Source : freepik.com/@jcomp

Rumah Subsidi Itu Apa dan Bagaimana Cara Mendapatkannya? Ini Ketentuan dan Persyaratannya

Cari tahu rumah subsidi itu apa dan bagaimana cara mendapatkannya, lengkap dengan syarat dan langkah pengajuannya di sini.

2 April 2026 Gita Pradina

3. BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan)

BP2BT adalah program subsidi dari pemerintah yang diperuntukkan bagi MBR yang sudah memiliki tabungan. Program ini bertujuan membantu pembiayaan perumahan, baik untuk memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah maupun membantu biaya pembangunan rumah swadaya.

Besaran bantuan BP2BT dapat mencapai puluhan juta rupiah, tergantung pada penghasilan penerima dan nilai rumah yang diajukan.

Namun, untuk mengikuti program ini, calon penerima tetap harus menyiapkan sejumlah dana pribadi sebagai bagian dari pembiayaan, dengan besaran yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

13 Cara Membeli Rumah Second Pertama agar Tidak Tertipu, dari Sebelum Membeli hingga Setelah Membeli

4. Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)

Tapera merupakan program tabungan jangka panjang dari pemerintah yang mewajibkan peserta menyimpan dana secara rutin melalui iuran tertentu. Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan, seperti membeli, membangun, atau memperbaiki rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Program ini juga bertujuan menghimpun dana jangka panjang guna memperluas akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Ketentuan Umum Rumah Subsidi

Sebelum Anda memutuskan membeli rumah subsidi, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipahami. Ketentuan ini diperlukan agar program tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

1. Hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Rumah subsidi tidak bisa dibeli oleh semua orang. Pemerintah menetapkan batas penghasilan maksimal agar bantuan ini hanya diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Batas penghasilan tersebut berbeda-beda tergantung wilayah dan status, umumnya berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp14 juta per bulan.

Hal ini bertujuan agar subsidi tidak disalahgunakan oleh masyarakat yang sebenarnya mampu membeli rumah komersial.

2. Rumah Pertama (Belum Pernah Memiliki Rumah)

Ketentuan berikutnya adalah Anda harus belum pernah memiliki rumah. Hal ini menjadi syarat utama karena rumah subsidi ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki hunian sendiri.

Program ini difokuskan untuk pembeli rumah pertama (first home buyer), sehingga calon penerima bantuan harus benar-benar belum memiliki rumah atas nama sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Belum Pernah Menerima Subsidi Perumahan

Selain belum memiliki rumah, Anda juga tidak boleh pernah menerima bantuan subsidi perumahan pemerintah sebelumnya. Ketentuan ini dibuat agar bantuan dapat merata dan tidak terpusat pada orang yang sama.

4. Rumah Tidak Boleh Disewakan atau Dijual dalam Waktu Tertentu

Rumah subsidi tidak boleh langsung dijual atau disewakan setelah dibeli. Umumnya, terdapat ketentuan minimal telah dihuni selama 5 tahun untuk rumah tapak sebelum dapat dialihkan kepemilikannya atau disewakan. 

Aturan ini bertujuan agar rumah subsidi benar-benar digunakan sebagai tempat tinggal, serta mencegah praktik spekulasi atau investasi yang tidak sesuai dengan tujuan program.

5. Harus Dihuni Sendiri (Bukan untuk Investasi)

Rumah subsidi harus digunakan sebagai tempat tinggal utama oleh pemiliknya. Artinya, rumah ini tidak boleh dibeli hanya untuk dijadikan aset investasi atau disewakan.

Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi

Selain ketentuan umum, ada juga syarat untuk mendapatkan rumah subsidi yang bersifat administratif dan personal yang harus Anda penuhi sebelum mengajukan KPR subsidi.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Hanya WNI yang dapat mengajukan rumah subsidi. Hal ini karena program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk warga negaranya sendiri.

2. Usia Minimal 21 Tahun atau Sudah Menikah

Anda harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah untuk bisa mengajukan KPR subsidi. Hal ini berkaitan dengan kesiapan finansial dan legal dalam melakukan perjanjian kredit dengan bank.

3. Tidak Memiliki Rumah dan Belum Pernah Menerima Subsidi

Syarat ini kembali ditegaskan karena menjadi inti dari program rumah subsidi. Anda harus benar-benar belum memiliki rumah dan belum pernah menerima bantuan pemerintah dalam bentuk perumahan.

Halaman: