Sejarah Singkat Lagu Indonesia Raya dan Perlakuannya

Tidak hanya memiliki sisi historis, sisi magis dari lagu Indonesia Raya dapat dirasakan oleh setiap pahlawan yang berjuang jihad fi sabilillah melawan pasukan musuh yakni pasukan Belanda ketika itu.

18 Juni 2021 Anang

Mendengar tentang lagu kebangsaan Republik Indonesia, pastilah semua sepakat untuk menyebutkan kata Indonesia Raya. Lagu yang sering dinyanyikan pada saat upacara kemerdekaan maupun upacara rutin harian tersebut menjadi lagu yang amat sakral bagi mereka yang turut memaknainya secara dalam.

Tidak hanya memiliki sisi historis, sisi magis dari lagu Indonesia Raya dapat dirasakan oleh setiap pahlawan yang berjuang jihad fi sabilillah melawan pasukan musuh yakni pasukan Belanda ketika itu. Sejarah singkat lagu Indonesia Raya bermula dari kegiatan perkumpulan Kongres Pemuda II yang diadakan oleh generasi penggerak perjuangan kala itu.

Ketika itu, beberapa hadirin yang hadir dalam peristiwa Kongres Pemuda II dan mendengarkan lagu Indonesia Raya dinyanyikan, melakukan sikap berdiri dengan tegak dan juga sikap hormat dan khidmat ke arah bendera Merah Putih sebagai simbol negara.

Indonesia Raya diciptakan pertama kali oleh seorang yang bernama Wage Rudolf Supratman pada saat acara Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Selanjutnya, Indonesia Raya dinyanyikan dalam peristiwa proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. 

Sejarah singkat lagu Indonesia Raya tidak hanya bergulir dari prosesnya, namun juga penciptanya yang merupakan seorang seniman yang bernama WR Soepratman. Dimana awal pertama kali mengenal musik dari Willem van Eldik untuk kemudian menciptakan lagu kebangsaan yang sangat memberikan nilai pada perjuangan bangsa kala itu. 

Dan di zaman sekarang, lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara rutin pada acara upacara setiap minggunya dan juga upacara lain seperti upacara kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan pada setiap tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.

Sejarah Awal Mula Lagu Indonesia Raya

Sejarah Awal Mula Lagu Indonesia Raya
kebudayaan.kemdikbud.go.id

Sejarah singkat lagu Indonesia Raya dapat diketahui dari adanya Kongres Sumpah Pemuda II 1928, dimana oleh Wage Rudolf Supratman, naskah lagu kebangsaan tersebut awal mula ditulis dengan catatan khusus yakni Tangga Nada C atau natural, dan ditulis pula Djangan Terlaloe Tjepat. Adapun di sumber lain menyebutkan Tangga Nada G serta berirama Marcia.

Kemudian setelah berhasil dikumandangkan dalam Kongres Sumpah Pemuda bulan oktober 1928. Bulan depannya, naskah berhasil dicetak secara massal oleh koran bernama Sin Po yang mana untuk k rekaman pertama lagu Indonesia Raya dimiliki oleh seorang pengusaha keturunan Tionghoa yang namanya Yo Kim Tjan.

Saat bernyanyi lagu Indonesia Raya bersama-sama, ketika Kongres Sumpah Pemuda II, W.R Supratman secara sengaja memang tidak menyebut “merdeka!, merdeka”. Namun menggantinya dengan pekikan “mulia! mulia!”. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak mendapatkan perlawanan dari penjajah Belanda. Hingga setelah Indonesia merdeka, lagu tersebut akhirnya menjadi lagu nasional yang digunakan sebagai identitas resmi negara.

Seiring dengan perkembangan zaman, lagu kebangsaan tersebut terus mendapat perhatian kalangan budayawan dan juga ahli sejarah. Salah satunya dari; Jos Cleber, yang mana merupakan seorang Belanda yang menyukai dunia musik dan Tanah Air. 

Dimana lagu kembali diubah dengan aransemen yang lebih fresh. Maka di tahun 1950, setelah Jos Cleber mendapatkan masukan yang penting dari Presiden Soekarno, sejak itu lagu Indonesia Raya yang telah diaransemen dikumandangkan di berbagai lewat RRI.

Pembaharuan Rekaman

Sejarah singkat lagu Indonesia Raya bergulir dengan adanya aransemen ulang oleh Jos Cleber di tahun 1950, dan mulai direkam secara stereo di zaman Presiden Soeharto pada tahun 1992. Dan setelah kerusuhan 1998, lagu Indonesia Raya aransemen yang baru kembali direkam menggunakan format digital yang dibawakan oleh VIctoria Philharmonic Orchestra.

Aturan Penggunaan Lagu

Bila sebelumnya membahas tentang sejarah singkat lagu Indonesia Raya, ternyata dalam penggunaannya, lagu Indonesia Raya memiliki beberapa aturan yang harus ditaati oleh warga negara. Hal ini seperti tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 44-1958 serta UU Nomor 24-2009 yang berkenaan dengan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

Close