Advertisement

Pendaftaran PPDB SMP Bekasi 2024/2025 Via bekasi.siap-ppdb.com

Berikut informasi pendaftaran PPDB SMP Bekasi tahun 2024/2025.

26 Mei 2024 Sofia

Pendaftaran PPDB SMP Bekasi 2024/2025 – Pendaftaran PPDB SMP Bekasi 2024 akan segera dibuka. Pastikan kalian untuk memperhatikan semua persyaratan pendaftaran yang ada dan mulai menyiapkan beberapa dokumen penting untuk mendaftar pendidikan SMP melalui PPDB online Bekasi 2024.

Kali ini Mamikos akan berbagi informasi mengenai pendaftaran PPDB Bekasi untuk SMP tahun 2024/2025. Simak terus artikel berikut, ya!

Sekilas tentang PPDB

Pendaftaran PPDB SMP Bekasi 2024/ 2025 Via bekasi.siap-ppdb.com
mamikos.com

Sebelum beralih ke pembahasan utama mengenai pendaftaran PPDB SMP di Bekas tahun 2024, alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu sekilas mengenai PPDB.

PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan metode pendaftaran siswa baru yang dibentuk oleh pemerintah menggunakan sistem khusus secara online.

PPDB ini tidak hanya diperuntukkan bagi pendaftaran peserta didik baru tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas) saja, melainkan juga diperuntukkan bagi pendaftaran peserta didik baru jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama).

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Bersama Tahap Akhir 2024/2025 dan Jadwal Lapor Diri Online

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Bekasi 2024

Terdapat 7 (tujuh) jalur pendaftaran PPDB SMP di Bekasi tahun 2024, di antaranya yaitu:

  1. Jalur prestasi akademik maupun non akademik
  2. Jalur prestasi tahfidz Quran
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali
  4. Jalur anak guru
  5. Jalur prestasi SKNA
  6. Jalur afirmasi
  7. Jalur zonasi
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP SMA SMK 2024/2025, Gimana Cara Melihatnya?

Persyaratan PPDB SMP Bekasi 2024

Berikut beberapa persyaratan PPDB SMP di Bekasi tahun 2024/2025:

  1. Pendaftar kelas 7 SMP berusia maksimal 15 tahun per tanggal 1 Juli 2024 dan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh pejabat setempat.
  2. Pendaftar merupakan lulusan kelas 6 SD yang memiliki ijazah atau SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional)
  3. Bagi pendaftar yang memilih jalur zonasi maka wajib melampirkan dokumen surat keterangan domisili dari RT atau RW setempat. Pendaftar harus sudah berada di domisili tersebut paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili tersebut.
  4. Bagi pendaftar yang memilih jalur afirmasi maka harus melampirkan bukti berupa dokumen asli KIP (Kartu Indonesia Pintar), KKS atau KIS – PBI (Kartu Indonesia Sehat – Penerima Bantuan Iuran).
  5. Bagi pendaftar yang memilih jalur perpindahan orang tua atau wali wajib melampirkan dokumen surat penugasan orang tua atau wali dari instansi atau kantor yang bersangkutan.
  6. Bagi pendaftar yang memilih jalur prestasi maka harus melakukan verifikasi pendaftaran kepada panitia di Satuan Pendidikan dengan membawa dokumen prestasi (baik akademik maupun non akademik).
  7. Pendaftar harus membawa piagam maupun sertifikat penghargaan asli dan fotocopy yang telah dilegalisir dari instansi yang bersangkutan.
  8. Pendaftar PPDB jalur prestasi khusus di bidang olahraga wajib menyerahkan surat keterangan sehat dari rumah sakit.

Halaman:

Advertisement