Pendaftaran PPDB SD SMP SMA DKI Jakarta 2024/2025, Jadwal dan Cara Daftar
Di ibukota pun PPDB juga akan dilaksanakan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
PPDB SD di Jakarta 2024/2025
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar di Jakarta masih belum resmi diumumkan. Persyaratan yang harus dipenuhi calon siswa yang akan mendaftar Sekolah Dasar di Jakarta melalui PPDB adalah sebagai berikut.
1. Jalur Inklusi Jenjang SD: usia 7-12 tahun. Pendaftar berusia minimal 6 tahun saat mendaftar, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelurahan. Menyerahkan fotokopi KK dan menunjukkan KK asli. Pendaftar jalur inklusi melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dari psikolog atau dokter.
2. Jalur Non Zonasi: Pendaftar berusia 7 tahun dan minimal berusia 6 tahun, dibuktikan dengan akta kelahiran. Pendaftar tercatat dalam Kartu Keluarga.
PPDB SMP di Jakarta 2024/2025
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama di Jakarta jadwalnya dapat dipantau melalui website resmi. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa yang akan mendaftar Sekolah Menengah Pertama di Jakarta dari berbagai jalur adalah sebagai berikut.
1. Jalur Inklusi: Pendaftar memiliki SKHUN SD/SLB/MI, DNUN paket A atau SKYBS. Pendaftar maksimal berusia 15 tahun. Menyerahkan fotokopi KK dan menunjukkan KK asli. Pendaftar jalur inklusi melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dari psikolog atau dokter.
2. Jalur Non Zonasi: Pendaftar memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS. Pendaftar maksimal berusia 15 tahun dan memiliki NIK dengan menunjukkan Kartu Keluarga.
PPDB SMA di Jakarta 2024/2025
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas di Jakarta belum diumumkan secara resmi. Kamu bisa mencari tahu daftar sekolah yang tergabung dalam PPDB online untuk SMA di Jakarta tahun ini.
Sambil memilih sekolah yang akan dituju, persiapkan diri untuk mencari tahu kondisi lokasi sekitar sekolah. Adapun syarat yang harus dipenuhi setiap siswa melalui jalur dalam PPDB adalah sebagai berikut.
1. Jalur Inklusi: Pendaftar memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS. Pendaftar maksimal berusia 21 tahun. Menyerahkan fotokopi KK dan menunjukkan KK asli. Pendaftar jalur inklusi melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dari psikolog atau dokter.
2. Jalur Non Zonasi: Pendaftar memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS. Pendaftar maksimal berusia 21 tahun. Menyerahkan fotokopi KK dan menunjukkan KK asli.
Halaman:
![Pendaftaran PPDB Jepara 2024 [jepara.siap-ppdb.com]](https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2021/05/Pendaftaran-PPDB-Jepara-500x333.jpg)

