Advertisement
Source : Molas Images

Pendaftaran PPDB/SPMB Kota Tangerang SD SMP SMA/SMK 2025/2026, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Kamu membutuhkan informasi pendaftaran PPDB di Kota Tangerang untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK? Mamikos sudah menyediakannya, simak artikel ini dengan lengkap.

21 April 2025 Aditya

SMA/SMK

1. Pendaftaran PPDB/SPMB SMA:

Jalur Zonasi: Juni 2025

Jalur Prestasi: Juni 2025

Jalur Afirmasi: Juni 2025

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua: Juni 2025

2. Pengumuman

Jalur Zonasi: Juni 2025

Jalur Prestasi: Juni 2025

Jalur Afirmasi: Juni 2025

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua: Juni 2025

3. Daftar Ulang

Jalur Zonasi: Juni 2025

Jalur Afirmasi: Juni 2025

Hingga saat ini, khusus untuk jenjang SMA/SMK, jadwal belum tersedia secara jelas. Namun, perkiraan pendaftaran akan dilakukan pada bulan Juni 2025.

Oleh karena itu, para calon SMA/SMK wajib untuk terus memantau laman dari https://ppdb.tangerangkota.go.id/.

5 Sekolah SMA Swasta Terbaik di Bogor untuk Acuan Daftar di 2025

Syarat Pendaftaran PPDB/SPMB kota tangerang SD SMP SMA/SMK 2025/2026

1. Zonasi

Domisili dari calon murid baru merupakan berdasarkan dari alamat di dalam kartu keluarga yang telah diterbitkan minimal selama 1 tahun sebelum dari tanggal pendaftaran PPDB.

Apabila tidak mempunyai kartu keluarga dikarenakan dalam keadaan tertentu, maka bisa digantikan dengan menggunakan surat keterangan dari domisili.

Adapun dalam keadaan tertentu yang dimaksudkan yaitu sedang terkena bencana alam dan/atau sebuah bencana sosial.

Calon dari siswa baru hanya akan dapat menentukan 1 jenis jalur pendaftaran pada PPDB/SPMB dalam 1 buah wilayah di zonasi.

Walaupun demikian, selain untuk melakukan proses pendaftaran PPDB, melalui jalur dari zonasi dalam wilayah zonasi yang suda ditetapkan, calon dari peserta didik juga akan dapat mendaftar dengan melalui jalur afirmasi ataupun dari jalur prestasi di bagian luar wilayah zonasi domisili, sepanjang itu telah memenuhi segala persyaratan.

2. Afirmasi

Jalur afirmasi ini akan diperuntukkan untuk calon dari peserta didik baru yang memang berasal dari sebuah keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan juga penyandang dari disabilitas.

Peserta yang berdomisili di dalam maupun juga di luar wilayah dari zonasi sekolah yang menjadi bersangkutan.

Apabila peserta telah melampaui kuota yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah daerah, maka penentuan bagi peserta didik akan dilakukan dengan cara memprioritaskan dari jarak tempat tinggal yang paling terdekat dengan wilayah sekolah.

Peserta wajib untuk menyertakan bukti dari keikutsertaan di dalam program penanganan keluarga yang tidak mampu dari pihak pemerintah pusat ataupun dari pemerintah daerah.

Peserta wajib untuk menyerahkan bentuk surat pernyataan dari orang tua atau wali yang telah menyatakan bahwa bersedia untuk kemudian diproses secara hukum apabila terbukti telah memalsukan bukti dalam keikutsertaan pada program penanganan sebagai keluarga tidak mampu.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua atau wali dapat dibuktikan dengan adanya surat penugasan dari pihak instansi atau Lembaga atau kantor atau perusahaan yang telah mempekerjakan.

Apabila terdapat sisa dari kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa dari kuota bisa kemudian dialokasikan bagi calon siswa baru di dalam sekolah tempat orang tua atau wali mengajar.

Penentuan pada calon murid baru di dalam jalur perpindahan tugas orang tua atau wali akan diprioritaskan pada jarak dari tempat tinggal yang paling terdekat dengan wilayah sekolah.

5 Sekolah SMA Swasta Terbaik di Depok, Calon Siswa SMA 2025 Wajib Tahu Ini!

4. Prestasi

Apabila terdapat sisa kuota dari 3 bentuk jalur di atas, pemda akan dapat membuka sebuah jalur prestasi. Berikut ini beberapa ketentuannya:

  • PPDB/SPMB dengan melalui jalur prestasi akan ditentukan berdasarkan pada rapor yang telah dilampirkan dengan adanya surat keterangan peringkat dari nilai rapor peserta didik, dari pihak sekolah asal dan/atau prestasi di dalam bidang akademik maupun juga nonakademik.
  • Nilai rapor yang akan diserahkan yaitu 5 semester terakhir.
  • Bukti prestasi yang diterbitkan minimal dalam 6 bulan dan maksimal 3 dalam tahun sebelum pada tanggal pendaftaran PPDB.
  • Pemalsuan bukti prestasi akan dapat berakibat pada sanksi yang sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Advertisement