Advertisement
Source : Canva/@pixelshot

Pengumuman Hasil PPDB Sumut Jalur Zonasi 2024

Tahun ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang pendidikan SMA dan SMK dengan menerapkan sistem online.

28 April 2024 Weni Y

Persyaratan PPDB Sumut Jalur Zonasi 2024 Jenjang SMA

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas. Dibuktikan dengan:
    – Akta kelahiran, kecuali bagi Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan Sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, atau 
    – Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Telah menyelesaikan pendidikan SMP kelas 9 (sembilan) atau bentuk lain yang sederajat. Dibuktikan dengan: Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas.
  3. Menyertakan surat rekomendasi izin belajar yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan Menengah bagi calon peserta didik baru (baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing) yang berasal dari sekolah di luar negeri.
Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024/2025 SD/SMP, Jadwal dan Jalur Masuk

Persyaratan PPDB Sumut Jalur Zonasi 2024 Jenjang SMK

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas. Dibuktikan dengan:
    – Akta kelahiran, kecuali bagi Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan Sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, atau 
    – Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Telah menyelesaikan pendidikan SMP kelas 9 (sembilan) atau bentuk lain yang sederajat. Dibuktikan dengan: Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas.
  3. SMK dalam bidang keahlian, atau program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam  penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
  4. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi bagi calon peserta didik baru (baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing) yang berasal dari sekolah di luar negeri.

Halaman:

Advertisement