Pengertian Kedaulatan, Teori, Macam, dan Sifat beserta Penjelasannya
Pengertian Kedaulatan, Teori, Macam, dan Sifat beserta Penjelasannya — Konsep kedaulatan menjadi salah satu pondasi fundamental dalam membangun sebuah negara dan sistem pemerintahan.
Konsep ini tidak hanya berkaitan dengan otoritas tertinggi yang dipegang oleh suatu negara, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana kekuasaan tersebut dijalankan dan dipertahankan.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian kedaulatan, teori-teori yang mendasarinya, macam-macam kedaulatan, serta sifat-sifat yang melekat padanya. Yuk, simak!
Pengertian Kedaulatan
Daftar Isi
Daftar Isi
Kedaulatan adalah hak dan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh sebuah negara atau rakyat untuk mengatur dan mengendalikan wilayahnya sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar.
Konsep kedaulatan ini mencakup dua aspek utama, yaitu kedaulatan ke dalam (internal) dan kedaulatan ke luar (eksternal).
1. Kedaulatan ke Dalam (Internal)
Kedaulatan internal adalah hak dan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh negara atau rakyat untuk membuat dan menegakkan hukum, serta mengatur urusan dalam negeri tanpa campur tangan dari pihak luar.
2. Kedaulatan ke Luar (Eksternal)
Kedaulatan eksternal adalah hak dan kekuasaan yang dimiliki oleh negara atau rakyat untuk berhubungan dan berinteraksi dengan negara-negara lain di dunia internasional, serta melindungi kepentingan nasionalnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
Secara umum, kedaulatan merupakan elemen penting dalam konsep negara, dan menjadi dasar dari eksistensi dan legitimasi negara dalam sistem internasional.
Kedaulatan juga merupakan prinsip dasar hukum internasional, yang mengakui hak setiap negara untuk menentukan nasibnya sendiri dan mengatur urusannya tanpa campur tangan dari negara lain.
Teori-teori mengenai Kedaulatan
Setelah kita memahami mengenai pengertian kedaulatan dan aspek-aspek penting di dalamnya maka kita akan belajar mengenai teori-teori kedaualatan.
Terdapat beberapa teori mengenai pengertian kedaulatan yang berkembang dalam ilmu politik dan hukum, antara lain:
1. Teori Kedaulatan Monarki
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan raja atau ratu. Dengan kata lain, penguasa monarki memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur dan memerintah negara.
2. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan negara sebagai organisasi politik yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur wilayah dan penduduknya.
3. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini mengungkapkan bahwa rakyatlah yang memegang kedaulatan.
Dalam konteks demokrasi, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dan berhak menentukan arah kebijakan negara melalui proses pemilihan dan partisipasi politik.
4. Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan hukum atau konstitusi.
Dalam hal ini, hukum atau konstitusi dianggap sebagai peraturan tertinggi yang harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan rakyat.
5. Teori Kedaulatan Ganda
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan dapat dibagi menjadi dua atau lebih pihak. Misalnya, dalam sistem federasi, kedaulatan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Teori-teori di atas memberikan perspektif yang berbeda dalam memahami konsep dan pengertian kedaulatan secara menyeluruh.
Setiap teori memiliki argumen dan dasar pemikiran tersendiri yang mencoba menjelaskan hak dan kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara atau masyarakat.
Macam-macam Kedaulatan
Tentunya kamu sudah memahami pengertian kedaulatan di atas. Maka kita akan belajar mengenai macam-macam kedaulatan. Kedaulatan dapat dibagi menjadi beberapa macam berdasarkan aspeknya, yaitu:
Kedaulatan ke dalam (Internal Sovereignty)
Kedaulatan ke dalam atau internal sovereignty adalah salah satu aspek penting dari konsep dan pengertian kedaulatan.
Aspek penting itu mengacu pada hak dan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh sebuah negara atau pemerintah dalam mengatur dan mengendalikan wilayah dan penduduknya sendiri tanpa intervensi atau campur tangan dari negara atau pihak luar.
Berikut adalah beberapa hal yang termasuk dalam kedaulatan ke dalam:
1. Pembuatan Hukum
Negara atau pemerintah memiliki hak dan kekuasaan untuk membuat dan menetapkan hukum atau peraturan yang berlaku dalam wilayahnya.
Hukum ini dapat mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, dan lain-lain.
2. Penegakan Hukum
Negara atau pemerintah memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum yang telah dibuat. Hal ini melibatkan berbagai lembaga dan institusi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
3. Pengaturan Urusan Dalam Negeri
Negara atau pemerintah memiliki hak dan kekuasaan untuk mengatur berbagai urusan dalam negeri, termasuk pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain.
Hal ini mencakup pengaturan kebijakan publik, program pemerintah, dan pelayanan masyarakat.
4. Perlindungan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Negara atau pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak dan kewajiban warga negaranya, serta memastikan bahwa mereka dapat hidup dengan aman dan damai dalam wilayah negara.
5. Pertahanan dan Keamanan
Negara atau pemerintah memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga pertahanan dan keamanan wilayah dan penduduknya dari ancaman atau gangguan, baik dari dalam maupun dari luar.
Berdasarkan pengertian kedaulatan di atas, kedaulatan ke dalam mencerminkan hak dan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh sebuah negara atau pemerintah dalam mengatur dan mengendalikan wilayah dan penduduknya sendiri.
Selain itu, konsep dan pengertian kedaulatan jenis ini juga untuk menjaga kedaulatan dan integritas wilayahnya dari campur tangan pihak luar.
Kedaulatan ke Luar (External Sovereignty)
Kedaulatan ke luar adalah hak dan kekuasaan yang dimiliki oleh sebuah negara untuk berhubungan dan berinteraksi dengan negara-negara lain di dunia internasional, serta melindungi kepentingan nasionalnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
Kedaulatan ke luar atau external sovereignty adalah aspek penting dari kedaulatan yang berkaitan dengan posisi dan hubungan sebuah negara di tingkat internasional.
Kedaulatan ke luar mencakup hak dan kekuasaan yang dimiliki oleh sebuah negara untuk:
1. Menjalin Hubungan Internasional
Negara berhak membangun hubungan diplomatik dengan negara-negara lain, organisasi internasional, dan entitas hukum internasional lainnya.
Hubungan ini dapat mencakup kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Membuat Perjanjian Internasional
Negara memiliki hak untuk membuat perjanjian atau kesepakatan internasional dengan negara-negara lain atau organisasi internasional.
Perjanjian ini dapat mencakup berbagai aspek kerja sama dan hubungan bilateral atau multilateral.
3. Mempertahankan Kedaulatan dan Integritas Wilayah
Negara berhak mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayahnya dari ancaman atau gangguan dari negara lain atau entitas asing lainnya
Hal ini dapat mencakup pengambilan langkah-langkah diplomatik, politik, atau militer untuk melindungi kepentingan nasionalnya.
4. Mengambil Bagian dalam Organisasi Internasional
Negara berhak mengambil bagian dalam organisasi internasional dan forum internasional, serta menyuarakan kepentingan nasionalnya di tingkat global.
Hal ini mencakup keikutsertaan dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi regional, dan organisasi internasional lainnya.
5. Menerapkan Hukum Internasional
Negara berhak dan berkewajiban untuk mematuhi dan menerapkan hukum internasional dalam hubungan dan interaksi dengan negara-negara lain dan entitas hukum internasional.
Hal ini mencakup penghormatan terhadap prinsip-prinsip kedaulatan, non-intervensi, dan hak asasi manusia.
Berdasarkan pengertian kedaulatan di atas, kedaulatan ke luar mencerminkan posisi dan peran sebuah negara di tingkat internasional, serta hak dan kekuasaannya dalam menjalin hubungan dan berinteraksi dengan negara-negara lain dan entitas hukum internasional.
Kedaulatan ke luar juga mencakup perlindungan kepentingan nasional negara tanpa campur tangan dari pihak luar.
Kedaulatan Hukum (Legal Sovereignty)
Kedaulatan hukum atau legal sovereignty merupakan salah satu aspek penting dalam konsep kedaulatan yang berkaitan dengan posisi dan peran hukum atau konstitusi sebagai peraturan tertinggi dalam sebuah negara atau masyarakat.
Kedaulatan hukum menyatakan bahwa semua individu, lembaga, dan pemerintah harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku.
Berikut adalah beberapa hal yang mencakup kedaulatan hukum:
1. Pemerintahan Berdasarkan Hukum
Kedaulatan hukum menekankan bahwa negara harus diperintah berdasarkan hukum yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan kehendak atau kekuasaan individu atau kelompok tertentu.
2. Penghormatan terhadap Konstitusi
Konstitusi sebagai peraturan tertinggi harus dihormati dan dijadikan pedoman utama dalam penyelenggaraan negara.
Pemerintah dan lembaga-lembaga negara harus bekerja dalam kerangka konstitusi dan tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.
3. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia
Kedaulatan hukum juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Semua individu memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh hukum dan harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah.
4. Perlindungan terhadap Minoritas
Dalam sistem kedaulatan hukum, hak-hak minoritas juga harus dilindungi. Hukum harus berlaku secara adil dan tidak diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu.
5. Pengadilan yang Independen dan Imparsial
Sistem pengadilan yang independen dan imparsial merupakan bagian penting dari kedaulatan hukum.
Pengadilan harus bersifat bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lainnya dan bertugas memutuskan perkara berdasarkan hukum yang berlaku.
6. Pengawasan dan Penyeimbang (Checks and Balances)
Sistem pengawasan dan penyeimbang antar lembaga negara juga merupakan elemen penting dalam kedaulatan hukum.
Lembaga-lembaga negara harus saling mengawasi dan menyeimbangkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Berdasarkan pengertian kedaulatan di atas, kedaulatan hukum adalah prinsip yang menjamin bahwa negara diperintah berdasarkan hukum yang telah ditetapkan, dan semua pihak, termasuk pemerintah dan rakyat, harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku.
Kedaulatan hukum juga menjamin perlindungan hak asasi manusia, hak-hak minoritas, dan pengadilan yang independen dan imparsial.
Kedaulatan Rakyat (Popular Sovereignty)
Kedaulatan rakyat atau popular sovereignty adalah prinsip fundamental dalam sistem demokrasi yang menyatakan bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam menentukan jalannya pemerintahan dan negara.
Prinsip ini didasarkan pada ide bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat dan harus bertanggung jawab kepada rakyat. Berikut adalah beberapa aspek penting dari kedaulatan rakyat:
1. Pemilihan Umum
Salah satu bentuk utama dari kedaulatan rakyat adalah melalui pemilihan umum. Rakyat berhak memilih perwakilan mereka di pemerintahan melalui proses pemilihan yang bebas dan adil.
Pemilihan umum memberi rakyat kesempatan untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang sesuai dengan keinginan dan aspirasi mereka.
2. Partisipasi Politik
Kedaulatan rakyat juga mencakup partisipasi politik rakyat dalam berbagai bentuk, seperti demonstrasi, protes, dan partisipasi dalam organisasi politik atau sosial.
Partisipasi politik memberi rakyat kesempatan untuk menyuarakan pendapat dan aspirasi mereka serta mempengaruhi kebijakan pemerintah.
3. Referendum dan Inisiatif Rakyat
Referendum dan inisiatif rakyat adalah bentuk lain dari kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat langsung turut serta dalam pembuatan kebijakan dan peraturan.
Referendum memberi rakyat kesempatan untuk memutuskan isu-isu penting, sementara inisiatif rakyat memberi rakyat kesempatan untuk mengajukan rancangan peraturan atau kebijakan yang diinginkan.
4. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Kedaulatan rakyat juga mencakup perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak fundamental rakyat.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak dan kebebasan rakyat serta menjamin bahwa rakyat dapat hidup dengan aman dan sejahtera.
5. Tanggung Jawab Pemerintah kepada Rakyat
Pemerintah yang berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat harus bertanggung jawab kepada rakyat.
Pemerintah harus mempertanggungjawabkan tindakan dan kebijakannya kepada rakyat dan memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan keinginan dan kebutuhan rakyat.
Berdasarkan pengertian kedaulatan rakyat di atas, kedaulatan rakyat adalah prinsip yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam menentukan arah kebijakan negara.
Rakyat memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam proses pembuatan kebijakan melalui pemilihan umum, partisipasi politik, referendum, dan inisiatif rakyat.
Pemerintah, sebagai perwakilan rakyat, harus bertanggung jawab kepada rakyat dan melindungi hak asasi manusia dan hak-hak fundamental rakyat.
Kedaulatan Nasional (National Sovereignty)
Kedaulatan nasional adalah konsep penting dalam hubungan internasional dan hukum internasional yang menekankan hak dan kekuasaan tertinggi sebuah negara dalam menentukan nasibnya sendiri.
Negara juga berhak mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan dari negara-negara lain atau entitas eksternal lainnya. Konsep ini berkaitan erat dengan prinsip non-intervensi dan kesamaan kedaulatan antar negara.
Berikut adalah beberapa aspek penting dari kedaulatan nasional:
1. Penentuan Nasib Sendiri
Kedaulatan nasional memberi hak kepada negara untuk menentukan nasibnya sendiri dan menentukan bentuk pemerintahan, sistem politik, dan ideologi yang diinginkan oleh rakyatnya.
Negara memiliki hak untuk menetapkan arah pembangunan dan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
2. Pengaturan Urusan Dalam Negeri
Kedaulatan nasional juga mencakup hak negara untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan dari negara lain atau entitas asing lainnya.
Negara berhak membuat dan menegakkan hukum, menentukan kebijakan publik, dan mengelola sumber daya alam dan manusianya sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
3. Perlindungan terhadap Campur Tangan Asing
Kedaulatan nasional melindungi negara dari campur tangan asing dalam urusan dalam negerinya.
Negara berhak melindungi diri dari ancaman, gangguan, atau tekanan dari negara lain atau entitas asing lainnya yang dapat mengganggu kedaulatan dan integritas wilayahnya.
4. Hubungan Internasional
Kedaulatan nasional juga mencakup hak negara untuk menjalin hubungan internasional dan berpartisipasi dalam organisasi internasional serta forum internasional.
Negara berhak membangun hubungan diplomatik, melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, serta menyuarakan kepentingan nasionalnya di tingkat global.
5. Pertahanan dan Keamanan
Negara berhak membentuk dan memelihara kekuatan pertahanan dan keamanan untuk melindungi kedaulatan, integritas wilayah, dan kepentingan nasionalnya.
Negara juga berhak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempertahankan diri dari ancaman dan agresi dari negara lain atau entitas asing lainnya.
Dari pengertian kedaulatan di atas, kedaulatan nasional adalah hak dan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh sebuah negara untuk menentukan nasibnya sendiri dan mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan dari negara lain.
Kedaulatan nasional melindungi negara dari campur tangan asing, memberi hak kepada negara untuk mengatur urusan dalam negerinya, menjalin hubungan internasional, serta mempertahankan diri dari ancaman dan agresi asing.
Kedaulatan Teritorial (Territorial Sovereignty)
Kedaulatan teritorial adalah konsep dalam hukum internasional dan hubungan internasional yang menekankan hak dan kekuasaan tertinggi sebuah negara dalam mengatur dan mengendalikan wilayahnya, yang meliputi tanah, air, dan udara di dalam batas-batas teritorialnya.
Kedaulatan teritorial menjamin bahwa negara memiliki hak penuh atas wilayahnya dan bebas dari campur tangan asing.
Berikut adalah beberapa aspek penting dari kedaulatan teritorial:
1. Pengaturan Wilayah Tanah
Negara memiliki hak untuk membuat dan menegakkan hukum, serta mengatur kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya di wilayah tanahnya.
Negara juga berhak menentukan penggunaan lahan dan sumber daya alam yang ada di wilayahnya.
2. Pengaturan Wilayah Air
Kedaulatan teritorial juga mencakup hak negara atas wilayah perairannya, termasuk laut teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan perairan pedalaman.
Negara berhak menetapkan hukum dan kebijakan yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah perairannya.
3. Pengaturan Wilayah Udara
Negara juga memiliki kedaulatan atas wilayah udara di atas tanah dan perairannya.
Negara berhak mengatur lalu lintas udara, menentukan rute penerbangan, serta menetapkan aturan dan standar keselamatan penerbangan di wilayah udaranya.
4. Perlindungan Wilayah
Kedaulatan teritorial memberi hak kepada negara untuk melindungi wilayahnya dari ancaman dan agresi asing.
Negara berhak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempertahankan integritas teritorialnya, termasuk menggunakan kekuatan militer jika diperlukan.
5. Pengakuan Internasional
Kedaulatan teritorial juga mencakup pengakuan internasional terhadap batas-batas teritorial negara.
Pengakuan ini penting untuk menjamin bahwa batas-batas teritorial negara dihormati oleh negara-negara lain dan entitas internasional lainnya.
Berdasarkan pengertian kedaulatan di atas, kedaulatan teritorial adalah hak dan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh sebuah negara untuk mengatur dan mengendalikan wilayahnya, yang meliputi tanah, air, dan udara di dalam batas-batas teritorialnya.
Kedaulatan teritorial menjamin bahwa negara memiliki hak penuh atas wilayahnya dan bebas dari campur tangan asing, serta memberi hak kepada negara untuk melindungi wilayahnya dari ancaman dan agresi asing.
Macam-macam kedaulatan ini menunjukkan bahwa kedaulatan adalah konsep yang kompleks dan multidimensi, yang mencakup berbagai aspek kehidupan dalam sebuah negara dan masyarakat.
Sifat-sifat Kedaulatan
Setelah memahami pengertian kedaulatan dan jenis-jenisnya, kita akan membahas mengenai sifat-sifat kedaulatan.
Kedaulatan memiliki beberapa sifat yang membedakannya dengan bentuk kekuasaan lainnya. Berikut adalah sifat-sifat kedaulatan:
1. Mutlak
Kedaulatan bersifat mutlak, artinya kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara tidak terbatas dan tidak dapat dicabut oleh pihak lain.
2. Tidak Terbagi
Kedaulatan bersifat tidak terbagi, artinya kekuasaan tertinggi hanya dimiliki oleh satu pihak, yaitu negara atau rakyat, dan tidak dapat dibagi atau diserahkan kepada pihak lain.
3. Permanen
Kedaulatan bersifat permanen, artinya kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara atau rakyat tidak dapat hilang atau berpindah ke pihak lain.
4. Asli
Kedaulatan bersifat asli, artinya kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara atau rakyat berasal dari diri sendiri dan bukan dari pihak lain.
5. Tidak Terkondisi
Kedaulatan bersifat tidak terkondisi, artinya kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara atau rakyat tidak tergantung pada syarat atau kondisi tertentu.
6. Tidak Dapat Ditransfer
Kedaulatan bersifat tidak dapat ditransfer, artinya kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara atau rakyat tidak dapat diberikan atau dipindahkan ke pihak lain.
7. Tidak Tunduk kepada Hukum Lain
Kedaulatan bersifat tidak tunduk kepada hukum lain, artinya kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara atau rakyat tidak tunduk kepada hukum atau peraturan dari negara atau entitas lainnya.
Sifat-sifat ini menunjukkan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara atau rakyat, dan memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dengan bentuk kekuasaan lainnya.
Penutup
Sebagai konsep dasar dalam studi hukum dan politik, kedaulatan memegang peranan penting dalam menentukan arah kebijakan suatu negara serta interaksi antar negara di dunia internasional.
Memahami pengertian kedaulatan serta teori, jenis, dan sifat kedaulatan bukan hanya sekadar menambah pengetahuan, namun juga membuka cakrawala berpikir kita dalam memahami dunia yang kompleks ini.
Semoga dengan penjelasan yang telah disampaikan, kita semakin sadar akan pentingnya menjaga dan memahami esensi kedaulatan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: