Pendaftaran PPDB PAUD Jakarta 2024, Jadwal, Jalur, dan Cara Daftar
PPDB Jakarta dapat dipilih bagi orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya mengikuti PPDB untuk masuk ke sekolah Paud Negeri formal dan PAUD nonformal, seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) tahun pelajaran 2024/2025.
Jadwal Pendaftaran PPDB PAUD Jakarta 2024
Kamu bisa memperhatikan jadwal pendaftaran PPDB PAUD Jakarta 2024 di bawah ini sebelum mendaftar.
- Tahap pertama:
- Pendaftaran dan Verifikasi: 10-13 Juni 2024 (08.00-16.00 WIB), 14 Juni 2024 (08.00-12.00 WIB)
- Proses Seleksi: 10-13 Juni 2024 (08.00-16.00 WIB), 14 Juni 2024 (08.00-12.00 WIB)
- Pengumuman; 14 Juni 2024 pukul 15.00 WIB
- Lapor diri: 18-19 Juni 2024 (08.00-16.00 WIB)
- Tahap kedua:
- Pendaftaran dan Verifikasi: 20-26 Juni 2024 (08.00-16.00 WIB), 26 Juni 2024 (08.00-12.00 WIB)
- Proses Seleksi: 20-26 Juni 2024 (08.00-16.00 WIB), 26 Juni 2024 (08.00-12.00 WIB)
- Pengumuman; 26 Juni 2024 pukul 15.00 WIB
- Lapor diri: 27-28 Juni 2024 (08.00-16.00 WIB)
Ketentuan Seleksi PPDB PAUD Jakarta 2024
Berikut adalah informasi terkait ketentuan seleksi PPDB PAUD Jakarta 2024.

Advertisement
1. Seleksi untuk TK
Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- usia tertua ke usia termuda; dan
- waktu mendaftar.
2. Seleksi untuk SPS dan TPA
- Khusus SPS, mengutamakan CPDB yang Orang Tua/Wali bekerja pada instansi tempat SPS yang dituju.
- Khusus TPA, mengutamakan CPDB yang Orang Tua/Wali bekerja pada instansi tern pat TPA yang dituju dan/ atau berdagang di PD Pasar Jaya dengan menunjukkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi terkait.
- Dalam hal jumlah pendaftar melebihi dari daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan seleksi sebagai berikut: 1) CPDB yang Orang Tua/Wali bekerja pada instansi tempat yang dituju, 2) usia tertua ke usia termuda, dan 3) waktu mendaftar.
3. Seleksi untuk KB
- Khusus KB, mengutamakan usia 3 sampai dengan 4 tahun dan apabila masih terdapat daya tampung dapat menerima CPDB usia 5 sampai dengan 6 tahun;
- Dalam hal jumlah pendaftar usia 3 sampai dengan 4 tahun melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah: 1) usia tertua ke usia termuda, dan 2) waktu mendaftar.
4. Dalam hal jumlah pendaftar Tahap Pertama kurang dari daya tampung, maka dilakukan seleksi Tahap Kedua dan dapat menerima CPDB dari luar Provinsi DKI Jakarta apabila masih ada kuota tersedia.