Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Makassar 2024/2025
Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan pun telah merilis petunjuk teknis Penerimaan PPDB untuk jenjang SMA/SMK di Makassar.
Jalur Prestasi (Sisa Kuota Dari Jalur-jalur Sebelumnya)
- Jalur Prestasi Akademik ditentukan berdasarkan Akumulasi Nilai Rapor Semester I s.d. Semester V
- Jalur prestasi Non Akademik ditentukan berdasarkan:
- Hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat Internasional, tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Kabupaten/Kota
- Hasil ujian kompetensi dihadapan tim penguji pada satuan pendidikan bagi penghafal Al Quran 5 (lima) Juz yang setara dengan peringkat I (pertama) Prestasi Internasional
- Bukti atas prestasi non akademik dibuktikan dengan Sertifikat/Piagam Penghargaan diterbitkan selama duduk di bangku SMP sederajat
Seleksi PPDB SMA/SMK Makassar
Seleksi Jalur Zonasi
- Seleksi Jalur Zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Advertisement
Seleksi Jalur Afirmasi
- Seleksi Jalur Afirmasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.
- Jika jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;
Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
- Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.
- Jika jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;
Seleksi Jalur Prestasi
- Akademik
- Seleksi Jalur Prestasi dilakukan dengan memprioritaskan nilai akademik yaitu Akumulasi nilai Rapor Semester I s.d. semester.
- Jika Akumulasi nilai Rapor Semester I s.d. semester V sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;
- Non-akademik
- Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik dilakukan dengan memprioritaskan hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota ditentukan melalui Bobot hasil perlombaan dan/atau penghargaan.
- Jika bobot prestasi sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir ditentukan dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran