Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Provinsi Bali 2024, Lihat Namamu!
Pendaftaran PPDB SMA SMK di Bali 2024 sudah selesai dilaksanakan. Bagi kamu yang sedang menunggu pengumuman hasil, silakan membaca artikel ini untuk bisa akses linknya.
Informasi PPDB Bali 2024 SMA dan SMK
Adapun seleksi PPDB SMA/SMK mengikuti pada aturan berdasarkan dari urutan, yakni jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan juga jalur ranking nilai rapor.
PPDB SMA/SMK di Bali akan dibuka selama empat hari pada bulan Juni 2024. Hasil seleksinya pun akan diumumkan pada Juli 2024, dan pendaftaran ulang akan dibuka pada Juli 2024.
Terdapat 65.691 lulusan dari SMP tahun ini di seluruh wilayah Bali. Sementara untuk daya tampung SMA negeri di Bali (90 sekolah), yakni sebanyak 24.991 kursi dan juga daya tampung SMK negeri di Bali (58 sekolah) yakni sebanyak 20.680 kursi.
Bagi seluruh calon peserta didik yang tidak diterima di dalam SMA/SMK negeri, nantinya dapat memilih untuk mendaftar di SMA swasta (74 sekolah) ataupun SMK swasta (119 sekolah), yang masing-masingnya mempunyai daya tampung 11.765 kursi dan juga 30.427 kursi.
Syarat PPDB Bali 2024 SMA dan SMK
Setiap dari calon peserta didik baru yang ingin mendaftarkan diri pada PPDB Bali 2024, akan terikat dengan sejumlah bentuk persyaratan.
Persyaratan akan dibagi menjadi syarat umum serta syarat khusus untuk di tiap jalur pendaftaran.
Berikut ini adalah detail dari syarat umum serta khusus, di pendaftaran PPDB Bali 2024 untuk jenjang SMA dan SMK:
1. Persyaratan umum
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024
- Mempunyai ijazah ataupun Surat Keterangan Lulus
- Mempunyai akte kelahiran ataupun Surat Keterangan Lahir
- Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali
2. Syarat khusus sesuai dengan jalur pendaftaran
- Jalur zonasi: Memiliki Kartu Keluarga terbitan paling lambat dalam Juni 2024
- Jalur inklusi: Memiliki Surat Keterangan / Rekomendasi Ahli
- Jalur afirmasi: Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), ataupun Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) PBI Pemerintah Pusat
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali: Memiliki Surat Penugasan, Surat Keterangan Tempat Tinggal, serta Kartu Keluarga
- Jalur sertifikat prestasi: Memiliki sertifikat juara dari hasil perlombaan
- Jalur rangking nilai rapor: Memiliki surat keterangan dari nilai rapor
- Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa tidak buta warna, bagi pendaftar khusus SMK dengan keahlian di bidang farmasi serta kelompok teknologi.
Halaman:
![Pendaftaran PPDB Bandung 2024/2025 [ppdb.bandung.go.id]](https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2021/05/Pendaftaran-PPDB-Bandung-500x333.jpg)
