Cara Menghitung Pajak Penghasilan Usaha Dagang Pribadi dan Contohnya

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Usaha Dagang Pribadi dan Contohnya – Berdagang merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang menjadi sumber pencaharian banyak masyarakat di Indonesia.

Usaha dagang yang dilakukan oleh masyarakat juga tidak luput dari tagihan pajak. Berdasarkan peraturan Undang-Undang, pedagang eceran ataupun pengusaha toko harus melakukan pembayaran pajak.

Bagi seorang pedagang, mengetahui berapa besaran pajak yang harus dibayarkan dari hasil usaha dagangnya merupakan hal yang wajib. Berikut cara menghitung pajak penghasilan usaha dagang pribadi dan contohnya.

Apa Itu Pajak Penghasilan Usaha Dagang?

Pexels.com / @Karolina Grabowska

Jika kamu masih belum terlalu familiar dengan apa itu yang dimaksud pajak penghasilan usaha.

Sebelum melihat bagaimana cara menghitungnya, Mamikos akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dari jenis pajak satu ini.

Dalam Undang-Undang, pajak penghasilan usaha dagang adalah pajak yang dikenakan kepada para pedagang eceran.

Adapun yang dimaksud dengan pedagang eceran yaitu pengusaha yang melakukan aktivitas penjualan serta penyerahan produk baik berbentuk barang atau jasa kepada para konsumen akhir dengan cara diecer tanpa memerlukan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, maupun kontrak atau lelang contohnya seperti toko atau kios.

Objek pajak dari aktivitas penjualan eceran yaitu penghasilan yang didapatkan.

Dimana setiap ada tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh diwajibkan untuk pajak.

Entah itu yang berasal dari negara Indonesia maupun luar negeri, yang bisa digunakan untuk konsumsi ataupun untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.

Melalui penjelasan-penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak penghasilan usaha dagang atau pajak pedagang eceran merupakan sebuah pajak yang dikenakan dari penghasilan dari usaha yang dilakukan oleh para pedagang eceran.

Mengapa Pedagang Eceran Wajib Membayar Pajak?

Dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) disebutkan bahwa pedagang eceran atau pengusaha toko haru melakukan pembayaran pajak penghasilan dari usaha toko yang mereka jalankan ke kas negara,

Cara untuk pemenuhan kewajiban pajak penghasilan tersebut menggunakan sistem self assessment, yaitu dengan cara menghitung sendiri, membayarkan, serta melaporkan PPh terutang.

Selain penghasilan, pedagang eceran juga diwajibkan untuk membayar jenis pajak yang lain dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Pajak tambahan ini diwajibkan jika pedagang eceran sudah memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jadi, ada dua jenis pedagang di sini yaitu pedagang eceran yang sudah PKP dan pedagang eceran non PKP. 

Kewajiban Pajak Pedagang Eceran PKP dan Non PKP

Di atas disebutkan bahwa pedagang yang sudah memiliki status PKP maupun belum PKP diwajibkan untuk  membayar pajak kepada kas negara.

Namun, keduanya tentu memiliki perbedaan kewajiban dalam membayar pajak. Untuk lebih rincinya, berikut penjelasan mengenai perbedaan kewajiban pajak untuk pedagang eceran PKP dan non PKP:

1. Pedagang Eceran PKP

Pedagang eceran yang sudah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (PPh) sekaligus pajak tambahan dengan melakukan pembukuan sekaligus harus menarik PPN serta membayar PPN terutang.

Adapun pedagang eceran yang memiliki status PKP adalah para pedagang yang memiliki omzet lebih dari 4,8 miliar per tahun. 

2. Pedagang Eceran Non PKP

Pedagang eceran yang belum berstatus PKP atau non PKP adalah pedagang eceran yang omzetnya kurang atau di bawah 4,8 miliar per tahun dari peredaran bruto.

Jadi jenis pedagang ini hanya diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (PPh) saja.

Namun, pedagang eceran juga dapat mendaftarkan usahanya sebagai PKP meskipun penghasilannya masih kurang dari 4,8 miliar.

Jika sudah disahkan sebagai PKP maka pedagang eceran harus membayar pajak tambahan.

Berapa Tarif PPh Pedagang Eceran yang Harus Dibayarkan?

Besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pedagang eceran berstatus KPK dan Non KPK itu berbeda. 

Untuk pedagang eceran non KPK dapat menggunakan tarif PPh Final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran atau omzet peredaran bruto yang harus disetorkan setiap bulannya.

Namun, jumlah tersebut tidak berlaku bagi pedagang yang melaksanakan pembukuan. 

Kemudian, untuk pedagang eceran yang melakukan pembukuan besaran PPh terutang akan dihitung menggunakan ketentuan tarif yang tercantum Pasal 17 UU PPh dari Penghasilan Kena Pajak di mana selisih antara peredaran usaha akan dikurangi oleh biaya-biaya yang boleh dibebankan berdasarkan UU PPh dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Terakhir, untuk pedagang eceran yang sudah memiliki status PKP maka akan dikenakan tarif PPh Badan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yaitu sebesar 22% di tahun 2022.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan Usaha Dagang Pribadi dan Contohnya?

Setelah memahami apa itu pajak usaha dagang, mengapa harus membayar pajak, serta besaran tarif pajak yang harus dibayar.

Sekarang waktunya untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan usaha dagang pribadi dan contohnya dengan benar.

Perhitungan pajak usaha dagang atau pedagang eceran sendiri itu didasarkan kepada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas PPh dan PPN.

Untuk menghitungnya tidak terlalu rumit, kamu hanya perlu mengikuti contoh cara menghitung pajak penghasilan usaha dagang berikut ini:

1. Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan Usaha Dagang Pribadi Non KPK

Azizi merupakan seorang pedagang eceran yang memiliki toko perlengkapan pakaian dengan omzet bruto sebesar Rp 4 Miliar pada tahun 2022 kemarin.

Maka, Azizi tidak memiliki status PKP dan tidak memilih untuk melakukan  pembukuan. Sehingga, pajak yang harus ia bayarkan hanya dikenakan PPh Final sebesar 0,5% saja dari omzet bruto. Berikut perhitungannya:

Omzet Bruto 2022 = Rp4.000.000.000
PPh Final PP 23/2018 = 0,5%
PPh Terutang:  
= 0,5% x Rp4.000.000.000 = Rp20.000.000

2. Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan Usaha Dagang Pribadi KPK

Athir adalah seorang pedagang eceran muda yang memiliki toko alat-alat rumah tangga dengan peredaran bruto per tahun yang mencapai Rp 5 miliar serta telah melakukan pembukuan.

Sehingga Athir dikenakan tarif PPh sesuai dengan yang terkandung dalam Pasal 17 UU PPh dengan menggunakan pembukuan.

Karena omzet yang dimiliki Athir di atas Rp 4,8 miliar dalam setahun dan sudah berstatus PKP, maka ia harus memungut PPN dengan tarif sebesar 11% dari nilai penyerahan barang kena pajak.

Diketahui, biaya usaha Athir yaitu sebesar Rp 3 miliar serta memiliki penghasilan lainnya sebanyak Rp 100 ribu, ia juga mengeluarkan biaya lain sebesar Rp 40 juta.

Berikut adalah contoh cara menghitung PPh pedagang eceran PKP seperti Athir:

Peredaran Bruto = Rp5.000.000.000  
Biaya Usaha Toko = Rp3.000.000.000 (+)  
Laba Usaha Netto = Rp2.000.000.000  
Penghasilan lainnya = Rp100.000.000  
Biaya lainnya = Rp40.000.000 (-)  
    = Rp60.000.000 (+)
Jumlah total penghasilan netto   = Rp2.060.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak:    
PTKP (K/0)   = Rp54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak   = Rp2.006.000.000
PPh Terutang:    
– 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000  
– 15% x Rp250.000.000 = Rp37.500.000  
– 25% x Rp500.000.000 = Rp125.000.000  
– 30% x 1.841.000.000 = Rp552.300.000 (+)  
    = Rp717.300.000
PPh Terutang Pasal 21 Masa = Rp717.300.000 / 12 bln = Rp59.775.000

Penutup

Itulah dia bagaimana cara menghitung pajak penghasilan usaha dagang pribadi beserta contohnya.

Bagi kamu yang ingin menghitung pajak dari usaha dagangmu dengan akurat, kamu dapat mengikuti contoh cara menghitung pajak penghasilan usaha dagang yang telah Mamikos berikan di atas. Semoga bermanfaat!

Jika kamu ingin mengetahui lebih banyak informasi lainnya tentang pajak.

Jangan lupa untuk kunjungi blog Mamikos Info karena akan ada banyak sekali artikel-artikel menarik yang mengulas perpajakan yang tentunya bermanfaat untuk kamu baca.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah