5 Contoh Perusahaan BUMN Badan Usaha Milik Negara di Indonesia

5 Contoh Perusahaan BUMN Badan Usaha Milik Negara di Indonesia – Sebagai warga negara Indonesia mungkin banyak dari kalian yang sudah tidak asing ketika mendengar BUMN. Pasalnya, dalam kehidupan sehari-hari, tak jarang aktivitas kita berhubungan dengan salah satu perusahaan BUMN.

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan salah satu aktor atau pelaku ekonomi nasional yang cukup penting. Perusahaan milik negara ini memiliki berbagai kegiatan bisnis atau perusahaan yang bergerak di berbagai sektor kebutuhan masyarakat.

Penasaran apa saja unit usahanya? Pastikan simak ulasan ini sampai habis, ya! Mamikos akan bagikan contoh BUMN berdasarkan klaster industri!

Apa Itu BUMN?

https://www.akseleran.co.id/

Sebelum lebih jauh membahas contoh BUMN, pada bagian ini kamu akan diajak untuk mengetahui apa itu BUMN.

Jadi, BUMN merupakan badan usaha yang didirikan atau dibentuk oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1973. 

Umumnya, perusahaan milik negara ini sebagian besar modalnya berasal dan dimiliki oleh negara, sehingga aset dan status kepemilikannya milik negara.

Adapun pengertian BUMN menurut UU nomor 19 tahun 2003 dalam pasal 1 menyebutkan bahwa BUMN merupakan suatu badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan milik negara.

Sebagai pemilik modal, Pemerintah memiliki kendali yang besar atas perusahaan BUMN yang berada di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Dengan kata lain, Pemerintah bertindak selayaknya CEO dari suatu perusahaan.

Pada dasarnya, BUMN didirikan agar melakukan kegiatan komersial yang memberikan profit atas nama pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

BUMN memiliki peran yang cukup penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasalnya, BUMN termasuk aktor yang penymbang untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Berbagai perusahaan BUMN menyediakan barang dan juga jasa oleh karena itu tidak heran kalau ada banyak perusahaan yang termasuk BUMN di berbagai sektor industri.

Tugas dan Fungsi BUMN

Badan Usaha Milik Negara pada dasarnya menyelenggarakan kegiatan ekonomi demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, adapun tujuan dan fungsi BUMN menurut UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, yang dijelaskan pada pasal 2 BUMN memiliki maksud serta tujuan sebagai berikut:

  • Secara umum BUMN bertujuan  untuk memberikan sumbangsih terhadap pergerakan ekonomi nasional. Sedangkan secara khusus, BUMN bertujuan memberikan tambahan bagi pendapatan atau pemasukan untuk negara.
  • Mengejar keuntungan sehingga dapat memberi pemasukan negara.
  • Memberikan pelayanan umum dengan menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi.
  • Bertindak sebagai pionir atas kegiatan usaha yang belum dapat direalisasikan oleh pihak swasta.
  • Turut andil dalam memberikan bimbingan serta bantuan ke pengusaha yang tergolong ekonomi lemah, koperasi, dan juga masyarakat.

Sementara fungsi BUMN sebagaimana dijelaskan yaitu sebagai berikut :

  • Penyedia barang dan jasa ekonomis yang tidak disediakan oleh pihak swasta.
  • Sebagai alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
  • Sebagai pemimpin produksi sumber daya alam masyarakat.
  • Sebagai pihak penyedia layanan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
  • Sebagai pihak yang bertindak sebagai produsen dengan menyediakan berbagai jenis barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
  • Sebagai pionir dalam industri-industri yang tidak menarik minat swasta.
  • Sebagai pembuka lapangan kerja.
  • Sebagai penghasil devisa untuk negara.
  • Pendampingan dalam pengembangan koperasi usaha kecil.
  • Sebagai penggerak aktivitas masyarakat di berbagai industri. 

Jenis-Jenis BUMN

Badan Usaha Milik Negara pada dasarnya dibedakan menjadi dua jenis, yaitu BUMN dengan jenis perusahaan persero dan juga BUMN jenis perusahaan umum. Berikut penjelasan keduanya:

Perusahaan Perseroan

Persero adalah jenis BUMN yang mana sebagian besar sahamnya (minimal 51%) status kepemilikannya dimiliki oleh negara.

Perusahaan memiliki status badan hukum dan dapat secara fleksibel bekerja dengan individu atau pihak swasta.

Bisa dikatakan bahwa hampir sebagian besar perusahaan BUMN di Indonesia berbentuk Persero.

Adapun tujuan dari BUMN perusahaan perseroan sebagai berikut:

  • Sebagai pihak yang berfungsi memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan menyediakan berbagai macam produk dan layanan yang memiliki kualitas dan berdaya saing tinggi. 
  • Mencari keuntungan atau profit untuk pemasukan negara semaksimal mungkin. Selain itu, dengan mendapatkan keuntungan yang maksimal, maka perusahaan akan lebih berkembang dan meningkatkan nilai perusahaan.

Beberapa perusahan BUMN yang termasuk jenis persero yaitu : PT Telekomunikasi Indonesia, PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, dan lainnya.

Perusahaan Umum

Jenis perusahaan BUMN yang berbentuk perusahaan umum (perum) merupakan perusahaan yang mana seluruh modal dan status kepemilikannya tidak terbagi atas saham dan dikuasai penuh oleh negara.

Perum dibentuk sebagai penyedia barang dan jasa yang digunakan oleh umum.

Beberapa contoh perusahaan BUMN yang termasuk perum sebagai berikut: Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, Perum Bulog, Perum Damri, Perum Jasa Tirta, dan beberapa perum lainnya.

Contoh BUMN Berdasarkan Klaster Industri

BUMN merupakan unit bisnis yang dimiliki oleh negara dimana tanggung jawab langsung berada ditangan pemerintah atas usaha yang dijalankan negara.

Oleh karena itu, tidak heran kalau jika hingga saat ini ada berbagai perusahaan yang dikelola oleh BUMN. 

Di atas kita sudah membahas sedikit mengenai pengertian, fungsi, hingga jenis BUMN pada bagian ini Mamikos akan mengajak kamu untuk mengetahui beberapa contoh BUMN berdasarkan klaster industrinya!

  1. BUMN yang bergerak di sektor energi : Contohnya seperti PT Pertamina, PT PLN (Persero), PT PGN (Persero), dan PT Bukit Asam (Persero). BUMN di sektor energi bertanggung jawab sebagai perusahaan penyedia sumber energi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan kepentingan nasional.
  2. BUMN yang bergerak di sektor keuangan : Contohnya seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. BUMN di sektor keuangan bertanggung jawab dalam menyediakan layanan perbankan bagi masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi.
  3. BUMN yang bergerak di sektor transportasi : Contohnya seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Pelindo (Persero). Perusahaan BUMN di sektor transportasi ini bertanggung jawab dalam menyediakan layanan transportasi dan mendukung konektivitas antar wilayah bagi masyarakat.
  4. BUMN yang bergerak di sektor pertanian : Contohnya seperti PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk dan PT Perusahaan Perkebunan Nusantara XIII. Perusahaan BUMN di sektor pertanian bertanggung jawab dalam penyediaan bahan pangan bagi masyarakat dan mendukung ketahanan pangan nasional.
  5. BUMN yang bergerak di sektor konstruksi : Contohnya seperti PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan. Perusahaan BUMN di sektor konstruksi ini bertanggung jawab dalam melakukan pembangunan infrastruktur serta mengerjakan berbagai kebutuhan  fasilitas umum.

Penutup

Demikian ulasan mengenai contoh perusahaan BUMN Badan Usaha Milik Negara di indonesia yang perlu kamu ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu. 

Jika kamu ingin mencari tahu informasi penting lainnya, kamu bisa mengunjungi blog Mamikos. Akan ada banyak sekali artikel menarik yang wajib kamu ketahui.

Pastikan download dan install aplikasi Mamikos di smartphone kesayangan kamu, ya!


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah