Pengumuman Hasil PPDB Sumut Jalur Zonasi 2021

Pengumuman Hasil PPDB Sumut Jalur Zonasi 2021 – PPDB adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SMP, SMA, dan SMK  mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi  dilakukan secara online.

Hasil PPDB Sumut Jalur Zonasi

ppdb.disdik.sumutprov.go.id

Salah satu daerah yang turut serta menyelenggarakan PPDB sistem online adalah Provinsi Sumatera Utara. Tahun ini, PPDB Online Sumut Terbagi dalam 4 jalur yaitu, Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi Akademik, dan Jalur Prestasi Non Akademik. 

Pada kesempatan ini, Mamikos akan menampilkan informasi mengenai PPDB Sumut Jalur Zonasi. Pendaftaran PPDB bisa dilakukan dengan menggunakan ponsel dengan mengunduh aplikasi melalui situs  https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web/

Jalur Seleksi PPDB Sumut Jalur Zonasi 2021 Jenjang SMA & SMK

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi adalah jalur penerimaan siswa/siswi baru berdasarkan wilayah tempat tinggal. Jalur zonasi dibuat dengan tujuan mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik, dan menitikberatkan pada peran dan komposisi guru di suatu daerah. Dari jalur zonasi ini akan diterima sebanyak 50%.

2. Jalur Afirmasi 

Jalur afirmasi adalah jalur khusus PPDB yang diperuntukan untuk siswa/siswi penerima program keluarga tidak mampu yang disediakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah memiliki tujuan untuk membantu anak-anak tidak mampu untuk memiliki pendidikan yang sama dengan anak-anak lainnya. Dari jalur zonasi ini akan diterima sebanyak 15%.

3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dari satu daerah ke daerah yang lain. Dari jalur zonasi ini akan diterima sebanyak 5% untuk perpindahan tugas orang tua/wali dengan penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan.

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukan bagi siswa/siswi yang memiliki prestasi dalam bidang akademik yang dinilai dari  nilai Ujian Nasional (UN) atau nilai rapor, dan prestasi non akademik seperti memenangkan perlombaan di tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten, dan kota. Dari jalur zonasi ini akan diterima sebanyak 30%.

Persyaratan PPDB Sumut Jalur Zonasi 2021 Jenjang SMA

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas. Dibuktikan dengan:
    – Akta kelahiran, kecuali bagi Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan Sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, atau 
    – Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Telah menyelesaikan pendidikan SMP kelas 9 (sembilan) atau bentuk lain yang sederajat. Dibuktikan dengan: Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas.
  3. Menyertakan surat rekomendasi izin belajar yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan Menengah bagi calon peserta didik baru (baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing) yang berasal dari sekolah di luar negeri.

Persyaratan PPDB Sumut Jalur Zonasi 2021 Jenjang SMK

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas. Dibuktikan dengan:
    – Akta kelahiran, kecuali bagi Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan Sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, atau 
    – Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Telah menyelesaikan pendidikan SMP kelas 9 (sembilan) atau bentuk lain yang sederajat. Dibuktikan dengan: Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas.
  3. SMK dalam bidang keahlian, atau program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam  penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
  4. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi bagi calon peserta didik baru (baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing) yang berasal dari sekolah di luar negeri 

Berkas PPDB Sumut Jalur Zonasi 2021 Jenjang SMA & SMK

Berikut ini berkas yang diperlukan saat pendaftaran: 

  1. Kartu Keluarga (KK) 
  2. Nilai rata-rata rapor dari semester 1-5 minimal 75 
  3. KIP (Kartu Indonesia Pintar)/PKH/Surat dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota tentang keikutsertaan bantuan sosial lainnya
  4. Sertifikat/piagam dari Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional/Internasional bagi pendaftar non akademik. SK Perpindahan Tugas orang tua
  5.  SK orang tua sebagai guru

Persyaratan PPDB Sumut Jalur Zonasi Jenjang SLB 

Pendaftaran PPDB bagi calon peserta didik TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB dilakukan secara luar jaringan (offline). Dokumen persyaratan yang harus dibawa pada saat pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Akte kelahiran atau surat kenal lahir;
  2. Fotokopi ijazah untuk calon peserta didik yang akan mendaftar pada SMPLB dan SMALB;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga;
  4. Pas foto hitam putih calon peserta didik ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan
  5. Hasil asesmen awal dari tenaga ahli atau surat keterangan hasil pemeriksaan dari dokter/psikolog/terapis tentang kekhususan calon peserta didik (bila ada).

Jadwal PPDB Sumut Jalur Zonasi 2021

  1. Pendaftaran Seleksi Jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi pada tanggal 7-9 Juni 2021 (secara online).
  2. Pendaftaran Seleksi Jalur Zonasi pada tanggal 12-16 Juni 2021 (secara online).
  3. Khusus bagi SLB pelaksanaan PPDB dilaksanakan sejak 7 Juni s.d.9 Juli 2021 (secara offline)

Jadwal Pengumuman Hasil PPDB Sumut Jalur Zonasi 2021

  1. Pengumuman hasil seleksi Jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2021 (secara online).
  2. Pengumuman hasil seleksi jalur zonasi dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2021 (secara online).

Cara Melihat Pengumuman Hasil PPDB Sumut Jalur Zonasi 2021

Peserta Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Sumur jalur zonasi sudah bisa mengetahui hasilnya melaui situs PPDB Sumut di alamat https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web/. Berikut langkah untuk mengetahui hasil PPDB Sumut Jalur Zonasi:

  1. Klik di link https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web/
  2. Pilih menu hasil seleksi
  3. Kemudian, klik zonasi dan isi kolom pilih sekolah
  4. Setelah diklik akan muncul data siswa yang diterima di sekolah tersebut plus kuota total untuk jalur zonasi

Demikian informasi yang dapat Mamikos bagikan untuk kamu mulai dari jalur seleksi, persyaratan, dokumen yang diperlukan, hingga pengumuman hasil PPDB Sumut jalur Zonasi 2021. Jangan lupa catat tanggal-tanggal penting nya agar kamu tidak ketinggalan proses pendaftaran. 


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta