Pendaftaran Sekolah PPDB/SPMB SMK Kota Semarang 2025/2026, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Pendaftaran Sekolah PPDB/SPMB SMK Kota Semarang 2025/2026, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar โ Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tak lama lagi akan segera dibuka.
Apabila kamu membutuhkan ulasan lengkap pendaftaran sekolah PPDB/SPMB SMK Kota Semarang 2025/2026 berikut jadwal, syarat dan bagaimana cara daftarnya, maka kamu bisa menyimak uraian Mamikos kali ini sampai akhir. ๐๐ซโจ
Info Pendaftaran Sekolah PPDB/SPMB SMK Kota Semarang 2025/2026
Daftar Isi
Daftar Isi
Saat ini proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Jawa Tengah telah resmi dibuka.
Untuk tahun ajaran 2025/2026 ini, PPDB/SPMB resmi dimulai pada Juni 2025. Pelaksanaan PPDB/SPMB ini membuka kesempatan bagi seluruh siswa lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari dalam Provinsi Jawa Tengah maupun dari luar provinsi untuk mengembangkan potensi, bakat dan kemampuan mereka di bidang kejuruan tujuannya.
Jadi, pastikan membaca bahasan pendaftaran sekolah PPDB/SPMB SMK Kota Semarang 2025/2026 ini sampai akhir nanti agar kamu mendapatkan pembaruan terkininya.
Syarat Dokumen yang Dipersiapkan di PPDB/SPMB Jateng 2025
Setelah kamu tahu jalur apa saja yang tersedia pada pendaftaraan PPDB/SPMB Jateng 2025, maka berikut ini syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar, antara lain:
- Buku Rapor SMP/sederajat siswa pendaftar.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I hingga V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun di awal Tahun Ajaran 2025/2026, dan harus berstatus belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat selama 1 (satu) tahun dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB/SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan Provinsi Jawa Tengah.
- Bagi seluruh Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola resmi oleh Kementerian Agama.
- Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola atau ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi para Calon Peserta Didik dari keluarga yang kurang mampu).
- Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki orang tua akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 yang dinyatakan berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19).
- Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).
- Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial โ Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh pegawai berwenang, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2025/2026 (bagi Calon Peserta Didik ATS).
- Surat tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten atau Kota (bagi Calon Peserta Didik yang mendaftarkan diri melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Calon Peserta Didik yang adalah anak guru yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik yang mendaftarkan diri melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua calon peserta didik ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik yang mendaftarkan diri melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB.
- Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang di dalamnya menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik bersangkutan dengan contoh borang Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memang memiliki).
- Surat Pernyataan Sehat, baik sehat pendengaran dan tidak buta warna, sehat penglihatan, serta sehat mulut dan gigi bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri untuk beberapa program keahlian tertentu yang dikhususkan.
Jadwal Pendaftaran Sekolah PPDB/SPMB SMK Kota Semarang 2025/2026
Di bawah ini Mamikos lampirkan juga jadwal pendaftaran sekolah PPDB/SPMB SMK Kota Sekarang berikut dengan tahapan lengkap PPDB/SPMB SMA dan SMK Negeri Jateng tahun 2025/2026 yang perlu kamu ketahui.
- Penetapan Zonasi pada Mei 2025
- Pengumuman PPDB/SPMB pada Juni 2025
- Pembuatan akun dan verifikasi berkas pada Juni 2025
- Pengajuan akun dapat dilakukan secara daring mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 23.00 WIB setiap hari sesuai jadwal terlampir.
- Proses verifikasi berkas (setelah calon siswa melakukan pengajuan akun) mulai Juni 2025 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah.
- Jam Layanan setiap hari hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, waktu Istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, waktu Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.
- Proses verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (tanggal Juni 2025) akan ditutup pukul 15.30 WIB.
- Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah tempat kedudukan Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat melakukan pengaturan pelaksanaan verifikasi untuk lebih menjamin tak adanya kendala pada pelayanan pelaksanaan verifikasi.
- Proses aktivasi Akun pada Juni dapat dilakukan secara daring mulai pukul 00.00-23.00 WIB.
Pendaftaran dan perubahan pilihan pada Juni 2025. - Proses dilakukan secara daring mulai Juni 2025 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.
Khusus di Juni 2025, pendaftaran akan ditutup pada pukul 17.00 WIB.
- Proses aktivasi Akun pada Juni dapat dilakukan secara daring mulai pukul 00.00-23.00 WIB.
- Masa Tenang pada Juni 2025
- Pengumuman Hasil dilakukan pada Juli 2025, selambatnya pukul 23.55 WIB
- Daftar Ulang pada tanggal Juli 2025
- Pengumuman daftar peserta cadangan pada Juli 2025 selambatnya pukul 23.55 WIB
- Daftar Ulang bagi CPD Cadangan (jika terdapat CPD lulus Seleksi PPDB/SPMB Daring tetapi tidak melakukan daftar ulang) pada Juli 2025
- Awal Tahun Ajaran Baru 2025/2026 dimulai pada Juli 2025
Penutup
Ulasan lengkap mengenai pendaftaran sekolah PPDB/SPMB SMK Kota Semarang 2025/2026 jadwal, syarat, dan cara daftarnya di artikel ini harus Mamikos sudahi dulu sampai di sini.
Semoga dengan adanya informasi pendaftaran sekolah PPDB/SPMB SMK Kota Sekarang 2025/2026 ini kamu jadi bisa lebih mempersiapkan diri untuk mendaftar ke sekolah menengah kejuruan yang kamu inginkan.
Segala jenis informasi mengenai pendaftaran sekolah PPDB/SPMB SMK Kota Semarang 2025/2026 tersebut bisa kamu cek secara berkala di situs resminya di alamat ppdb.jatengprov.go.id atau ppdb.smknjateng.sch.id.
FAQ
Sementara, berdasarkan SK dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) dari Penyelenggaraan PPDB/SPMB SMA dan SMK Negeri Jateng Tahun Ajaran 2025/2026, maka tahapan PPDB/SPMB telah resmi dimulai mulai bulan Mei 2025.
Kamu dapat mencoba mengecek beberapa persyaratan masuk SMA/SMK yang perlu dipenuhi yang antara lain adalah melampirkan Ijazah/Surat Keterangan Kelulusan, Akta kelahiran, Kartu Keluarga (minimal satu tahun), identitas diri atau KTP, pindaian Buku Rapor (semester 1-5 dan keterangan ranking) dan Surat tanggung jawab mutlak orang tua.
Pilihan pertama, para calon peserta didik SMK bisa melakukan pendaftaran melalui jalur inklusi, jalur zonasi atau jalur rangking nilai rapor. Lalu pada pilihan yang kedua, para calon peserta didik SMK bisa mendaftarkan diri melalui jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
Pelaksanaan Jalur, Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua dan Prestasi akan resmi dilaksanakan mulai Juni 2025 pada pukul 08.00 WIB.
Tata cara pendaftaran di SMK secara online adalah sebagai berikut. Kamu perlu membuat akun PPDB/SPMB dengan mengunjungi situs PPDB/SPMB online sesuai daerah masing-masing. Di sana isilah formulir dan lengkapi berkas persyaratan digitalnya secara jelas. Kemudian aktivasi akun di situs PPDB/SPMB online. Ubahlah token dengan kata sandi pribadi yang sudah kamu siapkan dan lakukan pendaftaran sesuai arahan.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: