Pendaftaran PPDB Jambi SMA SMK 2024/2025 beserta Jadwalnya Lengkap
Kalau kamu tinggal di Provinsi Jambi, dan membutuhkan informasi lengkap terkait pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jambi, maka kamu bisa membaca artikel ini.
3. Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali
Untuk mengikuti jalur ini, persyaratan umum harus terpenuhi dengan lengkap. Namun, ada penambahan bukti berkas berupa Surat Keterangan/SK Pindah Tugas yang masa berlakunya tidak lewat dari satu tahun.
Jalur pindah tugas orang tua ditujukan pada calon siswa/siswi yang orang tuanya harus pindah ke instansi di wilayah zona SMA/SMK di Jambi.
Tidak hanya itu, orang tua siswa/siswi yang bekerja di sektor swasta juga berhak mengikutkan putra/putrinya di jalur pindah tugas orang tua asal bisa dibuktikan dengan surat dari instansi yang menaungi.
Berkas seperti nilai rapor dan ijazah juga perlu dilampirkan, termasuk SK Gubernur yang menerangkan bahwa calon siswa/siswi adalah anak guru, apabila orang tua siswa/siswi bekerja sebagai guru atau tenaga kependidikan di SMA SMK yang dituju.

Advertisement
Pada jalur pindah tugas orang tua, kuota yang disediakan ternyata termasuk sedikit, yakni hanya 3 persen dari total siswa/siswi yang diterima.
Apabila calon siswa/siswi yang orang tuanya guru mendaftar pada dua jalur, yakni jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas, maka yang diprioritaskan adalah jalur perpindahan tugas orang tua, baru disusul dengan jalur zonasi.
Apabila jalur pindah tugas orang tua/wali kuotanya tidak terpenuhi, maka sisa dari kuota yang ada akan otomatis dialihkan ke jalur zonasi atau jalur reguler.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi dapat mengabaikan syarat zonasi asalkan calon siswa/siswi menyertakan bukti prestasi berupa sertifikat juara di tingkat daerah maupun nasional.
Bentuk prestasi bisa berupa prestasi akademik maupun non-akademik, pun bisa berupa individu maupun kelompok. Tentu saja dengan ketentuan yang berbeda-beda.
Jenis prestasi yang didaftarkan bisa berupa kegiatan lomba seni, olahraga, hafalan kitab suci, maupun kegiatan akademis.
Dalam konteks kuota penerimaan, jalur prestasi juga memiliki kuota yang berbeda tergantung pada bentuk prestasi yang diterima.
Untuk jalur prestasi di bidang prestasi akademik, terdapat kuota sebesar 20%. Sementara itu untuk prestasi non akademik memiliki kuota sebanyak 7%.
Detail ketentuan terkait jalur prestasi pada PPDB Jambi SMA SMK adalah sebagai berikut:
- Penentuan prestasi peringkat nilai rapor didasarkan pada nilai rapor semester 1 hingga semester 5, dan ditambah dengan bukti sertifikat juara di bidang riset inovasi yang terdiri atas bidang sains, penelitian, kreativitas, dan minat mata pelajaran
- Penentuan prestasi non akademik didasarkan pada nilai rapor pada semester 1 hingga semester 5, ditambah dengan bukti sertifikat juara di bidang seni budaya dan atau olahraga
- Apabila kuota jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota yang ada dialihkan ke jalur zonasi atau jalur reguler.