Pengumuman Hasil PPDB SMP Kab Gresik 2024/2025 dan Jadwal Daftar Ulang

Pengumuman pendaftaran PPDB Kab Gresik jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua sudah diumumkan pada 24 Juni 2024. Para calon peserta didik yang kemarin sudah mendaftar bisa mengecek hasilnya secara daring dan luring.

27 Juni 2024 Bella Carla

Adapun berikut beberapa ketentuan umum calon peserta didik untuk bisa mengikuti PPDB SMP Kab Gresik yang Mamikos kutip dari juknis PPDB Kab Gresik 2024:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada UPT SMP Negeri dilakukan melalui seleksi, dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan.
  2. Kesempatan untuk mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terbuka seluas-luasnya bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau yang sederajat baik negeri maupun swasta, yang memenuhi persyaratan.
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur yaitu Jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan tugas orangtua/wali.
  4. Pilihan di setiap jalur maksimal 3 (tiga) Satuan Pendidikan.
  5. Setiap calon peserta didik baru yang tidak diterima melalui jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan tugas orangtua/wali dapat mendaftar di jalur Zonasi sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan.
  6. Daya tampung/pagu UPT SMP Negeri perkelas maksimal 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
  7. Perhitungan jarak tempat tinggal dengan menggunakan penarikan radius dari tempat tinggal peserta didik ke satuan pendidikan yang dihitung by system oleh Aplikasi.
  8. Sistem pendaftaran dan seleksi menggunakan sistem komputerisasi.
  9. Calon peserta didik baru wajib melakukan pendaftaran Online pada situs www.gresik.siap-ppdb.com.
  10. Setelah mendaftar, calon peserta didik baru tidak dapat mencabut kembali hasil pendaftarannya (tidak diijinkan melakukan batal verifikasi) oleh karena itu harus dipastikan data yang diinput oleh peserta didik sudah benar dan sesuai.
  11. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  12. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  13. Jika hasil verifikasi oleh satuan pendidikan atau informasi dari masyarakat (uji publik) dinyatakan terbukti adanya pemalsuan dokumen (KK, data kemiskinan, piagam prestasi dan nilai rapor) maka calon peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di satuan pendidikan tersebut.
  14. Calon peserta didik baru yang diterima di satuan pendidikan tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), termasuk ketentuan peraturan yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
  15. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Afirmasi memprioritaskan calon peserta didik baru yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Gresik.
  16. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dapat mengikuti penyelenggaraan pendidikan yaitu dengan mendaftar melalui jalur Afirmasi dengan melampirkan rekomendasi dari UPT Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus – Dinas Pendidikan Kab. Gresik
  17. Pagu calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Gresik (KK dan Sekolah Asal) maksimal 5% (lima persen) dari pagu untuk jalur Zonasi kecuali Satuan Pendidikan yang masih belum memenuhi PAGU, diprioritaskan jarak terdekat antara tempat tinggal dengan SMP Tujuan.
  18. Ketentuan terkait peserta didik/lulusan terbaik kelas 6 SD/MI dan akreditasi sekolah dimasukkan (entry) melalui Aplikasi Gresik PD Seru oleh SD/MI sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan.
Close