Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Makassar 2024/2025

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan pun telah merilis petunjuk teknis Penerimaan PPDB untuk jenjang SMA/SMK di Makassar.

28 April 2024 Bella Carla

Jalur Prestasi (Sisa Kuota Dari Jalur-jalur Sebelumnya)

  1. Jalur Prestasi Akademik ditentukan berdasarkan Akumulasi Nilai Rapor Semester I s.d. Semester V
  2. Jalur prestasi Non Akademik ditentukan berdasarkan:
    1. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat Internasional, tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Kabupaten/Kota
    2. Hasil ujian kompetensi dihadapan tim penguji pada satuan pendidikan bagi penghafal Al Quran 5 (lima) Juz yang setara dengan peringkat I (pertama) Prestasi Internasional
    3. Bukti atas prestasi non akademik dibuktikan dengan Sertifikat/Piagam Penghargaan diterbitkan selama duduk di bangku SMP sederajat

Seleksi PPDB SMA/SMK Makassar

Seleksi Jalur Zonasi

  1. Seleksi Jalur Zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
  2. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Seleksi Jalur Afirmasi

  1. Seleksi Jalur Afirmasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.
  2. Jika jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;

Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

  1. Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.
  2. Jika jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;

Seleksi Jalur Prestasi

  1. Akademik
    1. Seleksi Jalur Prestasi dilakukan dengan memprioritaskan nilai akademik yaitu Akumulasi nilai Rapor Semester I s.d. semester.
    2. Jika Akumulasi nilai Rapor Semester I s.d. semester V sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;
  2. Non-akademik
    1. Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik dilakukan dengan memprioritaskan hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
    2. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota ditentukan melalui Bobot hasil perlombaan dan/atau penghargaan.
    3. Jika bobot prestasi sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir ditentukan dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran
Close