Pengumuman Hasil PPDB Sumut Jalur Zonasi 2024
Tahun ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang pendidikan SMA dan SMK dengan menerapkan sistem online.
Pengumuman Hasil PPDB Sumut Jalur Zonasi 2024 – PPDB adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SMP, SMA, dan SMK mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online.
Daftar Isi
Hasil PPDB Sumut Jalur Zonasi

Salah satu daerah yang turut serta menyelenggarakan PPDB sistem online adalah Provinsi Sumatera Utara. Tahun ini, PPDB Online Sumut Terbagi dalam 4 jalur yaitu, Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi Akademik, dan Jalur Prestasi Non Akademik.
Pada kesempatan ini, Mamikos akan menampilkan informasi mengenai PPDB Sumut Jalur Zonasi. Pendaftaran PPDB bisa dilakukan dengan menggunakan ponsel dengan mengunduh aplikasi melalui situs https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web/.
Jalur Seleksi PPDB Sumut Jalur Zonasi 2024 Jenjang SMA & SMK
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah jalur penerimaan siswa/siswi baru berdasarkan wilayah tempat tinggal. Jalur zonasi dibuat dengan tujuan mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik, dan menitikberatkan pada peran dan komposisi guru di suatu daerah. Dari jalur zonasi ini akan diterima sebanyak 50%.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur khusus PPDB yang diperuntukan untuk siswa/siswi penerima program keluarga tidak mampu yang disediakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Pemerintah memiliki tujuan untuk membantu anak-anak tidak mampu untuk memiliki pendidikan yang sama dengan anak-anak lainnya. Dari jalur zonasi ini akan diterima sebanyak 15%.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dari satu daerah ke daerah yang lain.
Dari jalur zonasi ini akan diterima sebanyak 5% untuk perpindahan tugas orang tua/wali dengan penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukan bagi siswa/siswi yang memiliki prestasi dalam bidang akademik yang dinilai dari nilai Ujian Nasional (UN) atau nilai rapor, dan prestasi non akademik seperti memenangkan perlombaan di tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten, dan kota.
Dari jalur zonasi ini akan diterima sebanyak 30%.
Halaman:

