Pendaftaran PPDB Online SMP SMA/SMK Kota Cimahi 2024
Informasi mengenai pembukaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru di beberapa kota memang sedang banyak dicari. Tidak terkecuali PPDB kota Cimahi. Apabila kamu memerlukan informasi lengkapnya, simak di artikel Mamikos kali ini.
Pendaftaran PPDB Online SMP SMA/SMK Kota Cimahi 2024 — Mendekati waktu pelaksanaannya, tidak heran jika informasi tentang pembukaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru kota Cimahi 2024 sedang menjadi top pencarian.
Makanya, jika kamu tidak ingin ketinggalan berita terkini dan update informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik kota Cimahi 2024 tersebut, baca terus artikel Mamikos kali ini sampai habis.
Sebab, berbagai info dan berita penting PPDB lainnya bisa kamu dapatkan dalam artikel Mamikos ini.
Pembaruan Informasi PPDB Kota Cimahi 2024

Perlu dicatat! Hingga artikel ini diterbitkan, informasi resmi tentang PPDB Cimahi 2024/2025 masih belum dibuka.
Tulisan dalam artikel ini sifatnya hanya perkiraan berdasarkan pendaftaran tahun ajaran sebelumnya. Jika kamu ingin tahu informasi terbarunya, kamu harus sering memantau situs resminya, ya!
Di atas Mamikos sudah menginformasikan pada kamu semua bahwa dalam artikel kali ini kamu akan memperoleh sederet informasi berguna tentang PPDB kota Cimahi 2024.
Jadi, jangan sampai ketinggalan informasi dan bacalah penjelasan mengenai PPDB online kota Cimahi 2024 tersebut dengan saksama di sini.
Daftar Jalur Pendaftaran PPDB Kota Cimahi 2024
Dalam informasi pendaftaran PPDB online kota Cimahi yang perlu kamu ketahui pertama kali adalah mengenai apa saja jalur yang bisa dipilih apabila kamu hendak mendaftar PPDB. Di bawah ini adalah daftar lengkap jalur PPDB 2024 tersebut, diantaranya:
- Jalur Zonasi;
- Jalur Armasi;
- Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali;
- Jalur Prestasi.
Ada beberapa ketentuan dan pengertian pada jalur zonasi yang perlu kamu ketahui diantaranya adalah:
- Untuk jalur zonasi SMA akan diterima siswa paling sedikit sebanyak lima puluh persen (50%) dari daya tampung sekolah tersebut.
- Untuk ketentuan jalur afirmasi adalah paling sedikit siswa yang diterima dari daya tampung sekolah bersangkutan adalah sebanyak lima belas persen (15%).
- Selanjutnya untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali akan menerima siswa sebanyak lima persen (5%) dari daya tampung sekolah tersebut.
Catatan tambahan:
Perlu kamu ketahui bahwa untuk ketentuan jalur pendaftaran PPDB dan kuota akan mendapat pengecualian bagi Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.
Untuk penyelenggaraan PPDB untuk siswa yang berasal SMK dan SLB tidak akan dikaitkan dengan zonasi.
Lalu untuk penyelenggaraan PPDB SMK dan SLB sudah diatur dalam Juknis (petunjuk teknis) PPDB secara resmi.
Pada satuan pendidikan diwajibkan untuk menerima calon Peserta Didik berkebutuhan khusus sesuai ketersediaan atau daya tampung, kesesuaian, hingga kesiapan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Halaman:


