Advertisement
Source : freepik.com/Drazen Zigic

Pendaftaran SPMB SMP Surabaya 2025, Jadwal, Jalur Masuk, dan Cara Daftar

Informasi mengenai pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Surabaya sudah diumumkan secara resmi dan bisa disimak di artikel ini.

21 Mei 2025 Nana

Pendaftaran SPMB SMP Surabaya 2025, Jadwal, Jalur Masuk, dan Cara Daftar — Apabila saat ini kamu tengah menelusuri info terkini mengenai pendaftaran SPMB SMP Surabaya 2025 mulai dari jadwal, jalur masuk, dan cara daftar maka sangatlah tepat.

Sebab, pada kesempatan ini Mamikos sudah merangkum informasi pendaftaran SPMB SMP Surabaya 2025 dengan saksama.

Jadi, mulai dari jadwal, jalur masuk, dan cara daftarnya sudah bisa kamu cek di unggahan artikel Mamikos kali ini. 📖🧑‍🎓✨

Terkini! Info Pendaftaran SPMB SMP Surabaya 2025 Lengkap

Pendaftaran SPMB SMP Surabaya, Jadwal, Jalur Masuk, dan Cara Daftar
freepik.com/Drazen Zigic
Pendaftaran SPMB SMP Kota Semarang 2025, Jadwal, Jalur, dan Cara Daftar

Mungkin bukan rahasia lagi jika Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Surabaya 2025 akan segera dibuka. Berdasarkan informasi yang Mamikos kutip dari laman SPMB Surabaya, ada berbagai jalur yang dibuka pada SPMB kali ini. 🎒🏫

Untuk jenjang SD jalur yang dibuka adalah afirmasi, afirmasi keluarga miskin/pra miskin, domisili, dan jalur mutasi. Sementara jenjang SMP, ada lebih banyak jalur daripada SD.

Ketentuan Umum SPMB SMP Surabaya 2025

Lantas, bagaimana dengan ketentuan SPMB mulai dari TK, SD dan SMP di Kota Surabaya tersebut? Mamikos sudah merangkum penjelasannya lengkap di bawah ini.

Syarat Mendaftar SPMB Kota Surabaya Tahun 2025

Berikut adalah uraian dari beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk mendaftar SPMB SMP Surabaya, di antaranya adalah:

a. Jenjang TK

  • Calon murid merupakan warga dan memiliki Kartu Keluarga Surabaya
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon murid harus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yang terlampir
  • Calon murid sudah memenuhi syarat usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun pada 1 Juli 2025 untuk kelompok A
  • Calon murid sudah memenuhi syarat usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun pada 1 Juli 2025 untuk kelompok B

b. Jenjang SD

  • Sudah berusia 7 sampai 12 tahun
  • Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025, kecuali calon murid yang punya kesiapan psikis dengan melampirkan bukti rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (jika tidak ada psikolog, maka bisa dilakukan oleh dewan guru sekolah berwenang)
  • Calon murid berusia 7 sampai 12 tahun menjadi prioritas
  • Usia calon murid harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang yang sudah dilegalisir
  • Memiliki KK yang terbit paling lama tahun dari waktu pendaftaran SPMB Surabaya
  • Jika calon murid tidak memiliki KK karena keadaan atau kondisi tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) yang diterbitkan RT, dan diketahui RW dan dicatat kantor kelurahan, dilengkapi juga Surat Pernyataan Persaksian dari dua orang yang bukan keluarga dari calon murid
  • Penggantian KK dengan SKDK dapat dilakukan apabila calon murid tidak punya KK dikarenakan terdampak bencana alam atau bencana sosial
  • Syarat akta kelahiran atau surat keterangan lahir tidak berlaku bagi calon siswa yang mendaftar di sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, atau yang berasal dari daerah 3T
Pendaftaran SPMB SMA/SMK SLB 2025, Jadwal dan Persyaratannya

c. Jenjang SMP

  • Sudah berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025
  • Menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat
  • Sudah punya ijazah atau surat tanda tamat belajar SD/sederajat
  • Melakukan validasi secara daring sesuai jadwal setiap jalur yang diikuti
  • Calon siswa lulusan sekolah harus mengantongi surat rekomendasi izin belajar
  • Syarat minimal dan maksimal usia tidak berlaku bagi calon siswa yang mendaftar di sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan dari daerah 3T
  • Melampirkan KK yang diterbitkan paling lama tahun dari waktu pendaftaran SPMB Surabaya
  • Apabila calon murid tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) yang diterbitkan RT, diketahui RW dan dicatat kantor kelurahan serta dilengkapi Surat Pernyataan Persaksian dari dua orang yang bukan keluarga calon murid bersangkutan
  • Penggantian KK dengan SKDK dapat dilakukan jika calon murid tak punya KK dikarenakan terdampak bencana alam/bencana sosial
  • Jika SKDK terbukti tidak benar, murid bersangkutan akan dikenai sanksi dikeluarkan dari sekolah
  • Murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal akan menjadi prioritas

Halaman:

Advertisement