Puasa tapi Sakit, Bolehkah Tidak Berpuasa? Ini Penjelasan Hukum dan Ketentuannya
Tiba-tiba sakit saat bulan Ramadan? Bolehkah untuk tidak brpuasa? Yuk, cari tahu jawabannya berikut ini.
Sebagai bulan yang ditunggu oleh umat Muslim seluruh dunia, ibadah puasa Ramadan menjadi rukun wajib yang harus dilaksanakan bagi yang memenuhi syarat sah puasa.
Namun, ada kalanya halangan seperti sakit membuat banyak orang ragu, apakah masih diwajibkan berpuasa atau boleh tidak menjalankannya.
Lalu, puasa tapi sakit bolehkah tidak berpuasa? Ini penjelasan hukum dan ketentuannya lengkap. ☪︎🕌📿
Kriteria Sakit yang Memberikan Keringanan Berbuka
Berikut adalah penjelasan penting agar kamu tidak bingung dalam menimbang kondisi kesehatanmu saat menjalani puasa di bulan Ramadan nanti:
Landasan Syariat bagi Orang Sakit
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 185 bahwa orang yang sakit mendapatkan rukhsah (keringanan). Jadi, apakah boleh seseorang tidak berpuasa karena sakit? Jawabannya adalah boleh, asalkan sakit tersebut memang menghalangi fungsi tubuh yang normal untuk berpuasa.
Berikut adalah ketentuan berdasarkan berbagai sumber terpercaya:
1. Kadar Sakit yang Menjadi Uzur
Berdasarkan ulasan Muslim.or.id, Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaili menekankan bahwa setiap orang punya ambang batas rasa sakit yang berbeda. Jika sakit tersebut (seperti flu berat atau maag kronis) terasa sangat memberatkan fisik secara subjektif maupun medis, maka kamu sah untuk tidak berpuasa.
2. Sakit Akibat Kondisi Ekstrem dan Kelelahan
Mengutip Islamweb, jika rasa sakit muncul akibat kondisi ekstrim—seperti siang yang terlalu panjang atau pekerjaan fisik berat yang menguras daya tahan—hingga kamu jatuh sakit, maka keselamatan fisik didahulukan. Islam tidak menuntut ibadah yang berujung pada kerusakan tubuh (masyaqqah).
3. Perlindungan Jiwa dalam Kondisi Darurat
Menurut Muhammadiyah, menjaga keselamatan jiwa (hifzhun nafs) adalah prioritas utama. Jika memaksakan puasa dalam keadaan sakit parah bisa berakibat fatal atau memperparah komplikasi, maka mengambil keringanan untuk berbuka justru menjadi tindakan yang lebih dicintai Allah.
Apakah Wajib Mengganti Puasa?
Bagi yang sakit sementara, cukup lakukan qadha (mengganti) di hari lain setelah sembuh. Namun, jika penyakitnya menahun dan secara medis mustahil untuk kembali berpuasa (seperti lansia yang sakit berat), maka kewajibannya adalah membayar fidyah sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Jika kondisi sakit dirasa memberatkan dan membahayakan, maka ambillah keringanan tersebut. Jangan merasa berdosa, karena Allah memudahkan agama ini untuk hamba-Nya. ☪️
Referensi:
Dalam Kondisi Bencana, Bolehkah tidak Berpuasa? [Daring]. Tautan: https://muhammadiyah.or.id/2026/02/dalam-kondisi-bencana-bolehkah-tidak-berpuasa/
Hukum Orang yang Membatalkan Puasa Karena Sakit dan Panjangnya Siang [Daring]. Tautan: https://www.islamweb.net/id/fatwa/206020/Hukum-Orang-yang-Membatalkan-Puasa-Karena-Sakit-dan-Panjangnya-Siang
Sakit yang Membolehkan Tidak Puasa [Daring]. Tautan: https://muslim.or.id/30148-sakit-yang-membolehkan-tidak-puasa.html
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Malang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah


