Pendaftaran PPDB/SPMB Kota Yogyakarta 2025/2026 SD & SMP Semua Jalur
Untuk mengetahui informasi tentang pendaftaran PPDB kota Yogyakarta tahun 2025, yuk simak informasi dari Mamikos ini sampai akhir, ya!
Penambahan nilai prestasi akan diberlakukan sebagai berikut:
- Prestasi juara I, II, atau III di Tingkat Internasional, Nasional, DIY, atau Kota Yogyakarta.
- Prestasi yang diperoleh paling lama tiga tahun sebelum penerimaan peserta didik baru, sesuai dengan jenjang pendidikannya.
- Jika calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi, penambahan nilai akan diberikan berdasarkan prestasi tertinggi atau yang diminati.
- Bagi calon peserta didik baru dari SD/MI di luar Kota Yogyakarta, prestasi yang diperhitungkan adalah di tingkat DIY, Nasional, dan Internasional. Sedangkan bagi yang berasal dari luar DIY, prestasi yang diperhitungkan adalah di tingkat Nasional dan Internasional.
- Pengajuan penambahan nilai prestasi bagi peserta didik asal sekolah Kota Yogyakarta dilakukan melalui sekolah asal secara kolektif.
- Pengajuan penambahan nilai prestasi akan dilayani sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Calon peserta didik baru juga perlu menyerahkan dokumen berikut untuk pengajuan penambahan nilai prestasi : satu salinan fotokopi sertifikat/piagam prestasi tertinggi yang telah dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang, sambil menunjukkan aslinya, satu salinan fotokopi SKHUSBN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUSBN.
Juga satu salinan fotokopi Kartu Ujian Sekolah, surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi akan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
Penutup
Nah, itulah beberapa informasi tentang pendaftaran PPDB/SPMB Kota Yogyakarta 2025/2026 yang perlu kamu pahami dan ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
FAQ
Pengukuran zonasi reguler adalah mengambil titik desa/kelurahan ke 6 sekolah terdekat. Sekolah terdekat 1-3 menjadi zona 1 penduduk di wilayah. Sedangkan terdekat ke 4-6, menjadi zona 2. Sedangkan di luar itu, di wilayah kabupaten/kota, masuk Zona 3. Seleksi di zonasi reguler ini menggunakan nilai gabungan.
Dengan sistem zonasi ini, sekolah wajib menerima siswa yang ada di sekitar sekolah atau di dalam zonasi minimal 90 persen. Sisanya, sebanyak lima persen digunakan untuk jalur prestasi, dan lima persen sisanya untuk jalur perpindahan orang tua.
Tentu saja, kamu masih bisa mendaftar PPDB/SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) di SMA meskipun telah berhenti sekolah di kelas 10 SMA. Kamu memiliki pilihan untuk mendaftar kembali di SMA yang sama atau mencari SMA lain yang cocok dengan kebutuhan dan preferensimu.
Perpindahan peserta didik dari sekolah yang dikelola masyarakat (swasta) ke sekolah negeri tidak diperkenankan. Perpindahan peserta didik dari sekolah yang berada di bawah naungan kantor kementerian agama ke sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan.
Dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025, SMA negeri dilarang untuk mengadakan ujian tes masuk.
Halaman:

