Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Surabaya 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah kota sudah berlangsung. Maka tidak heran jika saat ini ada banyak yang mencari informasi mengenai pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Negeri Surabaya 2024.

28 April 2024 Nana

3. PPDB Jalur Perpindahan Tugas

Jalur ketiga adalah Jalur perpindahan tugas yang diperuntukkan khusus bagi para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang telah memiliki KK luar Kota Surabaya dikarenakan mengikuti perpindahan tugas orang tuanya.

4. PPDB Jalur Prestasi Rapor

Jalur keempat yang perlu diketahui adalah Jalur prestasi rapor. Jalur ini ditujukan untuk para siswa lulusan sekolah Kota Surabaya melalui seleksi rapor siswa yang bersangkutan.

5. PPDB Jalur Prestasi Lomba

Jalur kelima dalam pelaksanaan PPDB Surabaya yang perlu diketahui yakni Jalur prestasi lomba. Jalur satu ini diperuntukkan bagi para siswa lulusan sekolah Kota Surabaya melalui seleksi prestasi lomba siswa yang bersangkutan.

6. PPDB Jalur Zonasi

Jalur keenam adalah Jalur zonasi yang diperuntukkan khusus para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) warga Kota Surabaya yang sudah memiliki tempat tinggal dan beralamat di Kota Surabaya.

Sementara untuk jalur PPDB SMP Surabaya jalur swasta hanya ada dua jalur saja. Berikut ini penjelasannya yang bisa kamu ketahui.

1. PPDB Jalur Swasta Mitra Warga

Pada PPDB jalur Swasta di Surabaya yang pertama ada jalur afirmasi mitra warga. Jalur satu ini dikhususkan bagi keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan telah terdaftar dalam program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

2. PPDB Jalur Swasta Reguler

Pada jalur swasta reguler ini merupakan pendaftaran CPDB SMP Swasta dengan jalur reguler atau umum.

Persyaratan Umum Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) Surabaya

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang wajib diketahui dan dipenuhi oleh para calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mengikuti PPDB SMP di Surabaya. Simak penjelasan mengenai persyaratan umum yang perlu dipenuhi sebagai berikut.

  1. Batas usia paling tinggi adalah 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dari sekolahnya.
  2. Telah memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD, atau bisa bentuk lain yang sederajat dari asal sekolahnya.
  3. Bagi para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) SMP Negeri wajib untuk melakukan validasi data secara daring (online) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan dalam Keputusan Walikota Surabaya yang nanti akan diumumkan.
  4. Para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) SMP Negeri pada poin 3 dikecualikan bagi CPDB SMP Negeri Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
  5. Persyaratan batas usia harus dibuktikan dengan melampirkan pendukung yakni akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan sudah dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang, atau sesuai dengan domisili calon peserta didik yang bersangkutan.
  6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru akan mengikuti beberapa ketentuan yang dapat kamu simak di sini:
  7. Kartu Keluarga atau KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN merupakan Kartu Keluarga yang telah diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB tersebut.
  8. Pengecualian batas waktu bagi para CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK di Kota Surabaya.
Close