30 PTS yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025-2026
Perguruan Tinggi Swasta ternyata banyak yang menerima KIP-Kuliah Jalur Mandiri. Baca selengkapnya di artikel berikut ini.
29. STIKES Bina Sehat PPNI Mojokerto
Akreditasi Perguruan Tinggi: B
Jenjang: D3, S1, dan Profesi
30. STKIP Agama Hindhu Singaraja
Akreditasi Perguruan Tinggi: B
Jenjang: S1
Sebenarnya masih banyak lagi PTS yang menerima KIP Kuliah, jadi bukan hanya 30 saja. Namun karena keterbatasan tempat, hanya 30 yang dicantumkan.
Adapun dasar pemilihan dari 30 PTS di atas adalah keragaman popularitas, dan keragaman akreditasi.
Syarat Pendaftaran Siswa KIP-Kuliah
Setelah kamu menemukan perguruan tinggi dan program studi yang kamu akan pilih, kamu harus memenuhi syarat pendaftaran akun KIP Kuliah agar bisa berkuliah di PTS yang menerima KIP Kuliah.
Hal ini diperuntukkan untuk calon penerima bantuan supaya bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Berikut persyaratannya:
Syarat umum:
- Penerima KIP-KULIAH adalahĀ siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalanĀ atau telahĀ dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memilikiĀ NISN, NPSN dan NIK yang valid;
- MemilikiĀ potensi akademik baikĀ tetapi memilikiĀ keterbatasan ekonomiĀ yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulusĀ pada tahun berjalanĀ denganĀ potensi akademik baik danĀ mempunyai Kartu KIP atauĀ memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima diĀ PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkanĀ dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Syarat khusus:
- Sudah punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk program bantuan pendidikan nasional, atau
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dari pihak keluarga, atau
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Diasuh dari panti sosial atau panti asuhan, atau
- Keluarga juga peserta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), atau
- Melampirkan bukti pendapatan kotor kedua orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000,- per bulan atau gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,-.
Keunggulan KIP-Kuliah
- Jumlah penerimaan pesertanya lebih banyak dari Bidikmisi.
- Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi.
- SistemĀ terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka BelajarĀ di Perguruan Tinggi.
- KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.
- KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.
Manfaat KIP-Kuliah
Ada banyak manfaat yang didapat ketika tergabung dalam PTS yang menerima KIP Kuliah.
Selain keunggulan KIP-Kuliah yang telah disebutkan di atas. Masih ada manfaat lain dari KIP-Kuliah. Berikut penjelasannya yang lebih detail:
- Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).
- Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.
- Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke PT.
- Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal (S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33.6 jt; D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25.2 jt; D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16.8 jt; D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8.4 jt).Ā
- Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 dan 5). Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16.8 jt). Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8.4 jt).Ā
Halaman:

