Pendaftaran SPMB PPDB 2025/2026, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Pendaftaran SPMB PPDB 2025/2026 sudah dibuka, baca artikel ini untuk tahu info lengkapnya!
Pendaftaran SPMB PPDB 2025/2026, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar โ Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau yang dulunya kita kenal dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah di depan mata!
Pendaftaran SPMB atau PPDB merupakan suatu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap siswa maupun orang tua, baik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
Memahami jadwal, persyaratan, dan tata cara pendaftaran dapat membantu kamu untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik. Agar kamu tidak melewatkan kesempatan untuk memasuki sekolah impianmu, mari kita simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Apa itu SPMB PPDB 2025/2026?
Daftar Isi [hide]

SPMB dan PPDB merupakan suatu prosedur penerimaan peserta didik baru di institusi pendidikan dasar dan menengah.
Pada awalnya prosedur ini dinamakan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, pada tahun 2025, prosedur ini diganti dengan Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB).
Prosedur ini sendiri dapat membantu sekolah dan pemerintah memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh peserta didik di Indonesia sehingga tidak menyebabkan ketimpangan pendidikan.
Apa Perbedaan SPMB dan PPDB?
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tentunya memiliki perbedaan yang cukup mencolok dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Berikut Mamikos berikan penjelasan dari setiap perbedaannya. Yuk kita simak bersama-sama!
1. Jalur Penerimaan
Pada jalur PPDB, setiap calon peserta didik baru dapat melakukan pendaftaran melalui beberapa jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.

Advertisement
Berikut Mamikos berikan penjelasan masing-masing jalur secara lengkap. Yuk kita simak bersama-sama!
Jalur PPDB
A. Jalur Zonasi
Jalur zonasi merupakan suatu jalur penerimaan peserta didik baru yang memiliki tujuan agar seluruh calon peserta didik di Indonesia dapat memperoleh akses terhadap layanan pendidikan secara merata, di mana jalur ini memberikan prioritas penerimaan kepada calon peserta didik yang tinggal di sekitar sekolah tujuan.
Jalur ini sendiri biasanya memiliki kuota sebesar 50% dari keseluruhan daya tampung suatu sekolah, namun kuota ini dapat berbeda dan bergantung pada peraturan di setiap daerah.
Jalur ini juga tidak mempertimbangkan nilai akademik atau prestasi suatu calon peserta didik, namun dipertimbangkan berdasarkan jarak dari tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah yang bersangkutan.
Jalur ini sendiri hanya memperbolehkan calon peserta didik untuk mendaftarkan diri ke sekolah yang berada dalam zona yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah sehingga dapat mengurangi ketimpangan pendidikan dan meningkatkan pemerataan layanan pendidikan di Indonesia.
B. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi merupakan suatu jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang mampu atau dalam kondisi tertentu yang membuat calon peserta didik membutuhkan bantuan pendidikan.
Jalur ini sendiri biasanya memiliki kuota paling sedikit 15% dari keseluruhan daya tampung suatu sekolah dan dikhususkan bagi calon peserta didik yang terdaftar dalam program bantuan sosial pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Selain itu, pada beberapa daerah, calon peserta didik yang yatim dan/atau piatu dan calon peserta didik dengan penyandang disabilitas juga diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri mereka.
Jalur ini sendiri bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi calon peserta didik yang kurang mampu atau memiliki disabilitas untuk memperoleh akses pendidikan di sekolah yang berkualitas.
C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali merupakan suatu jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindahkan tugas kerjanya sehingga mereka harus pindah ke daerah yang baru.
Jalur ini sendiri biasa memiliki kuota paling banyak 5% dari keseluruhan daya tampung suatu sekolah, di mana untuk menggunakan jalur ini, orang tua atau wali dari calon peserta didik harus menunjukkan dokumen resmi berupa surat tugas dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Jalur ini sendiri biasanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan pekerja-pekerja di industri tertentu yang mewajibkan perpindahan tugas di wilayah yang berbeda.