Advertisement
Source : Canva/@ijeabstock

Pendaftaran PPDB Online SMP SMA/SMK Kota Cimahi 2024

Informasi mengenai pembukaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru di beberapa kota memang sedang banyak dicari. Tidak terkecuali PPDB kota Cimahi. Apabila kamu memerlukan informasi lengkapnya, simak di artikel Mamikos kali ini.

28 April 2024 Nana

Persyaratan PPDB Jalur Zonasi

Bagi kamu calon pendaftar jalur zonasi wajib memperhatikan beberapa persyaratan yang sudah Mamikos kumpulkan dalam poin satu ini. Langsung saja simak penjelasan selengkapnya.

Calon peserta didik bersangkutan wajib melampirkan keterangan domisili berdasarkan alamat resmi yang tertera di kartu keluarga atau surat keterangan domisili yang diketahui oleh RT/ RW setempat, dilegalisir serta oleh Lurah atau Kepala Desa yang dapat memberi keterangan bahwa peserta didik bersangkutan telah berdomisili di sana setidaknya 1 tahun sejak pembukaan pendaftaran PPDB kota Cimahi.

Sekolah wajib untuk memprioritaskan Peserta Didik yang memiliki kartu keluarga dalam zona di satu wilayah dalam Daerah Kabupaten atau Kota yang sama dengan sekolah yang siswa bersangkutan kehendaki atau tuju.

Untuk zona sekolah calon Peserta Didik yang berasal dari daerah bencana nasional maupun daerah, dapat mengikuti tempat domisili sementara dengan cukup melampirkan bukti surat keterangan dari Desa atau Kelurahan setempat.

Ada beberapa sekolah yang lokasinya di daerah perbatasan Daerah Provinsi. Maka untuk ketentuan Zona akan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi tersebut dengan Pemerintah Daerah provinsi yang saling berbatasan.

Domisili yang lokasinya berada di Desa atau Kecamatan suatu Zona dan berbatasan dengan zona lainnya, maka bisa ditetapkan sebagai satu Zona.

Persyaratan PPDB Jalur Afirmasi

Kamu calon pendaftar jalur Afirmasi? Maka kamu perlu mengecek beberapa persyaratan yang sudah Mamikos kumpulkan sebagai berikut ini.

Apabila ada calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi lemah maka wajib untuk melampirkan sebuah bukti keikutsertaan siswa bersangkutan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang diadakan oleh Pemerintah Pusat atau bisa juga dari Pemerintah Daerah.

Peserta Didik yang hendak mendaftar melalui jalur Afirmasi diperbolehkan berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang hendak dituju.

Selain melampirkan bukti keikutsertaannya dalam program penanganan keluarga tidak mampu (Bisa dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah) calon peserta juga wajib melengkapi keterangan tersebut dengan surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik.

Pernyataan tersebut berisi kesediaan pihak orang tua atau wali untuk diproses secara hukum yang berlaku apabila terbukti memalsukan surat bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu yang semula dilampirkan.

Untuk mencegah dugaan pemalsuan surat bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi rendah, pihak sekolah bersama Pemda Provinsi wajib untuk melakukan verifikasi data serta datang ke lapangan untuk menindaklanjuti hasil verifikasi seperti yang tertuang dalam perundang undangan.

Halaman:

Advertisement