Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2023 beserta Contoh Perhitungannya

Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2023 beserta Contoh Perhitungannya – Di Indonesia, masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan harus untuk melakukan pembayaran pajak.

Namun, bagi masyarakat yang memenuhi beberapa syarat, pemerintah akan mengurangi besaran pajaknya dan termasuk ke dalam PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Memasuki tahun 2023, besaran PTKP berubah, hal ini menjadi perhatian banyak orang di Indonesia. Bahkan sempat menjadi buah bibir di media sosial selama beberapa pekan.

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Pexels.com / @Ketut Subiyanto

Untuk memahami dengan baik apa itu yang dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2023, hal pertama yang harus diketahui terlebih dahulu adalah pengertiannya.

Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah sebuah komponen yang digunakan untuk melakukan  pengurangan dalam menghitung besaran suatu pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Dalam kata lain, PTKP dapat dipahami sebagai batas minimum suatu penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi WNI (Warga Negara Indonesia).

Secara sederhananya, dapat dipahami bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan sebuah batasan nominal tertentu dari pendapatan wajib pajak yang tidak dikenakan pajak yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan perhitungan PPh Pasal 21.

Adapun penghasilan Wajib Pajak yang tidak dikenakan PPh Pasal 21 yaitu apabila lebih kecil dari PTKP.

Begitu juga sebaliknya jika wajib pajak memiliki nominal penghasilan yang lebih besar dari PTKP maka penghasilan neto yang sudah dikurangi dengan PTKP akan menjadi dasar perhitungan dari Pajak Penghasilan Pasal 21.

Apa Fungsi PTKP?

Secara garis besar, fungsi utama dari PTKP yaitu untuk melindungi orang-orang yang memiliki rendah agar tidak perlu melakukan pembayaran pajak lagi. 

Lebih jelasnya, PTKP memiliki fungsi untuk mengurangi penghasilan neto Wajib Pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan atau PPh pasal 21. PPh pasal 21 merupakan pemotongan pada penghasilan yang akan dibayarkan.

Dimana, pada hal ini PTKP dapat disebut sebagai dasar untuk melakukan penghitungan PPh 21.

Jika penghasilan yang didapatkan tidak melebihi nominal yang ditetapkan PTKP, maka kamu tidak akan dikenakan untuk membayar pajak penghasilan pasal 21.

Kemudian, sebaliknya, jika penghasilan yang didapatkan melebihi nominal yang ditetapkan PTKP maka penghasilan neto yang telah dikurangi oleh PTKP itulah yang akan menjadi dasar dari penghitungan PPh 21.

Bagaimana Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2023?

Setelah memahami apa itu yang dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan bagaimana fungsinya.

Sekarang waktunya untuk mengetahui aturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2023.

Sejak tanggal 1 Januari 2023 kemarin, pemerintah Indonesia mulai menerapkan ketentuan-ketentuan baru mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi serta karyawan.

Yang mana peraturan terkait PTKP di tahun 2023 berkiblat pada Pasal 7 Ayat (1) UU HPP.

Di dalam alam pasal tersebut, dijelaskan bahwa lapisan PTKP di 2023 dipatok  berdasarkan status dari Wajib Pajak (WP), seperti apakah Wajib Pajak Belum Menikah, menikah atau Sudah Punya Anak. 

Untuk nominal PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus dibayarkan pada tahun 2023 sebesar Rp 54 juta per tahun dan Rp4,5 juta per bulannya.

Tetapi, nominal tersebut bukanlah batas dan masih bisa berubah atau bertambah.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan pelapisan dan besaran jumlah PTKP berdasarkan dari status Wajib Pajak seperti yang terkandung dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dapat kamu ketahui.

  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah)
  • Untuk Wajib Pajak yang sudah menikah akan ditambahkan Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
  • Untuk isteri yang memiliki penghasilan digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) akan ditambah Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) 
  • Untuk setiap anggota keluarga yang sedarah dan keluarga yang semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga ditambah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)

Lebih lengkapnya, mengutip dari Pajak.com, berikut adalah besaran tarif PKPT besaran jumlah tanggungan Wajib Pajak:

Sumber: Pajak.com

Kode Status Wajib Pajak

Status Wajib Pajak yang masih lajang (Tidak Kawin atau TK)

  • TK/0: tidak kawin sekaligus tidak memiliki tanggungan 
  • TK/1: tidak kawin tetapi memiliki 1 tanggungan
  • TK/2: tidak kawin tetapi memiliki 2 tanggungan
  • TK/3: tidak kawin tetapi memiliki 3 tanggungan

Status wajib pajak untuk yang sudah menikah (Kawin atau K)

  • K/0 : kawin tetapi tidak ada tanggungan
  • K/1 : kawin serta 1 tanggungan
  • K/2 : kawin serta 2 tanggungan
  • K/3 : kawin serta 3 tanggungan

Status penghasilan yang digabung (K/I)

  • K/I/0: penghasilan suami dan istri yang digabung tetapi tidak memiliki tanggungan
  • K/I/1 : penghasilan suami dan istri yang digabung serta memiliki 1 tanggungan
  • K/I/2: penghasilan suami dan istri yang digabung serta memiliki 2 tanggungan
  • K/I/3: penghasilan suami dan istri yang digabung serta memiliki 3 tanggungan

Bagaimana Contoh Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2023?

Untuk menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak PKPT 2023 tidaklah sulit. Kamu hanya perlu mengikuti contoh cara penghitungannya di bawah ini:

Contoh Perhitungan PKPT

Yana merupakan seorang karyawan yang sampai saat ini masih belum menikah. Ia memiliki seorang ibu dan adik kandung yang menjadi tanggungannya.

Ibu kandung Andi adalah keluarga sedarah garis keturunan lurus yang termasuk sebagai tanggungan dari Andi.

Sementara adik kandung Andi tidak bisa dihitung sebagai tanggungan Andi dikarenakan keluarga sedarah garis keturunan ke samping.

Berdasarkan hal tersebut, Andi memiliki status tidak kawin dengan 1 tanggungan (TK/1). Berikut cara untuk menghitung besaran PTKP yang ditekankan kepada Andi:

Cara Hitung

Besaran PTKP Wajib Pajak sendiri: Rp54.000.000

Tanggungan 1 (Ibu Kandung): Rp4.500.000

Jumlah PTKP: Rp58.500.000

Cara Hitung PPh dengan Potongan PTKP

Nirina merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan di Jakarta yang masih lajang. Setiap bulannya, Nirina akan menerima gaji dengan nominal sebesar Rp 10 juta atau Rp 120 juta  per tahun.

Berdasarkan hal tersebut, berapakah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Nirina?

Cara Hitung

Gaji per bulan = Rp10.000.000

Gaji per tahun = Rp120.000.000 = TK/0

PKP = Rp120.000.000 – PTKP per tahun

PKP = Rp120.000.000 – Rp54.000.000  = Rp66.000.000

PKP Nirina termasuk lapisan II yang berkisar antara Rp60 juta – Rp250 juta, jadi perhitungannya adalah sebagai berikut:

Rp66.000.000 – Rp60.000.000 = Rp6.000.000

PPh 21 terutang = (15% x Rp60.000) + (5% x Rp6.000.000)

= Rp9.000.000 + Rp300.000

PPh 21 terutang 1 tahun = Rp9.300.000

PPh 21 dalam 1 bulan = Rp775.000

Itulah dia informasi mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2023 serta cara perhitungannya. Semoga semua informasi yang telah Mamikos berikan di atas dapat bermanfaat untuk kamu, ya!


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah