Pengumuman Hasil PPDB Jalur Zonasi SMA SMK Prov Jatim 2021

Pengumuman Hasil PPDB Jalur Zonasi SMA SMK Prov Jatim 2021 — Bisa dibilang, Jawa Timur menjadi salah satu Provinsi yang selalu menyajikan info terkini mengenai PPDB. Baik perkembangan penerimaan dan pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru tersebut.

Jika kamu memerlukan info terkini seputar pendaftaran hingga informasi pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru jalur Zonasi Jatim 2021, Mamikos sarankan untuk membaca artikel ini. Sebab di sini kamu akan mendapatkan info terkini dengan update.

Menyimak Pengumuman Hasil PPDB Jalur Zonasi Prov Jatim

ppdbjatim.net

Di atas, sudah Mamikos singgung sedikit bahwa Jatim menjadi salah satu provinsi yang konsisten dalam mengupdate pembaruan info tentang PPDB.

Apabila kamu tidak ingin ketinggalan info pengumuman Hasil PPDB, terutama Jalur Zonasi, maka bacalah artikel Mamikos ini sampai akhir.

Ketentuan Umum PPDB Provinsi Jatim 2021

Sebelum mengetahui tentang pengumuman hasil PPDB jalur zonasi SMA dan SMK di Provinsi Jatim, kamu bisa membaca apa saja ketentuan umum yang berlaku pada penyelenggara PPDB.

Mamikos sudah merangkum dengan rinci beberapa ketentuannya sebagai berikut ini. Silakan simak dengan saksama.

  1. Pihak panitia PPDB Provinsi Jatim menyatakan bahwa untuk penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru nanti akan dilaksanakan secara objektif, transparan serta akuntabel.
  2. Seperti yang sudah dimaksud di poin 1 bahwa PPDB akan dilakukan tanpa diskriminasi sama sekali, kecuali untuk beberapa sekolah. Sekolah yang memang secara khusus dirancang untuk menerima dan melayani para peserta didik dari gender atau agama tertentu.
  3. Untuk para calon peserta didik baru SMA atau SMK, harus berusia setidaknya dua puluh satu (21) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
  4. Keterangan usia tersebut wajib dengan melampirkan bukti berupa akta lahir atau surat keterangan lahir. Surat tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang dan sudah dilegalisasi oleh lurah/kepala desa, sesuai dengan domisili CPDB yang bersangkutan.
  5. Bagi para CPDB, jenjang SMA atau SMK adalah mereka yang sudah menyelesaikan kelas sembilan di SMP. Atau bisa bentuk lain sederajat, dan wajib menyertakan bukti kelulusa berupa ijazah atau dokumen lain.
  6. Apabila kamu hendak mendaftar ke SMA atau SMK, maka kamu wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang terbit, setidaknya 1 tahun, sebelum waktu pendaftaran PPDB.
  7. Jika calon peserta didik baru sebagaimana yang disebutkan pada poin sebelumnya tidak memiliki Kartu Keluarga, disebabkan keadaan tertentu, maka KK tersebut boleh diganti.
  8. Penggantian surat boleh dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang memiliki kewenangan tanpa dibatasi masa kapan mulai berdomisili di sana.
  9. Untuk beberapa keadaan tertentu seperti yang dimaksud pada poin di atas misalnya saja meliputi:
  • -Terkena bencana alam;
  • -Adanya bencana sosial, misalnya saja menjadi pengungsi saat terjadi kerusuhan atau konflik sosial di daerah tertentu.

Catatan tambahan:

Berdasarkan Undang-Undang No. 24/2007 yang berisi tentang Penanggulangan Bencana, ada tiga jenis bencana yang disebutkan. Diantaranya adalah bencana alam, bencana non alam dan sosial.

Untuk bencana non alam ini biasanya diakibatkan oleh beberapa peristiwa seperti gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi hingga wabah penyakit.

Kondisi dan situasi yang saat ini terjadi yaitu Coronavirus Disease atau Covid-19 masuk dalam kategori bencana non alam tersebut.

  1. Apabila Kartu Keluarga yang terbit dengan berusia kurang dari satu (1) tahun dikarenakan satu atau lain hal, maka calon peserta didik baru harus melampirkan sebuah Surat Keterangan yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten atau Kota setempat.
  2. Tak lupa, surat tersebut harus disertai juga dengan penjelasan berupa alasan perubahan Kartu Keluarga tersebut. Alasan tersebut bisa meliputi beberapa hal di bawah:
  3. Dibuatnya Kartu Keluarga Baru karena adanya penambahan atau pengurangan anggota keluarga, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru sudah resmi masuk dalam Kartu Keluarga tersebut paling singkat satu (1) tahun sebelum dibukanya pendaftaran PPDB tahun 2021;
  4. dan Kartu Keluarga Baru dikarenakan calon peserta didik baru dan keluarga pindah rumah. Poin ini harus diberi kejelasan bahwa calon peserta didik baru tersebut adalah anak kandung di keluarga tersebut.
  5. Untuk para calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren atau Panti Asuhan atau Panti Sosial harus mengikuti tempat kedudukan lembaga, dan wajib melampirkan bukti berupa Surat Keterangan dari Lembaga terkait.
  6. Bagi satuan pendidikan SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu maka diperbolehkan untuk menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB kelas di kelas 10 (sepuluh).
  7. Ada sekolah yang akan mendapatkan pengecualian persyaratan usia. Namun harus dengan kriteria sebagai berikut.
  • -Sekolah bersangkutan memang menyelenggarakan pendidikan khusus.
  • -Sekolah yang bersangkutan menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  • -Sekolah tersebut berada di wilayah Kepulauan, Pegunungan, atau Pedalaman.
  • -Sekolah tersebut ada daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.

Apabila calon peserta didik baru adalah penyandang disabilitas, maka dia harus sudah menyelesaikan pendidikan di jenjang SMP atau Sederajat. Calon peserta didik ini akan mendapat pengecualian dari ketentuan persyaratan batas usia peserta.

Calon peserta didik baru yang masuk dari jalur penyandang disabilitas dipersilakan untuk menyerahkan hasil asesmen awal. Asesmen ini biasanya dari Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa. Asesmen tersebut bisa Asesmen fisik atau Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik hingga asesmen Motorik.

Ini adalah ketentuan untuk para calon peserta didik baru yang berasal dari luar negeri. Para peserta didik baru bersangkutan wajib untuk memperoleh surat rekomendasi izin belajar dan Permohonan surat rekomendasi izin belajar.

Rekomendasi izin belajar tersebut nantinya akan disampaikan pada direktur jenderal yang membidangi beberapa satuan pendidikan. Diantaranya pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA.

Serta direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk para calon peserta didik baru di SMK nanti.

Apabila ada sekolah yang menerima peserta didik dari luar negeri atau siswa tersebut adalah warga negara asing, maka sekolah tersebut wajib untuk menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat selama enam bulan dan diselenggarakan oleh sekolah tersebut.

Apabila sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing dan tidak melaksanakan kewajibannya, maka sekolah tersebut akan diberikan sanksi administratif.

Semua calon peserta didik baru diharapkan tidak sedang terlibat dalam tindak pidana atau penyalahgunaan narkoba. Selain itu juga tidak boleh memiliki tato dan/atau bertindik bagi laki-laki.

Ketentuan Khusus Calon Peserta Didik Baru Jalur Zonasi

Setelah ketentuan umumnya bisa kamu baca dan ketahui di atas, maka ini adalah saatnya kamu mengetahui ketentuan khusus PPDB. Apa saja ketentuan khusus para calon peserta didik baru yang mengambil jalur Zonasi pada PPDB 2021 Prov Jatim tersebut? Simak di sini.

  1. Jalur Zonasi PPDB Prov Jatim tersebut dikhususkan bagi para calon peserta didik baru jenjang SMA yang domisilinya ada dalam zona dan/atau yang berada di luar zona. Atau berada di perbatasan.
  2. Untuk para calon peserta didik baru jenjang SMK yang domisilinya ada dalam zona dan/atau luar zona, boleh berdasarkan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga. KK tersebut terbit setidaknya setahun sebelum dibukanya pendaftaran PPDB Prov Jatim 2021.
  3. Untuk sekolah jenjang SMA atau SMK yang lokasinya ada di kabupaten atau kota perbatasan provinsi, maka diperbolehkan menerima calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi.
  4. Selama berada di perbatasan atau selama pagu sekolah yang seharusnya belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota peserta.
  5. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA yang dibuka adalah paling sedikit sebanyak lima puluh persen dari pagu sekolah tersebut.
  6. Sementara untuk kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah sebanyak sepuluh persen dari pagu sekolah tersebut.
  7. Para calon peserta didik baru jenjang SMA diperbolehkan untuk memilih paling banyak tiga sekolah. Namun tetap harus dengan memenuhi beberapa ketentuan. Yakni ketiga sekolah tersebut masih dalam zona yang sama, atau 2 sekolah dalam zona sedangkan yang 1 sekolah boleh di luar zona yang berbatasan.
  8. Para calon peserta didik baru jenjang SMK diperbolehkan untuk memilih paling banyak tiga Kompetensi Keahlian.
  9. Pilihan kompetensi keahlian tersebut boleh dalam 1 sekolah yang sama atau sekolah yang berbeda. Boleh dalam zona yang sama dan/atau di luar zona tersebut.

Pengumuman Hasil PPDB SMA/SMK Jalur Zonasi Provinsi Jatim

Sampailah kita pada informasi utama. Mungkin kamu sudah menantikan sejak tadi info pengumuman hasil PPDB jalur Zonasi SMA dan SMK Prov Jatim 2021.

  1. Untuk hasil seleksi tahap 1 PPDB Jalur Zonasi sudah dirilis pada Jumat, 7 Mei 2021 pkl 08.00 wib. Kamu bisa memilih kab atau kota sekolah tujuan lalu login menggunakan NISN dan pin pada menu pengumuman PPDB Jatim tersebut.
  2. Jika kamu dinyatakan tidak lolos pada tahap 1, maka kamu bisa mengikuti seleksi tahap 2 sampai 5. Seleksi masih dapat dilakukan dengan menggunakan pin yang sama atau sudah dimiliki sebelumnya.
  3. Apabila kamu dinyatakan diterima pada penerimaan PPDB Jalur Zonasi, maka kamu bisa melakukan daftar ulang secara online.
  4. Proses daftar ulang mulai tanggal 14 sampai dengan 19 juni 2021. Kamu bisa langsung mengunggah surat keterangan lulus atau ijasah peserta yang bersangkutan.
  5. Daftar ulang peserta PPDB bisa langsung datang ke sekolah pada tanggal 21 sampai dengan 30 juni 2021 di jam kerja. Tidak lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan.
  6. Sementara untuk pengumuman SMA dirilis pada tanggal 30 Mei 2021 pukul 08.00 WIB. Lalu pengumuman konfirmasi siswa yang masuk pada tanggal 30 sampai dengan 31 Mei 2021.
  7. Untuk pengumuman SMK sebenarnya lebih cepat yakni pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 08.00 WIB. Dan informasi siswa yang diterima dikonfirmasi pada tanggal 26 hingga 27 Mei 2021.

Itulah tadi penjelasan yang bisa Mamikos sampaikan pada kesempatan kali ini mengenai PPDB jalur zonasi Provinsi Jatim.

Mudah-mudahan apa yang sudah Mamikos sampaikan di atas bermanfaat dan memberikan kamu sebuah informasi yang memang kamu butuhkan. Jika mengetahui informasi lebih awal, tentu kamu jadi bisa membuat persiapan yang lebih baik lagi untuk mengikuti PPDB Jatim 2021.

Jika kamu membutuhkan informasi hunian kos maka kamu bisa mengakses laman dan aplikasi Mamikos. Pilihan hunian berbagai kebutuhan disediakan secara sistematis dan update.

Segera unduh aplikasinya agar kamu tidak ketinggalan update informasi hunian kosnya sekarang.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta