Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Malang 2024/2025
PPDB Malang akan dilakukan secara daring dengan membuka empat jalur pendaftaran, yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan Penghargaan.
Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir.
Ketentuan Khusus
Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2024/2025 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- Tahap I (online)
- Jalur Afirmasi (SMA/SMK).
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK).
- Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK).
- Tahap II (online)
- Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA).
- Tahap III (online)
- Jalur Zonasi (SMK).
- Tahap IV (online)
- Jalur Zonasi (SMA).
- Tahap V (online)
- Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK).
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya, dan SMKN 5 Malang);
- Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur),
- SMA Terbuka di Jawa Timur;
- Sekolah di wilayah Blank Spot jaringan selular (SMA Negeri 1 Masalembu); dan
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Ketentuan Jalur Afirmasi
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan.
- Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah, Termasuk di dalamnya kuota 5% untuk anak dari Keluarga Buruh.
- Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar di dalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan :
- Kartu Indonesia Pintar (KIP),
- Kartu Indonesia Sehat (KIS),
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Apabila poin nomor 5 tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa.
- Khusus anak dari Keluarga Buruh, dibuktikan dengan persyaratan tambahan berupa surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh.
- Sekolah membentuk tim untuk melaksanakan survey ke tempat tinggal sesuai dengan domisili Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan sesuai dengan kuota.
- Peluang kuota 1% distribusi kewilayahan diperuntukkan bagi calon peserta didik dari luar zona perbatasan (dari Dalam/Luar Provinsi atau dari Luar Negeri).
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
- Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
Halaman:

