Advertisement
Source : Pexels/@Mathias Reding

Pengertian Kedaulatan, Teori, Macam, dan Sifat beserta Penjelasannya

Sebagai konsep dasar dalam studi hukum dan politik, kedaulatan memegang peranan penting dalam menentukan arah kebijakan suatu negara serta interaksi antar negara di dunia internasional. Untuk itu, Mamikos akan membahas mengenai

2 November 2023 Ririn

4. Perlindungan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Negara atau pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak dan kewajiban warga negaranya, serta memastikan bahwa mereka dapat hidup dengan aman dan damai dalam wilayah negara.

5. Pertahanan dan Keamanan

Negara atau pemerintah memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga pertahanan dan keamanan wilayah dan penduduknya dari ancaman atau gangguan, baik dari dalam maupun dari luar.

Berdasarkan pengertian kedaulatan di atas, kedaulatan ke dalam mencerminkan hak dan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh sebuah negara atau pemerintah dalam mengatur dan mengendalikan wilayah dan penduduknya sendiri.

Selain itu, konsep dan pengertian kedaulatan jenis ini juga untuk menjaga kedaulatan dan integritas wilayahnya dari campur tangan pihak luar.

34 Contoh Perilaku di Lingkungan Masyarakat yang Sesuai dengan Nilai Pancasila

Kedaulatan ke Luar (External Sovereignty)

Kedaulatan ke luar adalah hak dan kekuasaan yang dimiliki oleh sebuah negara untuk berhubungan dan berinteraksi dengan negara-negara lain di dunia internasional, serta melindungi kepentingan nasionalnya tanpa campur tangan dari pihak luar.

Kedaulatan ke luar atau external sovereignty adalah aspek penting dari kedaulatan yang berkaitan dengan posisi dan hubungan sebuah negara di tingkat internasional.

Kedaulatan ke luar mencakup hak dan kekuasaan yang dimiliki oleh sebuah negara untuk:

1. Menjalin Hubungan Internasional

Negara berhak membangun hubungan diplomatik dengan negara-negara lain, organisasi internasional, dan entitas hukum internasional lainnya.

Hubungan ini dapat mencakup kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

2. Membuat Perjanjian Internasional

Negara memiliki hak untuk membuat perjanjian atau kesepakatan internasional dengan negara-negara lain atau organisasi internasional.

Perjanjian ini dapat mencakup berbagai aspek kerja sama dan hubungan bilateral atau multilateral.

3. Mempertahankan Kedaulatan dan Integritas Wilayah

Negara berhak mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayahnya dari ancaman atau gangguan dari negara lain atau entitas asing lainnya

Hal ini dapat mencakup pengambilan langkah-langkah diplomatik, politik, atau militer untuk melindungi kepentingan nasionalnya.

4. Mengambil Bagian dalam Organisasi Internasional

Negara berhak mengambil bagian dalam organisasi internasional dan forum internasional, serta menyuarakan kepentingan nasionalnya di tingkat global.

Hal ini mencakup keikutsertaan dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi regional, dan organisasi internasional lainnya.

Halaman:

Advertisement