Pendaftaran PPDB Kota Surabaya 2024/2025 Jenjang SD SMP dan Jadwalnya

PPDB Kota Surabaya sebentar lagi akan dibuka. Temukan informasi lengkapnya di dalam artikel berikut ini.

16 April 2024 Fajar Laksana

Pendaftaran PPDB Kota Surabaya 2024/2025 Jenjang SD SMP dan Jadwalnya – Di pertengahan tahun 2024 ini akan agenda rutin tiap tahun yang biasanya berlangsung, yakn PPDB.

PPDB merupakan kependekan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. Istilah ini digunakan pada tingkat SD, SMP, dan SMA.

Bagi kamu yang tinggal di Kota Surabaya, dan punya anak yang sudah waktunya masuk Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) maka artikel ini adalah tempat yang tepat untuk menemukan informasi.

Simak informasi pendaftaran PPDB Kota Surabaya 2024 / 2025 secara lengkap hanya di artikel berikut ini.

Ketentuan Umum Pendaftaran PPDB Kota Surabaya 2024/2025

Pendaftaran PPDB Kota Surabaya
Canva/@cputnam03
  1. Daerah tersebut adalah Surabaya.
  2. Instansi pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  3. Kepala instansi pendidikan, disebut Kepala Dinas, adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  4. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP/sederajat), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/sederajat) merupakan salah satu bentuk lembaga pendidikan formal yang menyediakan pendidikan umum pada tingkat dasar, menengah, dan atas.
  5. Guru adalah tenaga pendidik profesional yang bertugas mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada jalur pendidikan formal di tingkat dasar di wilayah Surabaya. Mereka harus terdaftar sebagai penduduk Kota Surabaya dan memiliki Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) yang sah.
  6. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), singkatan dari PPDB, adalah proses penerimaan siswa di SD Negeri, SMP Negeri, dan SMA Negeri.
  7. PPDB Online adalah metode penerimaan siswa baru yang dilakukan secara daring melalui internet.
  8. Calon Peserta Didik Baru adalah mereka yang mendaftar melalui PPDB Online.
  9. Keluarga Miskin adalah kelompok masyarakat dengan pengeluaran konsumsi per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
  10. Pra Miskin mengacu pada kelompok masyarakat yang berisiko atau hampir mengalami kemiskinan.
  11. Calon Peserta Didik Baru melalui jalur Zonasi adalah mereka yang merupakan warga Surabaya dan memiliki alamat tinggal di Surabaya.
  12. Calon Peserta Didik Baru jalur Afirmasi Kategori Inklusi adalah calon siswa Surabaya yang memiliki disabilitas, seperti yang terbukti melalui surat keterangan dari seorang psikolog, dan mampu mengikuti proses pembelajaran di sekolah biasa.
  13. Calon Peserta Didik Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin adalah calon siswa Surabaya yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu, yang terdaftar sebagai Keluarga Miskin atau Pra Miskin.
  14. Calon Peserta Didik Baru jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah calon siswa Surabaya yang memiliki Kartu Keluarga di luar Surabaya dan orang tua/walinya dipindahtugaskan ke Surabaya karena jabatan di TNI, POLRI, ASN, BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta. Mereka harus melampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas.
  15. Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen identitas keluarga yang berisi informasi tentang nama, susunan, dan hubungan keluarga, serta identitas anggota keluarga.
  16. Alamat tempat tinggal adalah lokasi tinggal calon siswa yang tercantum dalam KK, Surat Keterangan Domisili Khusus, atau Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Surabaya. Syaratnya adalah calon siswa telah tinggal di wilayah Kota Surabaya setidaknya selama satu tahun sebelum penerimaan peserta didik baru, kecuali bagi calon siswa yang berada dalam satu KK dengan orang tua di wilayah tersebut.
  17. Jarak adalah ukuran panjang dari titik alamat tempat tinggal ke Sekolah dalam meter dan berbentuk garis lurus.
  18. Tujuan dari pelaksanaan PPDB untuk Calon Peserta Didik Baru dengan KK Daerah dan Perpindahan Tugas Orang Tua adalah mematuhi aturan yang diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya.
  19. Pelaksanaan PPDB harus transparan dan terbuka untuk diketahui oleh masyarakat, termasuk orang tua Calon Peserta Didik Baru.
  20. Pelaksanaan PPDB harus akuntabel, yang berarti prosedurnya dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  21. Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) adalah dokumen yang menjelaskan alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru yang berbeda dengan alamat yang terdaftar di KK.
  22. Pendataan Penduduk Non Permanen adalah proses pencatatan penduduk WNI yang tinggal di luar wilayah tetap mereka, yang tidak ingin pindah menetap.
  23. Rukun Tetangga (RT) adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan, serta membantu kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
  24. Rukun Warga (RW) adalah lembaga masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk menjaga nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan, serta membantu kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan.
  25. Keadaan bencana alam adalah bencana yang disebabkan oleh peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor.
  26. Keadaan bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa manusia seperti konflik sosial antar kelompok atau teror.
  27. Calon Peserta Didik Baru anak Guru adalah Calon Peserta Didik Baru yang memiliki KK Daerah.
  28. Kuota adalah jumlah maksimum Calon Peserta Didik Baru yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
  29. Pemenuhan kuota adalah pengisian kuota cadangan yang tidak terisi oleh Calon Peserta Didik Baru yang diterima, sampai batas waktu pendaftaran ulang yang telah ditentukan.
Close