Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2024/2025
Pendaftaran PPDB Online 2024/2025 semakin dekat. Tidak hanya para calon peserta didik, para orang tua juga ikut antusias mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah-sekolah terbaik di daerah.
Jalur Pelaksanaan Pendaftaran PPDB Online 2024/2025
Tahun 2024, PPDB online dilaksanakan melalui 4 jalur. Besaran kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Sementara penerimaan melalui jalur afirmasi dibuka sebesar 15 persen, perpindahan tugas orangtua/wali diberi kuota 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen. Berikut syarat dan ketentuan dari setiap jalur.
Jalur Zonasi

Advertisement
- Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Kuota jalur zonasi termasuk untuk anak penyandang disabilitas.
- Domisili calon peserta didik dibuktikan dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB Online.
- Kartu Keluarga bisa digantikan dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh RT atau RW yang kemudian dilegalisir Lurah atau Kepala Desa atau pejabat setempat yang berwenang.
- Calon peserta didik tinggal di wilayah domisili dengan jangka waktu paling singkat 1 tahun sejak penerbitan surat keterangan domisili.
- Sekolah akan memprioritaskan calon peserta didik dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan sekolah tujuan.
Jalur Afirmasi
- Jalur ini dibuka untuk calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Calon peserta didik harus membuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
- Calon peserta didik merupakan penduduk yang berdomisili di dalam dan luar zonasi sekolah bersangkutan.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu harus dilengkapi dengan surat pernyataan orang tua atau wali. Surat pernyataan tersebut berisi kesediaan untuk mengikuti proses hukum jika terbukti melakukan pemalsuan bukti keikutsertaan.
- Jika ada dugaan memalsukan bukti keikutsertaan yang telah disebutkan, maka wajib melakukan verifikasi data dan lapangan dan menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perpindahan Tugas Orangtua/wali
- Calon peserta didik wajib menyertakan surat penugasan yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja sebagai bukti perpindahan tugas.
- Anak guru dapat mendaftar melalui jalur ini.