Pengumuman Hasil PPDB PAUD Jakarta 2024 dan Cara Lapor Diri Setelah Dinyatakan Lulus
Ingin mendaftarkan anak kesayang ke sekolah pilihan? Pendaftaran PAUD di Jakarta baru saja dibuka. Simak artikel ini untuk mendapatkan informasi lebih lengkapnya.
Seleksi dan Daya Tampung
Untuk TK dan KB, bila pendaftar melebihi dari daya tampung, maka seleksi akan dilakukan dengan urutan:
- Usia tertua menuju ke usia termuda
- Waktu ketika mendaftar
Bagi CPDB yang anak guru, akan diberikan kuota sebanyak 2% dari total daya tampung di TK dan juga KB.
Sementara, untuk SPS dan TPA akan mengutamakan CPDB yang orang tua ataupun walinya bekerja dalam instansi atau lembaga tempat SPS/TPA yang akan dituju, atau berdagang di dalam PD Pasar Jaya dengan cara menunjukkan surat keterangan yang telah ditandatangani oleh pimpinan dari instansi ataupun lembaga.
Apabila jumlah pendaftar di dalam SPD dan juga TPA melebihi dari daya tampung, maka selanjutnya CPDB akan langsung diseleksi berdasarkan dengan urutan berikut ini:
- CPDB yang orang tua ataupun walinya bekerja di dalam sekolah tujuan.
- Usia tertua menuju ke usia termuda
- Waktu untuk mendaftar
Selanjutnya bila daya tampung dalam PPDB PAUD ini masih ada tersisa, maka akan dilakukan proses PPDB PAUD Jakarta di tahap kedua pada tanggal 20 – 26 Juni 2024.
Cara Lapor Diri Setelah Lulus
Lapor Diri adalah bentuk tahap akhir dari proses PPDB 2024. Artinya calon siswa telah memperoleh sekolah, dan hanya perlu untuk menunggu tahun ajaran baru yang akan dimulai ataupun untuk masuk sekolah lagi.
Berikut ini cara untuk lapor diri:
1. Akses laman dari PPDB Jakarta 2024 berikut ini https://ppdb.jakarta.go.id.
2.Pilih pada jenjang pendidikan dalam PPDB online dan juga jalur pendaftaran yang telah dituju.
3. Klik pada menu “Daftar” dalam kolom atas di sebelah kanan.
4. Gulir ke bawah untuk dapat menemukan tombol Login.
5. Login ke dalam akun dengan cara input dari Nomor Peserta dan juga Password.
6. Ketik kode dari keamanan yang muncul di dalam gambar dan kemudian klik Login.
7. Klik tombol dari “Lapor Diri”.
8. Cetak Tanda Bukti Lapor Diri dengan cara klik pada tombol Print.
Halaman:

