Pendaftaran PPDB MI/MTS/MA DKI Jakarta 2024/2025, Jadwal dan Cara Daftar

Masa Pendaftaran PPDB MI/MTS/MA di DKI Jakarta segera dimulai. Berikut Jadwal serta cara daftarnya untuk berbagai jalur dan jenjang!

05 Juni 2024 Citra

C. Kriteria Untuk pendaftar Jalur Afirmasi Prestasi, Jalur Anak Guru/Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Tahfidz, Jalur Reguler, dan Jalur Madrasah

  • Calon siswa boleh memiliki domisili di luar DKI Jakarta seperti yang tercatat pada KK, namun harus bersekolah di DKI Jakarta.
  • Calon siswa boleh berdomisili dan bersekolah di luar DKI Jakarta sesuai dengan alamat pada KK mereka.
  • Calon siswa dari sekolah internasional harus menyertakan Surat Rekomendasi/Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ini tidak diperlukan untuk pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Tugas Orang Tua/Wali.
  • Calon siswa yang berasal dari madrasah atau sekolah di luar DKI yang telah mendapat akreditasi harus mengupload sertifikat akreditasi mereka. Hal ini tidak berlaku untuk pendaftar Jalur Afirmasi Prestasi.
  • Khusus untuk pendaftar Jalur Tahfidz, diwajibkan untuk mengunggah sertifikat, piagam, atau syahadah tahfidz Al-Qur’an. Calon siswa MTsN harus memiliki hafalan minimal 3 juz, sementara calon siswa MAN minimal 5 juz. Seleksi akan dilakukan berdasarkan grading hafalan dan kemampuan tajwid.
  • Untuk pendaftar Jalur Afirmasi Prestasi, unggahlah sertifikat atau piagam yang menunjukkan prestasi di bidang keagamaan, akademik, atau nonakademik; nilai akan dihitung berdasarkan pembobotan yang ditentukan dalam panduan teknis yang dilampirkan.
  • Pendaftar Jalur Afirmasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diwajibkan untuk mengunggah dokumen cetak DTKS dari situs https://cekbansos.kemensos.go.id, atau dokumen spesifik dari:
  1. https://siladu.jakarta.go.id untuk pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP),
  2. https://pipmadrasah.kemenag.go.id untuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP) siswa madrasah,
  3. https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 bagi penerima manfaat PIP, PKH, atau PKS.
  • Anak-anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta harus menyertakan lampiran Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI serta cetakan dari https://jakone.mobi/jakone-blog/kartu-pekerja.
  • Anak pengemudi mitra TransJakarta yang mengoperasikan bus kecil perlu melampirkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
  • Untuk pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali, unggah dokumen tambahan berupa:
  1. SK Pindah Tugas Orang Tua untuk ASN/TNI/Polri,
  2. SK Pembagian Tugas mengajar bagi anak guru di madrasah tujuan,
  3. SK Pengangkatan bagi anak tenaga kependidikan di madrasah tujuan.
Close