Pendaftaran SPMB PPDB 2025/2026, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Pendaftaran SPMB PPDB 2025/2026, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar โ Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau yang dulunya kita kenal dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah di depan mata!
Pendaftaran SPMB atau PPDB merupakan suatu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap siswa maupun orang tua, baik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
Memahami jadwal, persyaratan, dan tata cara pendaftaran dapat membantu kamu untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik. Agar kamu tidak melewatkan kesempatan untuk memasuki sekolah impianmu, mari kita simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.๐ ๐
Apa itu SPMB PPDB 2025/2026?
Daftar Isi
Daftar Isi
SPMB dan PPDB merupakan suatu prosedur penerimaan peserta didik baru di institusi pendidikan dasar dan menengah.
Pada awalnya prosedur ini dinamakan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, pada tahun 2025, prosedur ini diganti dengan Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB).
Prosedur ini sendiri dapat membantu sekolah dan pemerintah memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh peserta didik di Indonesia sehingga tidak menyebabkan ketimpangan pendidikan.
Apa Perbedaan SPMB dan PPDB?
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tentunya memiliki perbedaan yang cukup mencolok dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Berikut Mamikos berikan penjelasan dari setiap perbedaannya. Yuk kita simak bersama-sama!
1. Jalur Penerimaan
Pada jalur PPDB, setiap calon peserta didik baru dapat melakukan pendaftaran melalui beberapa jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.
Berikut Mamikos berikan penjelasan masing-masing jalur secara lengkap. Yuk kita simak bersama-sama!
Jalur PPDB
A. Jalur Zonasi
Jalur zonasi merupakan suatu jalur penerimaan peserta didik baru yang memiliki tujuan agar seluruh calon peserta didik di Indonesia dapat memperoleh akses terhadap layanan pendidikan secara merata, di mana jalur ini memberikan prioritas penerimaan kepada calon peserta didik yang tinggal di sekitar sekolah tujuan.
Jalur ini sendiri biasanya memiliki kuota sebesar 50% dari keseluruhan daya tampung suatu sekolah, namun kuota ini dapat berbeda dan bergantung pada peraturan di setiap daerah.
Jalur ini juga tidak mempertimbangkan nilai akademik atau prestasi suatu calon peserta didik, namun dipertimbangkan berdasarkan jarak dari tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah yang bersangkutan.
Jalur ini sendiri hanya memperbolehkan calon peserta didik untuk mendaftarkan diri ke sekolah yang berada dalam zona yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah sehingga dapat mengurangi ketimpangan pendidikan dan meningkatkan pemerataan layanan pendidikan di Indonesia.
B. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi merupakan suatu jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang mampu atau dalam kondisi tertentu yang membuat calon peserta didik membutuhkan bantuan pendidikan.
Jalur ini sendiri biasanya memiliki kuota paling sedikit 15% dari keseluruhan daya tampung suatu sekolah dan dikhususkan bagi calon peserta didik yang terdaftar dalam program bantuan sosial pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Selain itu, pada beberapa daerah, calon peserta didik yang yatim dan/atau piatu dan calon peserta didik dengan penyandang disabilitas juga diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri mereka.
Jalur ini sendiri bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi calon peserta didik yang kurang mampu atau memiliki disabilitas untuk memperoleh akses pendidikan di sekolah yang berkualitas.
C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali merupakan suatu jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindahkan tugas kerjanya sehingga mereka harus pindah ke daerah yang baru.
Jalur ini sendiri biasa memiliki kuota paling banyak 5% dari keseluruhan daya tampung suatu sekolah, di mana untuk menggunakan jalur ini, orang tua atau wali dari calon peserta didik harus menunjukkan dokumen resmi berupa surat tugas dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Jalur ini sendiri biasanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan pekerja-pekerja di industri tertentu yang mewajibkan perpindahan tugas di wilayah yang berbeda.
D. Jalur Prestasi
Jalur prestasi merupakan suatu jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik ataupun non-akademik.
Pada jalur ini, calon peserta didik dapat menggunakan nilai rapor, hasil Ujian Sekolah (US), dan sertifikat kejuaraan di tingkat kabupaten, provinsi, nasional, hingga internasional.
Pada jalur ini, prestasi di bidang akademik yang diterima adalah olimpiade dan ranking. Sementara itu, prestasi di bidang non-akademik yang diterima adalah olahraga, seni, keagamaan, dan bidang-bidang kejuaraan lainnya.
Jalur SPMB
Lalu, bagaimana dengan jalur penerimaan melalui SPMB? Pada jalur SPMB, setiap calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui beberapa jalur, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi untuk tingkat SD, SMP, maupun SMA. Berikut adalah penjelasan masing-masing jalurnya.
Sebagian besar, jalur SPMB sama dengan PPDB, berikut Mamikos hanya aka jelaskan 2 jalur dega baru saja.
A. Jalur Domisili
Jalur domisili merupakan suatu jalur penerimaan peserta didik baru yang mempertimbangkan lokasi tempat tinggal calon peserta didik baru sehingga peserta didik baru yang tinggal di daerah yang berbeda tetap dapat mendaftarkan diri mereka ke sekolah terdekat dengan menunjukkan bukti surat domisili yang dibuat oleh pengurus tempat tinggal setempat.
B. Jalur Mutasi
Jalur mutasi merupakan suatu jalur penerimaan peserta didik baru yang sama dengan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali yang telah Mamikos jelaskan sebelumnya.
2. Kuota Penerimaan
Secara umum, kuota penerimaan calon peserta didik baru melalui jalur SPMB sendiri memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan jalur PPDB yang berlaku sebelumnya. Berikut Mamikos berikan penjelasannya secara rinci.
A. Kuota Penerimaan SPMB 2025/2026 untuk Sekolah Dasar (SD)
- Jalur Domisili: Kuota pada jalur domisili untuk tingkat SD sendiri adalah minimal 70% dari keseluruhan daya tampung suatu sekolah.
- Jalur Afirmasi: Kuota pada jalur domisili untuk tingkat SD sendiri adalah minimal 15% dari keseluruhan daya tampung suatu sekolah.
- Jalur Mutasi: Kuota pada jalur domisili untuk tingkat SD sendiri adalah maksimal 5% dari keseluruhan daya tampung suatu sekolah.
- Jalur Prestasi: Kuota pada jalur domisili untuk tingkat SD sendiri masih belum diketahui karena belum terdapat informasi resmi.
B. Kuota Penerimaan SPMB 2025/2026 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Jalur Domisili: Kuota pada jalur domisili untuk tingkat SMP sendiri adalah minimal 40% dari keseluruhan daya tampung suatu sekolah.
- Jalur Afirmasi: Kuota pada jalur domisili untuk tingkat SMP sendiri adalah minimal 20% dari keseluruhan daya tampung suatu sekolah.
- Jalur Mutasi: Kuota pada jalur domisili untuk tingkat SMP sendiri adalah maksimal 5% dari keseluruhan daya tampung suatu sekolah.
- Jalur Prestasi: Kuota pada jalur domisili untuk tingkat SMP sendiri adalah minimal 25% dari keseluruhan daya tampung suatu sekolah.
C. Kuota Penerimaan SPMB 2025/2026 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Jalur Domisili: Kuota pada jalur domisili untuk tingkat SMA atau SMK sendiri adalah minimal 30% dari keseluruhan daya tampung suatu sekolah.
- Jalur Afirmasi: Kuota pada jalur domisili untuk tingkat SMA atau SMK sendiri adalah minimal 30% dari keseluruhan daya tampung suatu sekolah.
- Jalur Mutasi: Kuota pada jalur domisili untuk tingkat SMA atau SMK sendiri adalah minimal 5% dari keseluruhan daya tampung suatu sekolah.
- Jalur Prestasi: Kuota pada jalur domisili untuk tingkat SMA atau SMK sendiri adalah minimal 30% dari keseluruhan daya tampung suatu sekolah.
Jadwal Pendaftaran SPMB PPDB 2025/2026
Nah, jadwal pendaftaran SPMB PPDB 2025/2026 sendiri telah direncanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar mereka dapat memastikan bahwa prosedur pelaksanaan pendaftaran SPMB PPDB 2025/2026 dapat berjalan dengan lancar tanpa mengalami kendala.
Namun, jadwal pendaftaran SPMB PPDB 2025/2026 belum diterbitkan secara resmi, di mana berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, jadwal pendaftaran SPMB PPDB 2025/2026 akan diterbitkan di bulan Februari ini. Mari kita tunggu jadwalnya diterbitkan, ya!
Persyaratan SPMB PPDB 2025/2026
Nah, sebelum melakukan pendaftaran, kamu harus memahami mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam SPMB PPDB 2025/2026. Berikut Mamikos jelaskan mengenai persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendaftar di tingkat SD, SMP, maupun SMA.
1. Persyaratan SPMB PPDB 2025/2026 untuk Sekolah Dasar (SD)
Syarat yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik pada kelas 1 SD, antara lain sebagai berikut.
- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025, namun calon peserta didik yang akan menjadi prioritas adalah calon peserta didik dengan usia 7 tahun
- Batas usia sendiri dapat diperbolehkan bagi calon peserta didik yang berusia minimal 5.5 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, khusus bagi calon peserta didik yang memenuhi persyaratan berikut: 1) Memiliki tingkat intelektual atau kemampuan yang tinggi. 2) Memiliki kesiapan secara psikologis yang dapat ditunjukkan melalui surat rekomendasi yang ditulis oleh psikolog yang professional atau dapat diwakilkan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan
2. Persyaratan SPMB PPDB 2025/2026 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Syarat yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik pada kelas 7 SMP, antara lain sebagai berikut.
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025
- Sudah lulus dari tingkat pendidikan Sekolah Dasar atau sederajat
3. Persyaratan SPMB PPDB 2025/2026 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Syarat yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik pada kelas 10 SMA atau SMK, antara lain sebagai berikut.
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025
- Sudah lulus dari tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat
Jika kamu sudah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, kamu dapat langsung melakukan pendaftaran SPMB PPDB 2025/2026 dengan tata cara yang akan Mamikos jelaskan di bagian selanjutnya. Yuk kita simak bersama-sama.
Cara Pendaftaran SPMB PPDB 2025/2026
Nah, jika kamu sudah memenuhi persyaratan yang telah Mamikos paparkan sebelumnya, kamu dapat langsung melakukan pendaftaran SPMB PPDB 2025/2026. Berikut Mamikos berikan panduan singkat tentang bagaimana cara melakukan pendaftaran SPMB PPDB 2025/2026
- Kamu dapat langsung mendatangi sekretariat pendaftaran SPMB pada sekolah yang ingin kamu daftarkan.
- Setelah sampai ke sekretariat pendaftaran, kamu dapat langsung mengunjungi bagian informasi untuk memperoleh pemaparan mengenai alur SPMB.
- Kamu dapat membeli formulir pendaftaran yang telah disediakan dan setelah itu sekretariat pendaftaran akan menjelaskan mengenai syarat-syarat yang harus kamu penuhi, jadwal tes seleksi, informasi nomor pembayaran melalui Virtual Account, dan PIN untuk melakukan pengisian biodata.
- Kamu mengikuti tes seleksi yang telah dijadwalkan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Kamu harus melakukan pengisian formulir dan persyaratan yang diisi di rumah dan harus dikumpulkan pada saat hasil tes seleksi diumumkan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Kamu melakukan pembayaran melalui Virtual Account yang telah diberikan.
- Pada saat pengumpulan berkas, kamu akan mengikuti proses wawancara dengan tim Bimbingan Konseling sekolah yang bersangkutan.
Penutup
Itulah informasi mengenai SPMB PPDB 2025/2026. Apakah kamu sudah memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran ke sekolah impian kamu? Jika sudah, yuk daftarkan dirimu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ingin mengetahui informasi lainnya mengenai SPMB PPDB 2025/2026? Yuk lihat artikel lainnya di Blog Mamikos!
Referensi:
Apa Beda Domisili SPMB dengan Zonasi PPDB (Daring). Tautan: /https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20250131155043-569-1193222/apa-beda-domisili-spmb-dengan-zonasi-ppdb
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini! (Daring). Tautan: https://www.suara.com/news/2025/02/04/164335/ppdb-diganti-spmb-apa-bedanya-cek-selengkapnya-di-sini
Jadwal, Jalur Pendaftaran dan Sistem Zonasi PPDB 2025 (Daring). Tautan: https://www.liputan6.com/hot/read/5893108/jadwal-jalur-pendaftaran-dan-sistem-zonasi-ppdb-2025
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: