16 Permasalahan Paling Sering Dialami dan Ditanyakan saat Bulan Puasa Ramadan dan Jawabannya
Deretan pertanyaan yang biasa ditanyakan ketika puasa, apakah ada pertanyaanmu juga?
4. Apakah Sikat Gigi dan Berkumur Bisa Membatalkan Puasa?
Sikat gigi dan berkumur tidak otomatis membatalkan puasa. Aktivitas ini pada dasarnya boleh kamu lakukan, selama air atau pasta gigi tidak tertelan dan tidak masuk ke tenggorokan. Karena itu, kamu perlu mewaspadai risiko ada zat yang masuk ke dalam tubuh tanpa sengaja.
Dalam penjelasan ulama, berkumur dan membersihkan mulut saat puasa dapat menjadi makruh bila dilakukan berlebihan, karena dikhawatirkan memicu tertelannya air atau rasa pasta gigi. Makruh artinya tidak berdosa jika dilakukan, tetapi lebih baik dihindari bila membuatmu tidak aman.
5. Apakah Muntah dan Mimisan Bisa Membatalkan Puasa?
Kasus muntah saat puasa sering terjadi karena mual, masuk angin, atau lambung sensitif.Â
Dalam fiqh, ulama membedakan antara muntah yang tidak sengaja dan muntah yang disengaja. Jika muntah terjadi tanpa sengaja (misalnya mual tak tertahankan), maka puasa tetap sah. Namun, jika sengaja memuntahkan isi perut, maka puasamu batal dan kamu wajib menggantinya (qadha).
Untuk mimisan, hukum umumnya tidak membatalkan puasa karena darah keluar tanpa unsur makan-minum. Yang perlu kamu waspadai adalah jangan sampai darah tertelan. Jika darah mengalir ke tenggorokan lalu kamu telan dengan sengaja, itu yang berisiko mengganggu puasa.
6. Apakah Menelan Dahak atau Lendir Membatalkan Puasa?
Dahak atau lendir sering muncul saat puasa karena tenggorokan kering atau batuk. Dalam pembahasan fiqh, jika dahak masih berada di tenggorokan dan sulit dihindari, lalu tertelan, maka tidak dianggap membatalkan puasa.
Namun, jika dahak sudah naik sampai ke mulut dan kamu bisa mengeluarkannya, sebagian ulama menganjurkan untuk membuangnya agar lebih bersih dan tidak tertelan secara sengaja.Â
7. Apakah Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa?
Tetes mata sering dibutuhkan oleh orang yang mengalami iritasi, mata kering, atau infeksi ringan.Â
Dalam pembahasan fiqh, mayoritas ulama berpendapat bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa karena mata bukan saluran makan dan minum. Cairan yang masuk melalui mata tidak dianggap sebagai asupan yang mengenyangkan atau menggantikan fungsi makanan.
Sebagian orang merasakan pahit di tenggorokan setelah menggunakan tetes mata. Rasa itu muncul karena ada saluran kecil yang terhubung, tetapi hal tersebut tidak otomatis membuat puasa batal selama penggunaannya memang untuk pengobatan dan bukan untuk memasukkan sesuatu yang bersifat nutrisi.
8. Apakah Tetes Hidung atau Nasal Spray Membatalkan Puasa?
Berbeda dengan mata, hidung memiliki saluran langsung menuju tenggorokan. Karena itu, penggunaan tetes hidung atau nasal spray perlu lebih berhati-hati. Dalam fiqh, sesuatu yang masuk melalui hidung dan sampai ke tenggorokan berpotensi membatalkan puasa jika cairannya benar-benar masuk ke dalam tubuh secara sengaja.
Jika cairan hanya berada di bagian luar rongga hidung dan tidak sampai tertelan, puasamu tetap sah. Namun, jika kamu merasakan cairan mengalir ke tenggorokan dan masuk ke dalam perut, sebagian ulama menilai hal itu bisa membatalkan puasa.
9. Apakah Suntik atau Vaksin Membatalkan Puasa?
Secara umum, suntikan yang diberikan melalui otot atau kulit dan tidak bertujuan sebagai asupan nutrisi tidak membatalkan puasa. Alasannya, suntikan tersebut tidak termasuk makan atau minum dan tidak masuk melalui saluran pencernaan.
Banyak lembaga fatwa, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjelaskan bahwa vaksinasi melalui injeksi intramuskular hukumnya boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa. Hal ini karena vaksin tidak berfungsi sebagai pengganti makan atau minum.
Namun, jika suntikan berupa cairan nutrisi yang menggantikan kebutuhan makan dan minum, sebagian ulama menganggapnya setara dengan asupan makanan sehingga dapat membatalkan puasa.
10. Apakah Menggunakan Inhaler Asma Membatalkan Puasa?
Penggunaan inhaler asma termasuk masalah yang sering diperdebatkan. Inhaler bekerja dengan menyemprotkan partikel obat ke saluran pernapasan melalui mulut. Sebagian ulama berpendapat bahwa partikel tersebut dapat masuk ke tenggorokan dan lambung, sehingga berpotensi membatalkan puasa.
Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa partikel inhaler jumlahnya sangat kecil dan lebih banyak terserap di saluran pernapasan, bukan sebagai asupan yang mengenyangkan. Karena itu, mereka memandang inhaler tidak sama dengan makan atau minum.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa masalah inhaler termasuk wilayah khilafiyah. Dalam kondisi darurat, seperti serangan asma berat, menjaga keselamatan jiwa harus menjadi prioritas.
Halaman:

