Ringkasan Materi PKN Kelas 4 Semester 1 dan 2 Kurikulum Merdeka
Jika kamu sedang mencari ringkasan materi PKN Kelas 4 Semester 1 dan 2 Kurikulum Merdeka, temukan jawabannya dalam artikel berikut.
Bab 2 Konstitusi dan Norma di Masyarakat
Bagian kedua di PKN akan memberikan wawasan mengenai konstitusi yang ada di Indonesia dan pentingnya untuk mematuhi norma-norma yang ada di dalamnya.
Konstitusi dan norma di masyarakat adalah dua hal yang saling terkait. Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur negara, sementara norma merupakan aturan yang digunakan mengatur perilaku masyarakat.
Berikut adalah penjelasan tentang konstitusi dan norma di masyarakat:
Konstitusi
Konstitusi ini berfungsi sebagai landasan atau kerangka hukum yang mengatur pembentukan, pembagian wewenang, dan tata cara pemerintahan suatu negara.

Advertisement
Selain itu konstitusi juga memiliki peran penting dalam membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak melanggar hak-hak warga negara.
Dalam konstitusi, terdapat prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan dalam penyelenggaraan negara, seperti pembagian kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, dan mekanisme pengambilan keputusan.
Di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara konstitusi memberi pengaruh terhadap penentuan struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan yang mengatur kehidupan masyarakat.
Konstitusi juga mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh suatu negara.
Nilai-nilai tersebut dapat mencakup demokrasi, keadilan, persatuan, dan kesejahteraan.
Konstitusi juga dapat berfungsi sebagai instrumen untuk melindungi hak-hak individu dan kelompok dalam masyarakat.
Dalam konteks konstitusionalisme, konstitusi dianggap sebagai hukum dasar yang mengikat dan harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan warga negara.
Dalam kehidupan sehari-hari, konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara.
Konstitusi memberikan kerangka hukum yang jelas dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Konstitusi juga menjadi acuan dalam pembuatan undang-undang dan kebijakan pemerintah.