Pengertian Kedaulatan, Teori, Macam, dan Sifat beserta Penjelasannya
Sebagai konsep dasar dalam studi hukum dan politik, kedaulatan memegang peranan penting dalam menentukan arah kebijakan suatu negara serta interaksi antar negara di dunia internasional. Untuk itu, Mamikos akan membahas mengenai
3. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini mengungkapkan bahwa rakyatlah yang memegang kedaulatan.
Dalam konteks demokrasi, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dan berhak menentukan arah kebijakan negara melalui proses pemilihan dan partisipasi politik.
4. Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan hukum atau konstitusi.
Dalam hal ini, hukum atau konstitusi dianggap sebagai peraturan tertinggi yang harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan rakyat.
5. Teori Kedaulatan Ganda
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan dapat dibagi menjadi dua atau lebih pihak. Misalnya, dalam sistem federasi, kedaulatan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Advertisement
Teori-teori di atas memberikan perspektif yang berbeda dalam memahami konsep dan pengertian kedaulatan secara menyeluruh.
Setiap teori memiliki argumen dan dasar pemikiran tersendiri yang mencoba menjelaskan hak dan kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara atau masyarakat.
Macam-macam Kedaulatan
Tentunya kamu sudah memahami pengertian kedaulatan di atas. Maka kita akan belajar mengenai macam-macam kedaulatan. Kedaulatan dapat dibagi menjadi beberapa macam berdasarkan aspeknya, yaitu:
Kedaulatan ke dalam (Internal Sovereignty)
Kedaulatan ke dalam atau internal sovereignty adalah salah satu aspek penting dari konsep dan pengertian kedaulatan.
Aspek penting itu mengacu pada hak dan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh sebuah negara atau pemerintah dalam mengatur dan mengendalikan wilayah dan penduduknya sendiri tanpa intervensi atau campur tangan dari negara atau pihak luar.
Berikut adalah beberapa hal yang termasuk dalam kedaulatan ke dalam:
1. Pembuatan Hukum
Negara atau pemerintah memiliki hak dan kekuasaan untuk membuat dan menetapkan hukum atau peraturan yang berlaku dalam wilayahnya.
Hukum ini dapat mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, dan lain-lain.
2. Penegakan Hukum
Negara atau pemerintah memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum yang telah dibuat. Hal ini melibatkan berbagai lembaga dan institusi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
3. Pengaturan Urusan Dalam Negeri
Negara atau pemerintah memiliki hak dan kekuasaan untuk mengatur berbagai urusan dalam negeri, termasuk pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain.
Hal ini mencakup pengaturan kebijakan publik, program pemerintah, dan pelayanan masyarakat.