Setelah Berhasil Melakukan Pendaftaran PPDB/SPMB Online, Jangan Lupa Cek Buktinya
Setelah berhasil melakukan pendaftaran PPDB, ada satu hal yang harus dilakukan calon peserta didik baru. Ceklah bukti tanda pendaftaran untuk melihat apakah sudah mendaftar dengan data yang benar atau belum.
Data yang Perlu Dicek pada Bukti Pendaftaran PPDB/SPMB Online

Katakanlah bahwa bukti pendaftaran sudah tercetak, lalu calon peserta ingin memastikan data-data apakah dari pendaftarannya sudah benar atau belum. Maka, harus ada list standar data apa saja yang wajib dicek. Berikut ini data-data yang wajib menjadi perhatian calon peserta didik baru:
- Jalur pendaftaran sesuai dengan yang dipilih
- Nomor NISN (Nomor Induk Siswa Nasional
- Tempat dan tanggal lahir benar
- Nilai mata pelajaran wajib seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA
- Sekolah yang menjadi pilihan atau tujuan
Itulah daftar data yang wajib menjadi perhatian calon peserta didik baru setelah berhasil melakukan pendaftaran PPDB/SPMB secara online.
Kesimpulan
Demikianlah artikel mengenai tahapan setelah berhasil melakukan pendaftaran PPDB/SPMB online. Setelah mempersiapkan pendaftaran dengan semua berkas yang mesti diupload, mendaftar, dan berhasil, jangan lupa untuk cek bukti pendaftaran.
Bukti pendaftaran PPDB/SPMB online bisa dicetak sebagai pegangan. Semoga artikel ini bisa membantumu mengecek bukti tanda pendaftaran PPDB/SPMB online, ya!
FAQ
Cara mengecek apakah sudah terdaftar di PPDB/SPMB Online:
1. Cek nomor pendaftaran dalam formulir bukti pendaftaran.
2. Buka situsĀ resmi PPDB/SPMBĀ sesuai daerah masing-masing
3. Masukkan 14 digit nomor pendaftaran di kolom pencarian di pojok kanan.
3. Lihat bagian paling bawah halaman untukĀ melihatĀ hasil seleksinya.
Ya, bukti pendaftaran harus dicetak.
Verifikasi berkas adalah pengecekan berkas yang sudah disubmit ke aplikasi PPDB/SPMB.
Nomor peserta PPDB/SPMB online adalah nomor yang akan diterima oleh calon siswa setelah melakukan verifikasi pendaftaran.
Verifikasi dokumen memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja.
Halaman:


