Pendaftaran PPDB SMP Kota Malang 2024 [malang.siap-ppdb.com]

Untuk kamu yang sedang memerlukan informasi mengenai PPDB SMP Kota Malang maka sangatlah tepat jika membaca artikel Mamikos kali ini. Sebab hanya di postingan Mamikos kamu bisa memperoleh pembaruan info PPD SMP Malang dengan update.

28 April 2024 Nana

b. Jalur PPDB Afirmasi

Jalur kedua dalam PPDB SMP kota Malang adalah jalur Afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah atau tidak mampu serta peserta sebagai penyandang disabilitas.

Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

c. Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali

Jalur berikutnya adalah jalur perpindahan tugas orang tua/ wali yang harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua calon peserta.

Dalam hal ini terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orangtua/ wali yang harus diperhatikan. Sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

d. Jalur prestasi

Jalur selanjutnya adalah jalur prestasi PPDB yang akan ditentukan berdasarkan nilai rapor yang dilampirkan. Lampiran tersebut juga harus menunjukkan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Rapor yang akan dinilai adalah nilai yang dimulai pada lima semester terakhir. Untuk bukti atas prestasi harus diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMP Malang.

Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kota Malang 2024 2025

Berikut ini adalah syarat pendaftaran yang wajib dipenuhi oleh calon peserta didik yang hendak mendaftar pada PPDB Kota Malang. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

  • Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah:
  • Sudah berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
  1. Persyaratan usia harus dibuktikan dengan:
  2. akta kelahiran; atau
  3. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  4. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
  5. menyelenggarakan pendidikan khusus;
  6. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  7. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
  8. Persyaratan sebagaimana dimaksud harus dibuktikan dengan melampirkan:
  9. ijazah; atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Close