Perbedaan Domisili dan Radius Domisili Wilayah saat Daftar Sekolah, Orang Tua dan Siswa Harus Pahami
Perbedaan domisili dan radius domisili wilayah saat daftar sekolah menjadi hal penting dalam sistem SPMB 2026. Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Memahami perbedaan domisili dan radius domisili wilayah saat daftar sekolah menjadi hal yang krusial bagi orang tua menjelang tahun ajaran 2026/2027 mendatang.
Hal ini seiring dengan transformasi sistem penerimaan siswa oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pemerintah resmi mengganti sistem PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini sendiri sudah mulai berlaku sejak tahun ajaran 2025/2026 lalu. 🔎📖
Mengenal Perbedaan Domisili dan Radius Domisili Wilayah saat Daftar Sekolah
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah evaluasi atas kendala yang muncul selama periode 2017-2024.
Dalam agenda taklimat media di Jakarta pada 3 Maret 2025 lalu, Mu’ti menyatakan: “Praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024 yang di dalamnya kami menemukan beberapa permasalahan untuk kita perbaiki.”
Hal ini menjadi dasar utama pemerintah mengalihkan fokus seleksi dari sekadar administrasi dokumen kependudukan menuju aspek jarak riil siswa ke sekolah.
Poin Perbedaan yang Harus Orang Tua Pahami
Untuk memahami sistem SPMB, orang tua perlu membedakan dua konsep utama. Pertama, Domisili (Rayonisasi) yang berdasarkan pembagian administratif pemerintah daerah. Kedua, Radius Domisili yang menggunakan pengukuran jarak geografis riil antara hunian siswa dengan titik lokasi sekolah.
Sangat penting bagi orang tua untuk mencermati perbedaan saat daftar sekolah karena metode ini akan menjadi penentu utama kelolosan siswa ke sekolah tujuan.
Sistem ini jauh lebih fleksibel. Sebagaimana dijelaskan dalam laporan Tempo pada 15 Maret 2025, siswa yang tinggal di perbatasan misalnya Blora ke Bojonegoro tetap bisa mendaftar di sekolah yang lebih dekat.
Hal ini sangat menguntungkan karena secara fisik mereka bisa daftar meskipun lintas provinsi, selama kapasitas sekolah mencukupi.
Mengapa Perubahan Ini Penting?
Sistem lama berbasis Kartu Keluarga (KK) sering dikeluhkan karena rentan terhadap manipulasi. Dengan mengedepankan radius domisili, pemerintah memprioritaskan aksesibilitas dan kemudahan transportasi siswa setiap harinya.
Terdapat penyesuaian kuota SPMB, di mana untuk tingkat SMP kuota jalur domisili menjadi minimal 40 persen, dan SMA menjadi minimal 30 persen dari daya tampung.
Penutup
Oleh karena itu, sebelum memulai pendaftaran, sangat disarankan bagi para orang tua untuk memastikan kembali pemahaman mendalam mengenai perbedaan domisili dan radius domisili wilayah saat daftar sekolah.
Ketelitian dalam memverifikasi koordinat tempat tinggal sangat krusial agar data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, proses verifikasi oleh pihak sekolah berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Referensi:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Sistem Penerimaan Murid Baru [Daring]. Tautan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/315671/permendikdasmen-no-3-tahun-2025
Perbedaan Jalur PPDB Zonasi dan SPMB Domisili [Daring]. Tautan: https://www.tempo.co/politik/perbedaan-jalur-ppdb-zonasi-dan-spmb-domisili-1219887
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:
Kost Dekat UGM Jogja
Kost Dekat UNPAD Jatinangor
Kost Dekat UNDIP Semarang
Kost Dekat UI Depok
Kost Dekat UB Malang
Kost Dekat Unnes Semarang
Kost Dekat UMY Jogja
Kost Dekat UNY Jogja
Kost Dekat UNS Solo
Kost Dekat ITB Bandung
Kost Dekat UMS Solo
Kost Dekat ITS Surabaya


