Pendaftaran PPDB MI/MTS/MA DKI Jakarta 2024/2025, Jadwal dan Cara Daftar
Masa Pendaftaran PPDB MI/MTS/MA di DKI Jakarta segera dimulai. Berikut Jadwal serta cara daftarnya untuk berbagai jalur dan jenjang!
B. Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah DKI 2024 untuk MTsN dan MAN

Advertisement
- Sekolah asal calon siswa harus terdaftar dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Sekolah asal harus tercatat dalam sistem EMIS atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Batas usia maksimal untuk calon siswa MTsN adalah 15 tahun per 1 Juli 2024.
- Batas usia maksimal untuk calon siswa MAN adalah 21 tahun per 1 Juli 2024.
- Unggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Disdukcapil sebelum atau pada tanggal 1 Juni 2023.
- Calon siswa harus tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta, sesuai dengan alamat pada KK dan NIK yang berasal dari DKI Jakarta.
- Calon siswa yang tinggal di DKI Jakarta namun bersekolah di luar area DKI harus memiliki NIK dari DKI Jakarta.
- Diwajibkan mengunggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak yang telah dilegalisir dengan materai Rp 10.000 untuk menjamin keaslian dokumen yang diserahkan oleh orang tua atau wali.
- Calon siswa MTsN harus mengisi dan mengunggah rapor dari kelas 4 dan 5 semester 1-2 dan kelas 6 semester 1 untuk mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, baik dari MI, SD, Paket A, pendidikan kesetaraan, atau ponpes salafiyah tingkat Ula. Rapor harus dikonversi ke bahasa Indonesia atau disertakan Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama.
- Calon siswa MAN harus mengisi dan mengunggah rapor dari kelas 7 dan 8 semester 1-2 dan kelas 9 semester 1 untuk mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS, baik dari MTs, SMP, Paket B, pendidikan kesetaraan, atau ponpes salafiyah tingkat Wustha. Rapor harus dikonversi ke bahasa Indonesia atau disertakan Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama.
- Pemberkasan manual perlu dilakukan di madrasah tujuan sesuai dengan hasil PPDB setelah proses lapor diri online.