30 PTS yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri 2024-2025
Perguruan Tinggi Swasta ternyata banyak yang menerima KIP-Kuliah Jalur Mandiri. Baca selengkapnya di artikel berikut ini.
Syarat khusus:
- Sudah punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk program bantuan pendidikan nasional, atau
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dari pihak keluarga, atau
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Diasuh dari panti sosial atau panti asuhan, atau
- Keluarga juga peserta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), atau
- Melampirkan bukti pendapatan kotor kedua orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000,- per bulan atau gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,-.
Keunggulan KIP-Kuliah
- Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (bidikmisi 2019 130.000 beasiswa).
- Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi.
- Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
- KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.
- KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.

Advertisement
Manfaat KIP-Kuliah
Ada banyak manfaat yang didapat ketika tergabung dalam PTS yang menerima KIP Kuliah.
Selain keunggulan KIP-Kuliah yang telah disebutkan di atas. Masih ada manfaat lain dari KIP-Kuliah. Berikut penjelasannya yang lebih detail:
- Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).
- Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.
- Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke PT.
- Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal (S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33.6 jt; D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25.2 jt; D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16.8 jt; D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8.4 jt).
- Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 dan 5). Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16.8 jt). Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8.4 jt).