Advertisement
Source : Canva/@ijeabstock

Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Surabaya 2024/2025

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan SMP rencananya akan di buka pada bulan Juni 2024. Simak info lengkapnya di bawah ini.

28 April 2024 Weni Y

Syarat Umum Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Surabaya 2024

  1. Syarat usia wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain harus memenuhi persyaratan, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  3. Peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling cepat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  4. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain.

Syarat Khusus Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Surabaya 2024

  1. Calon peserta didik berusia maksimal 15 tahun 
  2. Mempunyai ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menerangkan sudah menyelesaikan kelas 6 SD.
  3. KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon peserta didik baru adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, batas waktu dikecualikan bagi calon peserta didik baru yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK kota Surabaya.
  4. Calon peserta didik baru melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan diatur lebih lanjut dalam keputusan Walikota Surabaya dikecualikan bagi calon peserta didik baru Jalur Zonasi Kategori Inklusi. 
Pendaftaran PPDB/SPMB SMP/SMA/SMK Kota Surakarta 2025/2026

Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Surabaya 2024 Jalur Zonasi (50 persen)

  1. Ditujukan untuk calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
  2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  3. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah Kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Halaman:

Advertisement