Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Banten 2024/2025
Adapun berikut Mamikos bagikan info terkait pendaftaran PPDB online SMA/SMK di Banten.
Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Banten 2024/2025 – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Banten akan mulai dilaksanakan.
Oleh karena itu, pengelola SMP atau MTs pun diminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten untuk berkoordinasi dengan orangtua siswa, dalam menentukan sekolah lanjutan negeri yang akan dipilih.
Berbeda dari tahun sebelumnya, pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Banten tahun 2024 akan dilaksanakan secara online. Jika kamu masih membutuhkan info lebih lengkapnya, silahkan baca informasi di bawah ini.
Info Terbaru Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Banten

Sosialisasi terkait PPDB online untuk jenjang SMA/SMK di Banten sudah dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten sejak April di pekan kedua hingga Juni mendatang.
Karena pelaksanaanya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tentunya kamu harus memperhatikan informasi pendaftaran secara rinci. Adapun berikut Mamikos bagikan info terkait pendaftaran PPDB online SMA/SMK di Banten tahun 2024.
Perlu dicatat! Hingga artikel ini diterbitkan, informasi resmi tentang PPDB Banten 2024/2025 masih belum dibuka.
Tulisan dalam artikel ini sifatnya hanya perkiraan berdasarkan pendaftaran tahun ajaran sebelumnya. Jika kamu ingin tahu jadwal resminya, kamu harus sering update jadwal terbaru dengan mengunjungi situs resminya, ya!
Persyaratan Umum PPDB SMA/SMK Banten
- Calon peserta berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
- Syarat umum, untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) serta berasal dari sekolah di luar negeri. Selain memenuhi persyaratan, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
- Peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain.
Halaman:


