Ringkasan Materi PKN Kelas 4 Semester 1 dan 2 Kurikulum Merdeka
Jika kamu sedang mencari ringkasan materi PKN Kelas 4 Semester 1 dan 2 Kurikulum Merdeka, temukan jawabannya dalam artikel berikut.
Norma
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima.
Di Indonesia, terdapat empat jenis norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum.
Berikut adalah penjelasan singkat tentang keempat jenis norma tersebut:
Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan yang mengatur perilaku manusia dalam pergaulan sehari-hari.
Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah berkaitan dengan tata krama, sopan santun, dan etika dalam berinteraksi dengan orang lain.
Contoh norma kesopanan adalah mengucapkan salam, menghormati orang yang lebih tua, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Advertisement
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan yang berkaitan dengan moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat.
Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah mengatur perilaku manusia dalam hal-hal yang berkaitan dengan kehormatan, kesopanan, dan kejujuran.
Contoh norma kesusilaan adalah tidak berbohong, tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain, dan menjaga kehormatan diri sendiri.
Norma Agama
Norma agama adalah aturan yang berasal dari ajaran agama yang dianut oleh masyarakat.
Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah mengatur perilaku manusia dalam hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan dan kepercayaan.
Contoh norma agama adalah menjalankan ibadah, menghormati orang yang berbeda agama, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh negara dan memiliki sanksi yang jelas jika dilanggar.
Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah untuk mengatur perilaku manusia dalam hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, dan keadilan.
Contoh norma hukum adalah tidak merokok di tempat umum, tidak melakukan tindakan kriminal, dan membayar pajak.
Bab 3 Membangun Jati Diri dalam Kebhinekaan
Membangun jati diri dalam kebhinekaan adalah suatu proses untuk mengenali dan menghargai keberagaman budaya yang ada di Indonesia.
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu harus memahami dan menghargai keberagaman tersebut agar tercipta masyarakat yang harmonis dan damai.