkan kementerian bidang sosial
  3. Calon siswa/siswi yang memilih jalur afirmasi bisa memilih sekolah yang terdekat dengan domisili
Close