Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Semarang 2024/2025
Untuk mengetahui bagaimana pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Semarang, kamu bisa menyimak penjelasan Mamikos di bawah ini.
Jalur Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Semarang
Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah yang juga mengurusi PPDB PPDB Online SMA/SMK Semarang melakukan perubahan pada ketetapan jalur pendaftaran.
Semula, jalur zonasi mendapat porsi sebesar 80 persen. Tahun 2021 ini, jalur zonasi mendapat porsi paling sedikit 50 persen.
Sementara jalur prestasi mendapat kuota 30 persen, jalur siswa miskin, difabel, dan olahraga mendapat kuota sebesar 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua mendapat kuota sebanyak 5 persen.
Jalur Zonasi PPDB Online SMA/SMK Semarang
- Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Kuota yang tersedia termasuk kuota untuk anak penyandang disabilitas.
- Domisili calon peserta didik dapat dibuktikan dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
- Kartu Keluarga bisa digantikan dengan surat keteranga domisili yang diterbitkan oleh RT atau RW yang kemudian dilegalisir Lurah atau Kepala Desa atau pejabat setempat yang berwenang.
- Calon peserta didik tinggal di wilayah domisili dengan jangka waktu paling singkat 1 tahun sejak penerbitan surat keterangan domisili.
- Sekolah akan memprioritaskan calon peserta didik dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan sekolah tujuan.
Jalur Afirmasi PPDB Online SMA/SMK Semarang
- Jalur ini dibuka untuk calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Calon peserta didik harus membuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
- Calon peserta didik merupakan penduduk yang berdomisili di dalam dan luar zonasi sekolah bersangkutan.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu harus dilengkapi dengan surat pernyataan orang tua atau wali. Surat pernyataan tersebut berisi kesediaan untuk mengikuti proses hukum jika terbukti melakukan pemalsuan bukti keikutsertaan.
- Jika ada dugaan memalsukan bukti keikutsertaan yang telah disebutkan, maka wajib melakukan verifikasi data dan lapangan dan menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Halaman:

