Pendaftaran PPDB SMP Wonosobo 2024/2025, Jadwal, Jalur Masuk, dan Persyaratannya

Tidak perlu bingung mencari cara mendaftar PPDB SMP di Wonosobo, kamu bisa membaca informasi lengkapnya di sini.

31 Mei 2024 Fajar Laksana

Untuk pendaftaran PPDB jenjang SMP Wonosobo 2024/2025, berikut adalah persyaratan dan jalur masuk yang tersedia:

Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon siswa baru yang domisilinya berada dalam radius enam kilometer dari Satuan Pendidikan yang dituju.

Kuota yang tersedia untuk jalur zonasi adalah sebesar enam puluh persen (60%) dari jumlah total calon siswa yang diterima.

Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi untuk jalur ini antara lain:

  1. Domisili calon siswa didasarkan pada alamat KK (Kartu Keluarga) yang terbit paling pendek setahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMP Wonosobo 2024/2025
  2. Apabila terjadi perubahan data KK dalam waktu kurang satu tahun yang tidak menyebabkan perubahan domisili, maka KK tetap dapat digunakan.
  3. Akta kelahiran atau surat kelahiran
  4. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (SPKD) dari sekolah asal.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi dibuka untuk peserta didik atau siswa yang dalam kondisi:

  1. Berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu, termasuk di dalamnya adalah anak panti asuhan;
  2. Penyandang disabilitas
  3. Anak tidak sekolah

Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi terbebas dari klasifikasi jarak jalur zonasi dengan kuota penerimaan sebesar 15% (lima belas persan) dari total kuota PPDB satuan pendidikan.

Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi pada jalur afirmasi antara lain:

  1. Surat Keterangan dari Desa atau Kelurahan yang menerangkan keikutsertaan calon siswa atau keluarganya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan dilampiri bukti berupa screenshot atau tangkapan layar pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)
  2. Surat Keterangan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Wonosobo untuk anak asuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan
  3. Kartu Keluarga
  4. Akta Kelahiran atau Surat Lahir
  5. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (SPKD) dari sekolah asal

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Jalur perpindahan tugas orang tua ditujukan bagi calon siswa baru yang berasal dari luar Kabupaten Wonosobo namun melakukan perpindahan karena penugasan orang tua.

Rentang waktu pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua paling lama berada dalam durasi setahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Kuota yang tersedia untuk jalur perpindahan tugas orang tua adalah lima persen (5%) dari keseluruhan kuota PPDB Satuan Pendidikan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pada jalur perpindahan tugas orang tua adalah:

  1. Surat keterangan domisili (kecuali untuk calon siswa baru pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar/bertugas sebagai tenaga kependidikan)
  2. Surat penugasan orang tua
  3. Kartu keluarga
  4. Akta kelahiran atau surat lahir
  5. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (SPKD) dari sekolah asal
  6. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SD se-derajat
Close